Menu

Mode Gelap
Poltekpel Barombong Perkuat Standar Pelayanan Publik BHS Sebut Sinergi Stakeholder Kunci Keselamatan Transportasi Laut Berkembangnya AI Pacu Kebutuhan Data Center Teknologi Sektor Transportasi Dinilai Telah Siap Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial IDSurvey Ajak 330 Siswa di Bidara Cina Menjadi Pelopor Transformasi Hijau Indonesia

PERISTIWA

34 Paus Pilot Diselamatkan dari Terdampar di Rote Ndao, 21 Ekor Ditemukan Mati

badge-check


 34 Paus Pilot Diselamatkan dari Terdampar di Rote Ndao, 21 Ekor Ditemukan Mati Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Puluhan paus pilot sempat terdampar di Pantai Mbadokai, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Melalui aksi cepat berbagai pihak, sebanyak 34 ekor paus berhasil digiring kembali ke laut, sementara 21 lainnya ditemukan dalam kondisi mati.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat keamanan, organisasi konservasi, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat bergerak cepat menyelamatkan kawanan paus pilot yang terdampar di wilayah tersebut pada 9–10 Maret 2026.

Peristiwa ini bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.15 WITA ketika Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Wilayah Kerja Rote Ndao menerima laporan dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Pulau Rote mengenai kemunculan kawanan paus di Pantai Batutua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Lanal bersama Polsek Rote Barat Daya segera melakukan upaya penggiringan paus kembali ke laut menggunakan kapal.

Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WITA, sebagian kawanan paus kembali terdampar di Pantai Mbadokai, Desa Fuafuni. Aparat bersama masyarakat setempat kembali berupaya menyelamatkan paus dengan menggiringnya ke perairan yang lebih dalam.

Upaya penyelamatan semakin intensif pada Selasa (10/3/2026) pagi. Tim Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Wilker Rote Ndao bersama organisasi konservasi Thrive Conservation dan Blue Forest tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WITA.

Mereka kemudian bergabung dengan personel Lanal Pulau Rote, Polsek Rote Barat Daya, pemerintah desa, serta masyarakat untuk melakukan evakuasi dan pelepasliaran paus yang masih hidup.

Dari total sekitar 55 ekor paus pilot yang terdampar, sebanyak 34 ekor berhasil diselamatkan dan kembali ke laut. Sementara itu, sekitar 21 ekor lainnya ditemukan mati, terdiri dari 8 jantan dan 13 betina. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya merupakan anakan dan 17 individu dewasa.

Tim kemudian melakukan identifikasi, pengukuran, serta nekropsi terhadap paus yang mati guna kepentingan pencatatan dan kajian ilmiah untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Hasil identifikasi menunjukkan mamalia laut tersebut merupakan Paus Pilot Sirip Pendek (Short-finned Pilot Whale / Globicephala macrorhynchus), yang termasuk satwa laut dilindungi. Pengukuran sementara menunjukkan panjang individu terbesar mencapai 5,1 meter dengan jenis kelamin jantan, sementara individu terkecil berukuran sekitar 2,4 meter.

Untuk mencegah dampak lingkungan, bangkai paus yang mati kemudian dikuburkan. Tim berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang mengerahkan alat berat dari Dinas PUPR berupa satu unit ekskavator.

Ekskavator tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WITA dan proses penguburan bangkai paus berlangsung hingga pukul 19.30 WITA. Selama proses tersebut, masyarakat juga diimbau agar tidak mengambil atau mengonsumsi bagian tubuh paus karena satwa tersebut merupakan biota laut yang dilindungi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam upaya penyelamatan tersebut.

“KKP mengapresiasi sinergi aparat, pemerintah daerah, organisasi konservasi, dan masyarakat yang bergerak cepat melakukan penyelamatan paus pilot yang terdampar di Rote Ndao. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menjaga kelestarian biota laut yang dilindungi sekaligus memastikan penanganan satwa laut dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Koswara dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (13/3).

Apresiasi serupa juga disampaikan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk. Ia menilai kerja sama lintas pihak menjadi faktor penting dalam penanganan peristiwa mamalia laut terdampar.

“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjaga ekosistem laut kita. Kami mengapresiasi respon cepat dari KKP melalui Balai Pengelolaan Kelautan Kupang serta seluruh unsur yang terlibat,” kata Paulus.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Kupang, Imam Fauzi, menjelaskan bahwa fenomena paus terdampar secara massal dapat dipicu oleh berbagai faktor. Di antaranya ikatan sosial yang kuat antar paus, gangguan sistem navigasi akibat kebisingan di laut, kondisi pantai yang landai, hingga faktor kesehatan maupun lingkungan.

Menurutnya, penyebab pasti kejadian ini masih memerlukan kajian ilmiah lebih lanjut.

Upaya penyelamatan dan penanganan paus terdampar ini juga sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya penguatan perlindungan keanekaragaman hayati laut serta kolaborasi multipihak dalam menjaga kesehatan ekosistem laut Indonesia.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar

6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia, Seniman Aceh Ucapkan Belasungkawa

4 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Diding Boneng Tutup Usia, Jejak Tawa dan Dedikasinya Tetap Hidup di Dunia Hiburan

3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

KPK; hingga Juli Ada 18 OTT, Mayoritas Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

30 Juli 2026 - 21:23 WIB

Kemenhub Wisuda 332 Perwira Poltektrans SDP dan Poltekbang Palembang

30 Juli 2026 - 07:05 WIB

Awarding PortPress 2026: Ajang Apresiasi PTP Nonpetikemas atas Karya Jurnalistik

30 Juli 2026 - 05:47 WIB

3 Kasus Main Hakim Sendiri Berujung Kematian, Yusril Minta Polri Bertindak

30 Juli 2026 - 05:28 WIB

Mitchell Baker Cetak Hattrick, Striker 19 Tahun ini Bidik Rekor AFF

29 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kirab Budaya Saparan: Kecamatan Borobudur, Wadah Kebudayaan yang Merajut Keutuhan dalam Kebersamaan

27 Juli 2026 - 11:09 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum

17 Juli 2026 - 22:43 WIB

Trending di PERISTIWA