Wartatrans.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020-2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, status tersangka yang disandang Febrie mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hingga saat ini, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Dua Perkara Lain Masih Tahap Penyidikan
Selain kasus PT Asabri, Kejagung juga tengah mendalami dua perkara besar lainnya, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Yang lain masih penyidikan umum,” ungkap Anang.
Ia menegaskan, Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Institusi itu juga akan terus bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Kejagung juga membuka ruang pengawasan eksternal, termasuk supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR RI.
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum
Di sisi lain, pengacara Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
“Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Hotman juga membenarkan dirinya mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasarkan pantauan, Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Sebelumnya, saat ditanya awak media mengenai kedatangannya, Hotman menyebut dirinya akan ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie.
Pengalihan Perkara dari Polri ke Kejagung
Pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara besar kepada Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Setelah pengalihan perkara, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga kasus tersebut dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa guna menangani penyidikan lebih lanjut.(fahmi)






























