Wartatrans.com, JAKARTA – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan sebelum menetapkan dua orang tersangka.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga membenarkan adanya penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebut salah satu tersangka berinisial F yang sebelumnya menjabat posisi Jampidsus.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipikor Polri. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara di PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta.
Sementara dari money changer di Cipete, polisi menyita berbagai mata uang asing dan rupiah, antara lain Rp4,46 miliar, USD 84.356, SGD 83.394, SAR 17.595, THB 33.100, hingga sejumlah mata uang negara lainnya.
Dari Cafe de’Clan Signature, penyidik mengamankan SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan uang tunai Rp259,15 juta. Sedangkan dari rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai Rp520 juta dan USD133 ribu.
Totok menyebut rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto.
Ia menjelaskan, perkara yang diusut mencakup dugaan korupsi batu bara di PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatra, kasus PT Asabri, serta Krakatau Steel. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.(fahmi)
































