Wartatrans.com, BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas serta mengembangkan infrastruktur pendukung di Batam, Kepulauan Riau.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pemberantasan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pembangunan 10 kapal pengawas kelas I baru dan perluasan dermaga Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam yang akan difungsikan sebagai pangkalan utama armada pengawasan. Dengan tambahan tersebut, jumlah kapal pengawas yang dimiliki KKP akan bertambah dari 34 unit yang saat ini telah beroperasi.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan mengatakan, penambahan armada pengawasan harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
“Penambahan armada ini tentu harus didukung dengan penyediaan prasarana dermaga yang memadai, sehingga mampu menampung kapal-kapal berukuran besar yang saat ini sedang dibangun,” ujar Didit dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menjelaskan, Pangkalan PSDKP Batam dipilih sebagai pangkalan utama karena memiliki posisi yang strategis untuk mendukung pengawasan di perairan Laut Natuna Utara.
“Batam menjadi pangkalan utama bagi kapal pengawas yang beroperasi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara. Kawasan perairan tersebut masih tergolong rawan terhadap praktik pencurian ikan ilegal atau illegal fishing,” terang Ipunk.
Menurutnya, keberadaan pangkalan utama di Batam diharapkan dapat memperkuat kecepatan respons dan efektivitas patroli pengawasan di wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tersebut.
Ipunk juga memastikan bahwa proses pembangunan 10 kapal pengawas baru beserta proyek perluasan dermaga PSDKP Batam dilakukan dengan pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mendukung optimalisasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya di Laut Natuna Utara yang masih menjadi salah satu wilayah rawan praktik penangkapan ikan ilegal.(fahmi)
































