Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial IDSurvey Ajak 330 Siswa di Bidara Cina Menjadi Pelopor Transformasi Hijau Indonesia Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut Pemerintah Aceh Luruskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan: Bukan Dana Tunai, Melainkan Program dan Bantuan untuk Petani 22 Penumpang Scoot Tujuan Padang Terlantar di Bandara Changi, Klaim Rugi Lebih dari Rp110 Juta Mantap, PTP Nonpetikemas Sabet 2 Penghargaan di PR Awards 2026

SENI BUDAYA

Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar

badge-check


 Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Polemik pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) kembali mengemuka. Sejumlah seniman dan budayawan mempertanyakan proses pengukuhan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum pembentukan dan tata kelola Akademi Jakarta (AJ) serta DKJ.

Sastrawan dan jurnalis senior Arie Batubara menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar menyangkut individu yang tidak terpilih menjadi anggota DKJ, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang menjadi landasan konstitusional penyelenggaraan lembaga kesenian resmi di Jakarta.

Menurut Arie, Pergub memang memberikan kewenangan kepada Akademi Jakarta untuk memilih dan menetapkan nama-nama calon anggota DKJ yang kemudian diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dikukuhkan. Namun kewenangan tersebut, katanya, tidak bersifat tanpa batas.

Ia menjelaskan terdapat sedikitnya tiga ketentuan yang secara eksplisit diatur dalam Pergub.

Pertama, Akademi Jakarta hanya dapat memilih dari daftar kandidat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Musyawarah Kesenian Jakarta. Jumlah kandidat yang diajukan minimal dua kali jumlah anggota setiap komite. Karena setiap komite beranggotakan lima orang, maka sedikitnya harus ada sepuluh nama yang diajukan. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, menurut Arie, proses tersebut berpotensi batal demi hukum.

Kedua, seluruh kandidat hasil Musyawarah Kesenian Jakarta wajib diterima oleh Akademi Jakarta untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Tidak boleh ada kandidat yang digugurkan sebelum mengikuti tahapan tersebut.

Ketiga, Akademi Jakarta wajib menetapkan lima orang anggota pada setiap komite, tidak boleh kurang maupun lebih.

“Faktanya, tiga prinsip tersebut telah dilanggar secara terbuka. Yang dilanggar adalah aturan yang secara eksplisit tertuang dalam Pergub yang menjadi dasar hukum Akademi Jakarta sendiri,” ujar Arie Batubara.

Ia menegaskan bahwa polemik ini harus dipandang sebagai persoalan tata kelola lembaga kesenian, bukan semata-mata sengketa akibat ada pihak yang tidak terpilih.

“Ini bukan sekadar persoalan mereka yang merasa dirugikan karena tidak terpilih. Ini menyangkut kesenian Jakarta, karena Pergub tersebut merupakan landasan konstitusional bagi Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta sebagai institusi kesenian resmi,” katanya.

Polemik pengukuhan DKJ sendiri memicu beragam tanggapan dari kalangan seniman, budayawan, dan pegiat kebudayaan yang berharap proses pembentukan kepengurusan lembaga kesenian dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Akademi Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tudingan pelanggaran prosedur sebagaimana disampaikan Arie Batubara.*** (Septi)

Baca Lainnya

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial

6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

IDSurvey Ajak 330 Siswa di Bidara Cina Menjadi Pelopor Transformasi Hijau Indonesia

6 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut

6 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Pemerintah Aceh Luruskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan: Bukan Dana Tunai, Melainkan Program dan Bantuan untuk Petani

6 Agustus 2026 - 21:33 WIB

22 Penumpang Scoot Tujuan Padang Terlantar di Bandara Changi, Klaim Rugi Lebih dari Rp110 Juta

6 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Judul Film “Pasukan 1.000 Janda” Dinilai Mereduksi Martabat Laksamana Malahayati, Dinas Sejarah AL pun Menolak

6 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Dinas Sejarah Angkatan Laut Dukung Pengembangan Film Pahlawan Nasional John Lie sebagai Diplomasi Budaya

6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Terima 114 Unit Huntara dari Mercy Malaysia untuk Korban Banjir

6 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Irwandi Yusuf dan Steffy Burase Tampung Aspirasi Warga Kala Segi, Siap Bantu Kebutuhan Mendesak Masjid dan Air Bersih

6 Agustus 2026 - 15:26 WIB

KOKKANG Gelar Pameran Kartun “Tawa Merdeka”, Hadirkan 81 Karya untuk Rayakan HUT RI ke-81

6 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Trending di SENI BUDAYA