Menu ✖

Mode Gelap
Pengobatan Gratis BMPRI Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Warga Kampung Antalisa Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

SENI BUDAYA

Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar

badge-check


 Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Polemik pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) kembali mengemuka. Sejumlah seniman dan budayawan mempertanyakan proses pengukuhan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum pembentukan dan tata kelola Akademi Jakarta (AJ) serta DKJ.

Sastrawan dan jurnalis senior Arie Batubara menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar menyangkut individu yang tidak terpilih menjadi anggota DKJ, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang menjadi landasan konstitusional penyelenggaraan lembaga kesenian resmi di Jakarta.

Menurut Arie, Pergub memang memberikan kewenangan kepada Akademi Jakarta untuk memilih dan menetapkan nama-nama calon anggota DKJ yang kemudian diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dikukuhkan. Namun kewenangan tersebut, katanya, tidak bersifat tanpa batas.

Ia menjelaskan terdapat sedikitnya tiga ketentuan yang secara eksplisit diatur dalam Pergub.

Pertama, Akademi Jakarta hanya dapat memilih dari daftar kandidat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Musyawarah Kesenian Jakarta. Jumlah kandidat yang diajukan minimal dua kali jumlah anggota setiap komite. Karena setiap komite beranggotakan lima orang, maka sedikitnya harus ada sepuluh nama yang diajukan. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, menurut Arie, proses tersebut berpotensi batal demi hukum.

Kedua, seluruh kandidat hasil Musyawarah Kesenian Jakarta wajib diterima oleh Akademi Jakarta untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Tidak boleh ada kandidat yang digugurkan sebelum mengikuti tahapan tersebut.

Ketiga, Akademi Jakarta wajib menetapkan lima orang anggota pada setiap komite, tidak boleh kurang maupun lebih.

“Faktanya, tiga prinsip tersebut telah dilanggar secara terbuka. Yang dilanggar adalah aturan yang secara eksplisit tertuang dalam Pergub yang menjadi dasar hukum Akademi Jakarta sendiri,” ujar Arie Batubara.

Ia menegaskan bahwa polemik ini harus dipandang sebagai persoalan tata kelola lembaga kesenian, bukan semata-mata sengketa akibat ada pihak yang tidak terpilih.

“Ini bukan sekadar persoalan mereka yang merasa dirugikan karena tidak terpilih. Ini menyangkut kesenian Jakarta, karena Pergub tersebut merupakan landasan konstitusional bagi Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta sebagai institusi kesenian resmi,” katanya.

Polemik pengukuhan DKJ sendiri memicu beragam tanggapan dari kalangan seniman, budayawan, dan pegiat kebudayaan yang berharap proses pembentukan kepengurusan lembaga kesenian dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Akademi Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tudingan pelanggaran prosedur sebagaimana disampaikan Arie Batubara.*** (Septi)

Baca Lainnya

Pengobatan Gratis BMPRI Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Warga Kampung Antalisa

1 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai

1 Oktober 2026 - 10:53 WIB

AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik

1 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Penerapan Biometrik Meluas, dari Registrasi SIM Card hingga Perjalanan Udara

1 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Dr. Mohammad Amin, M. Sn,MA Jangan Malu Disebut Kampungan, Dangdut Justru Siap Menembus UNESCO

1 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Mansyur S Minta Wejangan Rhoma Irama: Jangan Takut Dangdut Ditinggal Anak Muda

1 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Jeritan Pilu Warga Berawang Baro Pegasing Delapan Dekade Merdeka, Terisolasi di Kubangan Lumpur dan Janji Manis Pembangunan ‎

1 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Peduli Lingkungan Sejak Dini, Terminal Teluk Lamong Edukasi Siswa tentang Pemilahan Sampah

30 September 2026 - 20:34 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, KKP Siapkan Produk Perikanan untuk Menu MBG

30 September 2026 - 18:39 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

Trending di JALUR