Wartatrans.com, JAKARTA – Polemik pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) kembali mengemuka. Sejumlah seniman dan budayawan mempertanyakan proses pengukuhan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum pembentukan dan tata kelola Akademi Jakarta (AJ) serta DKJ.
Sastrawan dan jurnalis senior Arie Batubara menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar menyangkut individu yang tidak terpilih menjadi anggota DKJ, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang menjadi landasan konstitusional penyelenggaraan lembaga kesenian resmi di Jakarta.

Menurut Arie, Pergub memang memberikan kewenangan kepada Akademi Jakarta untuk memilih dan menetapkan nama-nama calon anggota DKJ yang kemudian diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dikukuhkan. Namun kewenangan tersebut, katanya, tidak bersifat tanpa batas.
Ia menjelaskan terdapat sedikitnya tiga ketentuan yang secara eksplisit diatur dalam Pergub.
Pertama, Akademi Jakarta hanya dapat memilih dari daftar kandidat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Musyawarah Kesenian Jakarta. Jumlah kandidat yang diajukan minimal dua kali jumlah anggota setiap komite. Karena setiap komite beranggotakan lima orang, maka sedikitnya harus ada sepuluh nama yang diajukan. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, menurut Arie, proses tersebut berpotensi batal demi hukum.
Kedua, seluruh kandidat hasil Musyawarah Kesenian Jakarta wajib diterima oleh Akademi Jakarta untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Tidak boleh ada kandidat yang digugurkan sebelum mengikuti tahapan tersebut.
Ketiga, Akademi Jakarta wajib menetapkan lima orang anggota pada setiap komite, tidak boleh kurang maupun lebih.
“Faktanya, tiga prinsip tersebut telah dilanggar secara terbuka. Yang dilanggar adalah aturan yang secara eksplisit tertuang dalam Pergub yang menjadi dasar hukum Akademi Jakarta sendiri,” ujar Arie Batubara.
Ia menegaskan bahwa polemik ini harus dipandang sebagai persoalan tata kelola lembaga kesenian, bukan semata-mata sengketa akibat ada pihak yang tidak terpilih.
“Ini bukan sekadar persoalan mereka yang merasa dirugikan karena tidak terpilih. Ini menyangkut kesenian Jakarta, karena Pergub tersebut merupakan landasan konstitusional bagi Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta sebagai institusi kesenian resmi,” katanya.
Polemik pengukuhan DKJ sendiri memicu beragam tanggapan dari kalangan seniman, budayawan, dan pegiat kebudayaan yang berharap proses pembentukan kepengurusan lembaga kesenian dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Akademi Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tudingan pelanggaran prosedur sebagaimana disampaikan Arie Batubara.*** (Septi)

























