Wartatrans.com, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh meluruskan informasi mengenai alokasi bantuan sekitar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana hidrometeorologi. Dana tersebut ditegaskan bukan merupakan transfer anggaran ke kas Pemerintah Aceh, melainkan dialokasikan melalui satuan kerja (satker) Kementerian Pertanian dalam bentuk program, kegiatan, serta bantuan yang langsung menyasar petani.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan penjelasan itu perlu disampaikan menyusul pernyataan Menteri Pertanian yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Pernyataan Bapak Menteri mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga Pemerintah Aceh merasa perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Selasa (5/8/2026).
Menurut Nurlis, substansi yang disampaikan Menteri Pertanian mengenai besarnya dukungan pemerintah pusat untuk memulihkan sektor pertanian Aceh adalah benar. Namun, pelaksanaan anggarannya mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara, sehingga dana tersebut tidak seluruhnya disalurkan kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, dari total alokasi sekitar Rp2,5 triliun, sekitar Rp515 miliar ditempatkan pada satker provinsi serta kabupaten/kota melalui skema Tugas Pembantuan (TP). Anggaran tersebut digunakan untuk program optimalisasi lahan dan rehabilitasi sekitar 40 ribu hektare sawah yang terdampak bencana.
Sementara itu, sekitar Rp2 triliun lainnya dikelola melalui satker pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian. Anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih padi, benih jagung, hingga bantuan bagi sektor perkebunan.
“Provinsi dan kabupaten/kota hanya menerima manfaat berupa barang dari Kementan, sedangkan anggarannya berada pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” jelas Nurlis.
Dengan mekanisme tersebut, bantuan pemerintah pusat diwujudkan dalam bentuk program dan sarana produksi yang langsung diterima pemerintah daerah maupun petani, sehingga proses penyalurannya tetap berada dalam koridor tata kelola keuangan negara.
Pemerintah Aceh juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program yang dikelola melalui satker daerah terus berjalan. Hingga 3 Agustus 2026, realisasi anggaran sebesar Rp515 miliar untuk optimalisasi lahan, rehabilitasi sawah, serta kegiatan pendukung lainnya telah mencapai 47,8 persen.
Pemerintah Aceh berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan pemerintah pusat, sekaligus menegaskan bahwa komitmen pemulihan sektor pertanian pascabencana tetap berjalan sesuai ketentuan dan diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para petani.*** (Jasa)


























