Wartatrans.com, JAKARTA— Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) belum mereda. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 23.470 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Di tengah kelesuan sektor konvensional, industri tata kelola rantai blok (blockchain) dan aset digital justru muncul sebagai episentrum penyerapan tenaga kerja baru. Kebutuhan pasar ini tidak lagi eksklusif untuk pengembang perangkat lunak (developer).

Direktur Utama Upbit Indonesia Resna Raniadi menyebut pematangan regulasi aset keuangan digital memicu pergeseran kebutuhan sumber daya manusia. Perusahaan kini berburu talenta di bidang kepatuhan (compliance), hukum, audit, hingga manajemen risiko.
“Banyak orang masih menganggap industri kripto hanya butuh developer.. Padahal kami sangat memerlukan keahlian dari sektor konvensional,” ujar Resna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Pengalaman mengelola risiko, memahami regulasi, hingga membangun strategi bisnis justru jadi nilai tambah yang sangat relevan,” lanjutnya.
Fenomena migrasi talenta ini menjadi opsi strategis bagi pencari kerja. Namun ketatnya persaingan di sektor Web3 dan blockchain menuntut fleksibilitas tinggi dan kemauan upskilling secara mandiri.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai ekspansi ini sinyal positif bagi diversifikasi ekonomi. Ia menyebut industri digital bisa menyerap tenaga kerja dari sektor yang terdampak PHK.
Namun Tauhid mengingatkan risiko volatilitas tetap tinggi. Para profesional diminta tidak gegabah sebelum masuk ke industri ini.
“Transformasi ke industri digital butuh adaptasi kompetensi cepat karena ekosistem ini bergerak 24 jam nonstop,” kata Tauhid, saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
“Pemerintah dan pelaku industri harus memperbanyak program edukasi. Tujuannya agar pasokan talenta lokal memenuhi kriteria ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Upbit Indonesia yang kini berada di bawah pengawasan OJK menggenjot program edukasi publik. Perusahaan menggelar lokakarya dan kolaborasi dengan universitas.
Langkah ini dinilai krusial. Pertumbuhan kapitalisasi pasar aset digital di Indonesia harus diimbangi kualitas perlindungan konsumen dan pemahaman risiko.
Tanpa edukasi memadai, lonjakan penyerapan tenaga kerja di kripto bisa menjadi jebakan baru. Pekerja yang terdampak PHK, berpotensi masuk ke sektor berisiko tinggi tanpa bekal kompetensi dan literasi memadai.*** (Artha Tidar)





























