Wartatrans.com, LUMAJANG — Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan kebijakan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program utama Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat aspek keselamatan siswa, menyusul insiden di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta.
Dalam aturan terbaru tersebut, BGN memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran makanan secara nasional. Salah satu poin utama adalah larangan kendaraan pengantar MBG masuk ke halaman sekolah.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mobil pengantar makanan cukup berhenti di depan pagar sekolah guna menciptakan zona aman bagi siswa.
“Usahakan mobil ekspedisi MBG tidak masuk membawa makanan ke halaman sekolah. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak sering lari-lari di halaman,” kata Nanik saat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, Sabtu (13/12/2025).
Selain pengaturan kendaraan, BGN juga memperketat persyaratan pengemudi. Sopir pengantar MBG tidak lagi diperbolehkan berasal dari tenaga nonprofesional atau “sopir cabutan”. Setiap pengemudi diwajibkan memiliki kualifikasi jelas, rekam jejak yang baik, serta kompetensi profesional.
“Yang bersangkutan harus punya kelengkapan tidak sekadar SIM A. Kenapa tidak asal SIM A? Supaya driver menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dengan kata lain, ekspedisi harus dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai sopir mobil,” tegas Nanik.
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa standar pengemudi juga mencakup aspek integritas dan kesehatan. Mitra atau yayasan yang bekerja sama dengan BGN wajib merekrut sopir yang berkepribadian baik, bebas narkoba, serta sehat jasmani dan rohani.
BGN juga mengingatkan mitra agar tidak mengorbankan aspek keselamatan demi menekan biaya operasional. Peringatan tersebut disertai dengan penguatan rantai tanggung jawab hingga ke level manajerial.
Kepala Sentra Pengelola Pangan dan Gizi (SPPG) kini diwajibkan mengatur jam kerja secara efektif serta melakukan pengawasan langsung terhadap proses distribusi MBG. Kepala SPPG, mitra, dan yayasan bertanggung jawab penuh atas perekrutan dan pergantian personel, termasuk sopir. Setiap perubahan personel wajib tercatat dan diketahui pimpinan.
BGN menegaskan bahwa SOP terbaru ini bersifat mutlak dan wajib dipatuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga pada manajemen.
“Jika terjadi kelalaian, operasional SPPG dapat dibekukan dan Kepala SPPG diberhentikan dari tugasnya,” pungkas Nanik.*** (Slamet Widodo)
























