Menu

Mode Gelap
Mahalnya Hak Siar FIFA dan Agresi Raksasa Streaming, TVRI Pertaruhkan Rp1,3 Triliun demi Piala Dunia 2026 Wali Kota Langsa Serahkan Seragam Sekolah Gratis bagi Anak Yatim Piatu di Langsa Lama Lelang Frekuensi 700 MHz-26 GHz: Ajukan Rp5,458 Triliun, Telkomsel Kuasai “Jalur Emas” Dari Manggarai ke Kiaracondong: 5.484 Rusun TOD PT KAI Jadi Ramah Kantong atau Jerat Lahan HPL ? IIPO 3 BUMD Jakarta: Bekal Amunisi Fiskal Atau Jadi Tumbal Pasar Modal ? HSBI Peringati Hari Sastra dengan Pentas Seni di Padepokan Mahagenta

PERISTIWA

BGN Perketat SOP Program Makan Bergizi Gratis, Mobil Dilarang Masuk Halaman Sekolah

badge-check


 BGN Perketat SOP Program Makan Bergizi Gratis, Mobil Dilarang Masuk Halaman Sekolah Perbesar

Wartatrans.com, LUMAJANG — Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan kebijakan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program utama Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat aspek keselamatan siswa, menyusul insiden di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta.

Dalam aturan terbaru tersebut, BGN memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran makanan secara nasional. Salah satu poin utama adalah larangan kendaraan pengantar MBG masuk ke halaman sekolah.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mobil pengantar makanan cukup berhenti di depan pagar sekolah guna menciptakan zona aman bagi siswa.

“Usahakan mobil ekspedisi MBG tidak masuk membawa makanan ke halaman sekolah. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak sering lari-lari di halaman,” kata Nanik saat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, Sabtu (13/12/2025).

Selain pengaturan kendaraan, BGN juga memperketat persyaratan pengemudi. Sopir pengantar MBG tidak lagi diperbolehkan berasal dari tenaga nonprofesional atau “sopir cabutan”. Setiap pengemudi diwajibkan memiliki kualifikasi jelas, rekam jejak yang baik, serta kompetensi profesional.

“Yang bersangkutan harus punya kelengkapan tidak sekadar SIM A. Kenapa tidak asal SIM A? Supaya driver menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dengan kata lain, ekspedisi harus dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai sopir mobil,” tegas Nanik.

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa standar pengemudi juga mencakup aspek integritas dan kesehatan. Mitra atau yayasan yang bekerja sama dengan BGN wajib merekrut sopir yang berkepribadian baik, bebas narkoba, serta sehat jasmani dan rohani.

BGN juga mengingatkan mitra agar tidak mengorbankan aspek keselamatan demi menekan biaya operasional. Peringatan tersebut disertai dengan penguatan rantai tanggung jawab hingga ke level manajerial.

Kepala Sentra Pengelola Pangan dan Gizi (SPPG) kini diwajibkan mengatur jam kerja secara efektif serta melakukan pengawasan langsung terhadap proses distribusi MBG. Kepala SPPG, mitra, dan yayasan bertanggung jawab penuh atas perekrutan dan pergantian personel, termasuk sopir. Setiap perubahan personel wajib tercatat dan diketahui pimpinan.

BGN menegaskan bahwa SOP terbaru ini bersifat mutlak dan wajib dipatuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga pada manajemen.

“Jika terjadi kelalaian, operasional SPPG dapat dibekukan dan Kepala SPPG diberhentikan dari tugasnya,” pungkas Nanik.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jum’at Berkah Aceh Bangun Ukhuwah Lewat Segelas Kopi dan Sepotong Kue di Masjid tansaran 

10 Juli 2026 - 20:37 WIB

Nobar Perempatfinal Hingga Final Piala Dunia 2026 Dihadirkan InJourney Airports di 7 Bandara

10 Juli 2026 - 18:55 WIB

Febrie Setelah Digeledah Tegaskan Tidak Mundur, Penanganan Kasus Asabri hingga MBG Tetap Berjalan

10 Juli 2026 - 18:07 WIB

Omah Jangan Diam Terus, Resto di Depok yang Menyajikan Kelezatan, Perjalanan, dan Nilai Kemanusiaan

10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Pelita Air Hadirkan Senandung Musikal Maliq & D’Essentials di Penerbangan

10 Juli 2026 - 15:42 WIB

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun

10 Juli 2026 - 09:27 WIB

Sengkarut 4 Blok Lahan Kosong Negara di Kemayoran: Ketegasan Negara Menghilang?

10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pasar K-Culture Melejit, Destinasi Baru Incar Cuan di Jakarta

10 Juli 2026 - 04:10 WIB

Sabet Penghargaan, Model 3R mGanik Jadi Terobosan Kebuntuan Diabetes Tipe 2

10 Juli 2026 - 04:05 WIB

TEMUAN BPK: Defisit Keuangan Membengkak, Transparansi Perjalanan Dinas Pemko Subulussalam Dipertanyakan

10 Juli 2026 - 03:56 WIB

Trending di RAGAM