Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Kick-Off Meeting Persiapan Ratifikasi Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships 2009.
Ini sebagai langkah awal dan strategis dalam menyiapkan Indonesia menghadapi berlakunya konvensi tersebut secara internasional.

Konvensi Hong Kong menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam memastikan keselamatan pelayaran sekaligus membuka peluang pengembangan industri penutuhan kapal yang aman, ramah lingkungan, dan berstandar internasional.
“Indonesia merupakan salah satu negara yang paling siap dalam mengimplementasikan Konvensi Hong Kong, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun kesiapan industri pendukungnya,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, Kamis (15/1/2026).
“Kick-off meeting ini merupakan langkah awal yang penting dan strategis dalam rangka menyiapkan Indonesia untuk merespons berlakunya Konvensi Hong Kong secara internasional.”
Konvensi Hong Kong yang disahkan Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada tahun 2009 bertujuan mengatur kegiatan penutuhan kapal agar dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
Isu ini menjadi krusial mengingat penutuhan kapal yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja serta pencemaran lingkungan laut.
“Setiap kapal pada akhirnya akan mencapai akhir masa operasinya. Di sinilah isu penutuhan kapal menjadi sangat penting. Tanpa pengelolaan yang baik, risikonya besar, baik bagi keselamatan dan kesehatan pekerja maupun terhadap lingkungan hidup,” jelasnya.
Dirjen Masyhud menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi Hong Kong tidak akan menjadikan Indonesia sebagai “tempat sampah kapal” untuk penutuhan.
Pemerintah telah memiliki mekanisme pengawasan dan pengaturan yang ketat terhadap kapal yang masuk ke wilayah Indonesia.
Pengaturan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Permendag BMTB).
Dalam regulasi tersebut, pembatasan impor melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa Persetujuan Impor hanya diberlakukan terhadap kapal dengan Pos Tarif/HS 89 yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal untuk digunakan kembali, dan bukan untuk dijadikan skrap.
Sementara itu, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, kapal yang diimpor untuk tujuan penutuhan diklasifikasikan dalam Pos Tarif/HS 8908.00.00 dengan uraian barang kendaraan air dan struktur terapung lainnya untuk dihancurkan.
Pos tarif tersebut tidak termasuk jenis kapal yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, sehingga secara tegas dilarang untuk diimpor.
“Dengan pengaturan tersebut, kami memastikan bahwa kapal yang masuk ke Indonesia diawasi secara ketat dan tidak menjadikan Indonesia sebagai tujuan pembuangan kapal untuk ditutuh secara tidak bertanggung jawab,” ucap Dirjen Masyhud.
Sebagai Negara Bendera (Flag State), Indonesia memiliki kewajiban memastikan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional mematuhi ketentuan Konvensi Hong Kong.
Termasuk penyusunan dan pemeliharaan Inventory of Hazardous Materials (IHM) serta pemenuhan persyaratan sertifikasi yang berlaku.
“Kewajiban ini akan berdampak langsung pada armada nasional dan pelaku usaha pelayaran. Oleh karena itu, persiapannya harus dilakukan secara matang, terukur, dan bertahap,” tambahnya.
Di sisi lain, ratifikasi Konvensi Hong Kong juga membuka peluang ekonomi strategis bagi Indonesia.
Dengan keberadaan industri galangan dan fasilitas penutuhan kapal di berbagai wilayah, Indonesia berpotensi menjadi penyedia fasilitas penutuhan kapal berstandar internasional, termasuk bagi kapal asing.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap konvensi internasional, tetapi juga peluang ekonomi yang besar, mulai dari investasi, penciptaan lapangan kerja, pengelolaan limbah, hingga pemanfaatan bahan daur ulang seperti baja dan logam untuk mendukung ekonomi sirkular,” ungkapnya.
Dirjen Masyhud menyatakan, langkah menuju ratifikasi Konvensi Hong Kong sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Namun demikian, proses ratifikasi dan implementasi Konvensi Hong Kong memerlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, keterlibatan sektor industri dan asosiasi, serta dukungan riset dan kebijakan yang memadai agar proses ratifikasi dan implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menjadi dasar penyusunan roadmap persiapan ratifikasi dan implementasi Konvensi Hong Kong di Indonesia.
“Kami berharap diskusi ini menghasilkan gambaran awal kesiapan nasional, komitmen bersama, serta rencana tindak lanjut yang jelas dan terkoordinasi,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta penguatan daya saing industri maritim nasional di tingkat global.
Kick-off meeting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya menyamakan persepsi dan mengidentifikasi langkah awal kesiapan nasional.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dan peserta dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Usaha Milik Negara, antara lain PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Turut hadir juga perwakilan asosiasi industri dan pelayaran, seperti INSA, IPERINDO, dan IISIA. (omy)









