Menu

Mode Gelap
Semangat Kartini dalam Layanan DAMRI: Peran Perempuan, Ruang Aman, dan Akses Terjangkau DAMRI dan Pemprov Papua Selatan Teken MoU, Luncurkan Layanan Angkutan untuk ASN Kampanye Anti Tindak Kekerasan Seksual, KAI Commuter Dorong Penumpang Berani Lapor Kemenhub Dorong Kolaborasi Regional Keselamatan Penerbangan Poltekpel Surabaya Siap Menuju WBBM Ada Serangan Misil di Laut Arab, Kemenhub Gerak Cepat Fasilitasi Pemulangan 3 Pelaut

ANJUNGAN

Ditjen Hubla Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009

badge-check


 Persiapan ratifikasi konvensi Hong Kong 2009 Perbesar

Persiapan ratifikasi konvensi Hong Kong 2009

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Kick-Off Meeting Persiapan Ratifikasi Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships 2009.

Ini sebagai langkah awal dan strategis dalam menyiapkan Indonesia menghadapi berlakunya konvensi tersebut secara internasional.

Konvensi Hong Kong menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam memastikan keselamatan pelayaran sekaligus membuka peluang pengembangan industri penutuhan kapal yang aman, ramah lingkungan, dan berstandar internasional.

“Indonesia merupakan salah satu negara yang paling siap dalam mengimplementasikan Konvensi Hong Kong, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun kesiapan industri pendukungnya,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, Kamis (15/1/2026).

“Kick-off meeting ini merupakan langkah awal yang penting dan strategis dalam rangka menyiapkan Indonesia untuk merespons berlakunya Konvensi Hong Kong secara internasional.”

Konvensi Hong Kong yang disahkan Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada tahun 2009 bertujuan mengatur kegiatan penutuhan kapal agar dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.

Isu ini menjadi krusial mengingat penutuhan kapal yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja serta pencemaran lingkungan laut.

“Setiap kapal pada akhirnya akan mencapai akhir masa operasinya. Di sinilah isu penutuhan kapal menjadi sangat penting. Tanpa pengelolaan yang baik, risikonya besar, baik bagi keselamatan dan kesehatan pekerja maupun terhadap lingkungan hidup,” jelasnya.

Dirjen Masyhud menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi Hong Kong tidak akan menjadikan Indonesia sebagai “tempat sampah kapal” untuk penutuhan.

Pemerintah telah memiliki mekanisme pengawasan dan pengaturan yang ketat terhadap kapal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pengaturan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Permendag BMTB).

Dalam regulasi tersebut, pembatasan impor melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa Persetujuan Impor hanya diberlakukan terhadap kapal dengan Pos Tarif/HS 89 yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal untuk digunakan kembali, dan bukan untuk dijadikan skrap.

Sementara itu, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, kapal yang diimpor untuk tujuan penutuhan diklasifikasikan dalam Pos Tarif/HS 8908.00.00 dengan uraian barang kendaraan air dan struktur terapung lainnya untuk dihancurkan.

Pos tarif tersebut tidak termasuk jenis kapal yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, sehingga secara tegas dilarang untuk diimpor.

“Dengan pengaturan tersebut, kami memastikan bahwa kapal yang masuk ke Indonesia diawasi secara ketat dan tidak menjadikan Indonesia sebagai tujuan pembuangan kapal untuk ditutuh secara tidak bertanggung jawab,” ucap Dirjen Masyhud.

Sebagai Negara Bendera (Flag State), Indonesia memiliki kewajiban memastikan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional mematuhi ketentuan Konvensi Hong Kong.

Termasuk penyusunan dan pemeliharaan Inventory of Hazardous Materials (IHM) serta pemenuhan persyaratan sertifikasi yang berlaku.

“Kewajiban ini akan berdampak langsung pada armada nasional dan pelaku usaha pelayaran. Oleh karena itu, persiapannya harus dilakukan secara matang, terukur, dan bertahap,” tambahnya.

Di sisi lain, ratifikasi Konvensi Hong Kong juga membuka peluang ekonomi strategis bagi Indonesia.

Dengan keberadaan industri galangan dan fasilitas penutuhan kapal di berbagai wilayah, Indonesia berpotensi menjadi penyedia fasilitas penutuhan kapal berstandar internasional, termasuk bagi kapal asing.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap konvensi internasional, tetapi juga peluang ekonomi yang besar, mulai dari investasi, penciptaan lapangan kerja, pengelolaan limbah, hingga pemanfaatan bahan daur ulang seperti baja dan logam untuk mendukung ekonomi sirkular,” ungkapnya.

Dirjen Masyhud menyatakan, langkah menuju ratifikasi Konvensi Hong Kong sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Namun demikian, proses ratifikasi dan implementasi Konvensi Hong Kong memerlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, keterlibatan sektor industri dan asosiasi, serta dukungan riset dan kebijakan yang memadai agar proses ratifikasi dan implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menjadi dasar penyusunan roadmap persiapan ratifikasi dan implementasi Konvensi Hong Kong di Indonesia.

“Kami berharap diskusi ini menghasilkan gambaran awal kesiapan nasional, komitmen bersama, serta rencana tindak lanjut yang jelas dan terkoordinasi,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta penguatan daya saing industri maritim nasional di tingkat global.

Kick-off meeting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya menyamakan persepsi dan mengidentifikasi langkah awal kesiapan nasional.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dan peserta dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Usaha Milik Negara, antara lain PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Turut hadir juga perwakilan asosiasi industri dan pelayaran, seperti INSA, IPERINDO, dan IISIA. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Serangan Misil di Laut Arab, Kemenhub Gerak Cepat Fasilitasi Pemulangan 3 Pelaut

21 April 2026 - 20:00 WIB

Makassar New Port Dilirik Investor Global, Abu Dhabi Ports Group Tinjau Potensi Hub Indonesia Timur

21 April 2026 - 19:02 WIB

Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kartini 2026

21 April 2026 - 18:42 WIB

Semarak Hari Kartini, Klinik SMM BKKP Beri Layanan Kesehatan Spesial

21 April 2026 - 14:48 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Integritas Melalui TWG Bertema ISO 37001

21 April 2026 - 13:46 WIB

Command Center Diakhiri, ⁠Tanpa Kemacetan dan Overcapacity, Arus Logistik di Tanjung Priok Terkendali Pasca Lebaran

21 April 2026 - 13:38 WIB

Sambut HUT Ke-74, PELNI Hadirkan Aksi Sosial Program Bakti

21 April 2026 - 12:53 WIB

Ditjen Hubla Gelar Bimtek Pemeriksa Keselamatan Kapal

21 April 2026 - 12:18 WIB

Pulihkan Denyut Konektivitas di Papua, ASDP Hubungkan Wilayah Timur 3TP

20 April 2026 - 20:00 WIB

Bank Mandiri Kunjungi Makassar New Port, Perkuat Sinergi Infrastruktur Pelabuhan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Trending di ANJUNGAN