Wartatrans.com, BANYUWANGI – Kondisi cuaca di perairan Selat Bali yang masih berfluktuasi menjadi tantangan tersendiri bagi operasional penyeberangan.
Kecepatan angin dan tinggi gelombang yang berubah secara dinamis menyebabkan layanan di lintas Ketapang–Gilimanuk harus disesuaikan secara situasional melalui mekanisme buka-tutup operasional.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko untuk memastikan setiap pelayaran berlangsung sesuai standar keselamatan.
General Manager ASDP Cabang Ketapang Arief Eko Kurniansjah, menjelaskan, operasional penyeberangan hingga kini masih sangat bergantung pada perkembangan cuaca maritim.
Perubahan kecepatan angin dan tinggi gelombang yang terjadi sewaktu-waktu menyebabkan layanan dibuka dan ditutup secara situasional berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan rekomendasi otoritas.
Pada Rabu pagi, misalnya, operasional sempat ditunda sementara sebelum kembali dibuka ketika kondisi cuaca dinilai memenuhi persyaratan keselamatan.
“Keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap layanan penyeberangan. Penyesuaian operasional dilakukan semata-mata sebagai langkah mitigasi risiko ketika kecepatan angin maupun tinggi gelombang belum memenuhi standar keselamatan pelayaran. Begitu kondisi membaik dan dinyatakan aman oleh otoritas, layanan akan kembali dioperasikan secara bertahap,” ujar Arief.
Ia menambahkan, hingga saat ini kondisi antrean kendaraan di sisi Ketapang masih relatif terkendali. Buffer zone di kawasan Bulusan mulai terisi sehingga kepadatan terlihat di akses menuju pelabuhan, namun belum terjadi antrean panjang di dalam kawasan pelabuhan.
Sementara di sisi Gilimanuk, antrean kendaraan masih berada di area manuver pelabuhan.
Untuk meminimalkan dampak terhadap pengguna jasa, ASDP terus memperkuat koordinasi dengan BMKG, KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Kelas II Jawa Timur, serta kepolisian.
Buffer zone Bulusan tetap dioptimalkan sebagai lokasi penampungan sementara kendaraan, khususnya angkutan logistik.
ASDP juga menyiapkan armada tambahan untuk mempercepat penguraian antrean segera setelah kondisi cuaca kembali kondusif dan pelayaran dinyatakan aman.
“Kami terus melakukan langkah antisipatif secara terpadu, mulai dari pemantauan cuaca, pengaturan operasional, optimalisasi buffer zone, kesiapan armada, hingga pengaturan lalu lintas bersama kepolisian. Dengan kolaborasi tersebut, kami berharap dampak penyesuaian operasional dapat diminimalkan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan,” tambah Arief.
Keselamatan Pelayaran
Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengatakan, setiap keputusan operasional yang dilakukan ASDP selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam kondisi cuaca yang dinamis, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama agar seluruh proses penyeberangan berlangsung dengan aman dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal hanya dapat berlayar setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Berdasarkan Pasal 219 ayat (1) dan ayat (4), Syahbandar berwenang menunda keberangkatan kapal apabila persyaratan kelaiklautan kapal belum terpenuhi atau kondisi cuaca belum memenuhi standar keselamatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap keberangkatan kapal selalu didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi cuaca, kelaiklautan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar. Kepatuhan terhadap regulasi inilah yang menjadi landasan utama dalam setiap keputusan operasional, sehingga risiko dapat diminimalkan sejak sebelum kapal berlayar,” ujar Windy.
Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari sistem keselamatan pelayaran nasional yang dirancang untuk melindungi penumpang, awak kapal, dan seluruh pengguna jasa.
Karena itu, setiap penyesuaian operasional bukan semata-mata terkait kelancaran layanan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam mengutamakan keselamatan.
ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi selama kondisi force majeure akibat cuaca ekstrem.
Tiket yang telah dibeli tetap berlaku dan dapat digunakan kembali setelah kapal memeroleh izin berlayar dan layanan kembali beroperasi normal.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi cuaca maritim melalui kanal resmi BMKG, memperbarui informasi operasional melalui aplikasi Ferizy atau Contact Center ASDP 191, serta menyesuaikan jadwal perjalanan sesuai perkembangan kondisi cuaca dan arahan petugas di lapangan. (omy)





























