Menu

Mode Gelap
KAI Layani 4,9 Juta Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, Naik 25,7 Persen Catatan Halimah Munawir: Menjaga Nyala Obor dalam Hangatnya Silaturahmi para Penyair dan Sastrawan Yatim Pemulung di Bireuen Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Berat AHY Dikaruniai Anak Kedua, Diberi Nama AHY Juga Momentum Halalbihalal 1447 H, Dalihan Natolu Padang Lawas Pererat Sinergi dengan Pemkab dan Sambut Kantor Bupati Baru 144 Ribu Masyarakat Gunakan Layanan DAMRI ke Bandara Selama Lebaran 2026

KABIN

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo, Ditjen Hubud Ingatkan Aspek Keselamatan Penerbangan

badge-check


 Festival Balon Udara Perbesar

Festival Balon Udara

Wartatrans.com, WONOSOBO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung Festival Balon Udara sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya pemerintah bersama dengan AirNav Indonesia, Kepolisian, pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang menerbangkan balon udara sesuai aturan dan bahayanya jika balon udara terbang bebas terhadap keselamatan penerbangan.

Acara puncak festival diselenggarakan di dua lokasi, yakni 28 Maret 2026 di Pekalongan dan 29 Maret 2026 di Wonosobo, yang diikuti masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, hadir Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam menjaga keselamatan penerbangan, termasuk pengawasan dan koordinasi dengan penegak hukum di daerah terkait aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap operasional penerbangan.

“Balon udara berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Syamsu menyatakan, festival ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat terkait risiko balon udara tanpa awak terhadap keselamatan penerbangan.

“Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan. Tidak hanya keselamatan penerbangan, bila balon udara diterbangkan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan,” ucapnya.

Di sisi lain, kegiatan ini mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal, sehingga tradisi menerbangkan balon udara tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, antara lain harus menggunakan minimal tiga tali tambatan, balon harus berwarna mencolok, berdiameter maksimal empat meter dan tinggi maksimal tujuh meter, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.

Selain itu, penerbangan balon udara dilakukan di lokasi yang aman, minimal berjarak 15 kilometer dari bandar udara atau heliport dan fasilitas umum, pada pagi hingga sore hari, serta tidak dilengkapi oleh bahan berbahaya atau bahan yang mudah meledak. Setiap penyelenggaraan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.

DJPU mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival ini secara tertib dan aman, dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari budaya masyarakat, tanpa mengganggu keselamatan dan operasional penerbangan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catatan Halimah Munawir: Menjaga Nyala Obor dalam Hangatnya Silaturahmi para Penyair dan Sastrawan

30 Maret 2026 - 23:18 WIB

Yatim Pemulung di Bireuen Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Berat

30 Maret 2026 - 23:02 WIB

AHY Dikaruniai Anak Kedua, Diberi Nama AHY Juga

30 Maret 2026 - 22:02 WIB

Momentum Halalbihalal 1447 H, Dalihan Natolu Padang Lawas Pererat Sinergi dengan Pemkab dan Sambut Kantor Bupati Baru

30 Maret 2026 - 21:29 WIB

144 Ribu Masyarakat Gunakan Layanan DAMRI ke Bandara Selama Lebaran 2026

30 Maret 2026 - 20:29 WIB

Jalin Keakraban, Obor Sastra Gelar Halal Bihalal Penyair dan Sastrawan

30 Maret 2026 - 19:38 WIB

Ini 5 Indikator Kesuksesan Angleb di Bandara InJourney Airports

30 Maret 2026 - 19:00 WIB

Ahmadun: Buku Mesir Love Story di Bawah Langit Para Nabi Karya Halimah Munawir Menginspirasi

30 Maret 2026 - 18:58 WIB

Layani 8,8 Juta Penumpang, Angleb Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports

30 Maret 2026 - 18:51 WIB

Menpar Dorong Maskapai ANA Perluas Layanan Penerbangan di Indonesia

30 Maret 2026 - 18:11 WIB

Trending di KABIN