Menu

Mode Gelap
Meriahkan HJB TH 2026,Pemkab Bogor Luncurkan Pelayanan Publik 100 Jam Non Stop Rian Hidayat Resmi Daftar Calon Ketua Umum BM PAN, Usung Agenda Konsolidasi dan Kemenangan PAN 2029 KPLP Sigap Evakuasi 28 Penumpang KMP Mutiara Persada III Akibat Gangguan Mesin di Selat Sunda Pendidikan Karakter Berbasis Bahasa Ibu (Refleksi atas Kasus Kekerasan di Daycare dan Krisis Pengasuhan Anak) Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijjah Besok, Idul Adha 27 Mei 2026 Ferry jadi Moda Pilihan Utama Masyarakat, Trafik Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Ramai

KABIN

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo, Ditjen Hubud Ingatkan Aspek Keselamatan Penerbangan

badge-check


 Festival Balon Udara Perbesar

Festival Balon Udara

Wartatrans.com, WONOSOBO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung Festival Balon Udara sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya pemerintah bersama dengan AirNav Indonesia, Kepolisian, pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang menerbangkan balon udara sesuai aturan dan bahayanya jika balon udara terbang bebas terhadap keselamatan penerbangan.

Acara puncak festival diselenggarakan di dua lokasi, yakni 28 Maret 2026 di Pekalongan dan 29 Maret 2026 di Wonosobo, yang diikuti masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, hadir Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam menjaga keselamatan penerbangan, termasuk pengawasan dan koordinasi dengan penegak hukum di daerah terkait aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap operasional penerbangan.

“Balon udara berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Syamsu menyatakan, festival ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat terkait risiko balon udara tanpa awak terhadap keselamatan penerbangan.

“Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan. Tidak hanya keselamatan penerbangan, bila balon udara diterbangkan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan,” ucapnya.

Di sisi lain, kegiatan ini mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal, sehingga tradisi menerbangkan balon udara tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, antara lain harus menggunakan minimal tiga tali tambatan, balon harus berwarna mencolok, berdiameter maksimal empat meter dan tinggi maksimal tujuh meter, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.

Selain itu, penerbangan balon udara dilakukan di lokasi yang aman, minimal berjarak 15 kilometer dari bandar udara atau heliport dan fasilitas umum, pada pagi hingga sore hari, serta tidak dilengkapi oleh bahan berbahaya atau bahan yang mudah meledak. Setiap penyelenggaraan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.

DJPU mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival ini secara tertib dan aman, dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari budaya masyarakat, tanpa mengganggu keselamatan dan operasional penerbangan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Meriahkan HJB TH 2026,Pemkab Bogor Luncurkan Pelayanan Publik 100 Jam Non Stop

18 Mei 2026 - 14:11 WIB

Rian Hidayat Resmi Daftar Calon Ketua Umum BM PAN, Usung Agenda Konsolidasi dan Kemenangan PAN 2029

18 Mei 2026 - 11:43 WIB

KPLP Sigap Evakuasi 28 Penumpang KMP Mutiara Persada III Akibat Gangguan Mesin di Selat Sunda

18 Mei 2026 - 09:30 WIB

Pendidikan Karakter Berbasis Bahasa Ibu (Refleksi atas Kasus Kekerasan di Daycare dan Krisis Pengasuhan Anak)

17 Mei 2026 - 21:57 WIB

MATRA Gelar Rangkaian Festival Budaya Nusantara Sambut Satu Dekade Pengabdian

17 Mei 2026 - 17:48 WIB

AHY: Agung Nugroho Bisa Jadi Teladan Kader Demokrat di Daerah

17 Mei 2026 - 16:54 WIB

Abu Mudi: Hidupkan Pengajian hingga ke Desa-desa

16 Mei 2026 - 21:40 WIB

Halimah Munawir Podcast Hadirkan “Rasa, Kata & Karya” di Kanal Sosialita TV

16 Mei 2026 - 17:01 WIB

PT Pelindo Jasa Maritim Perkuat Kompetensi SDM melalui Endorsement Pandu Batch 1

16 Mei 2026 - 16:57 WIB

IPC TPK Panjang Perbesar Kapasitas Bongkar Muat dengan QCC Post Panamax

16 Mei 2026 - 16:55 WIB

Trending di ANJUNGAN