Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

KABIN

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo, Ditjen Hubud Ingatkan Aspek Keselamatan Penerbangan

badge-check


 Festival Balon Udara Perbesar

Festival Balon Udara

Wartatrans.com, WONOSOBO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung Festival Balon Udara sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya pemerintah bersama dengan AirNav Indonesia, Kepolisian, pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang menerbangkan balon udara sesuai aturan dan bahayanya jika balon udara terbang bebas terhadap keselamatan penerbangan.

Acara puncak festival diselenggarakan di dua lokasi, yakni 28 Maret 2026 di Pekalongan dan 29 Maret 2026 di Wonosobo, yang diikuti masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, hadir Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam menjaga keselamatan penerbangan, termasuk pengawasan dan koordinasi dengan penegak hukum di daerah terkait aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap operasional penerbangan.

“Balon udara berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Syamsu menyatakan, festival ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat terkait risiko balon udara tanpa awak terhadap keselamatan penerbangan.

“Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan. Tidak hanya keselamatan penerbangan, bila balon udara diterbangkan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan,” ucapnya.

Di sisi lain, kegiatan ini mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal, sehingga tradisi menerbangkan balon udara tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, antara lain harus menggunakan minimal tiga tali tambatan, balon harus berwarna mencolok, berdiameter maksimal empat meter dan tinggi maksimal tujuh meter, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.

Selain itu, penerbangan balon udara dilakukan di lokasi yang aman, minimal berjarak 15 kilometer dari bandar udara atau heliport dan fasilitas umum, pada pagi hingga sore hari, serta tidak dilengkapi oleh bahan berbahaya atau bahan yang mudah meledak. Setiap penyelenggaraan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.

DJPU mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival ini secara tertib dan aman, dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari budaya masyarakat, tanpa mengganggu keselamatan dan operasional penerbangan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik

1 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Penerapan Biometrik Meluas, dari Registrasi SIM Card hingga Perjalanan Udara

1 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global

1 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Jeritan Pilu Warga Berawang Baro Pegasing Delapan Dekade Merdeka, Terisolasi di Kubangan Lumpur dan Janji Manis Pembangunan ‎

1 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Peduli Lingkungan Sejak Dini, Terminal Teluk Lamong Edukasi Siswa tentang Pemilahan Sampah

30 September 2026 - 20:34 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, KKP Siapkan Produk Perikanan untuk Menu MBG

30 September 2026 - 18:39 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

KPU Fakfak Tetapkan Data Pemilih Triwulan III 2026, Naik 808 Jiwa

30 September 2026 - 13:41 WIB

Yanuar Cecar Eks Kalapas Cibinong: Sofa hingga AC Hilang, Siapa yang Perintah?

30 September 2026 - 12:34 WIB

Dari 10 Jamaah Menjadi 651, Majelis Taklim Ar Rahmah Rangkul Jemaah Syiar Islam Bersama

30 September 2026 - 12:19 WIB

Trending di RAGAM