Menu

Mode Gelap
Security KAI Gagalkan Pencurian Kabel Grounding LRT Jabodebek Ketua KP3ALA Pusat, Prof. Rahmat Salam: Pemekaran ALA untuk Perkuat Wali Nangroe Tirakatan 17 Agustus: Kebersamaan Lesehan yang Menyatu dalam Syukur dan Khidmat 3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops Pascagempa, Kemen PU Pastikan Akses dan Kebutuhan Dasar di Labuan Bajo Segera Ditangani Jelang 17 Agustus, 16.913 Tiket Promo KAI Terjual, Pemesanan Long Weekend Capai 706.908 Tiket

KABIN

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo, Ditjen Hubud Ingatkan Aspek Keselamatan Penerbangan

badge-check


 Festival Balon Udara Perbesar

Festival Balon Udara

Wartatrans.com, WONOSOBO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendukung Festival Balon Udara sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya pemerintah bersama dengan AirNav Indonesia, Kepolisian, pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang menerbangkan balon udara sesuai aturan dan bahayanya jika balon udara terbang bebas terhadap keselamatan penerbangan.

Acara puncak festival diselenggarakan di dua lokasi, yakni 28 Maret 2026 di Pekalongan dan 29 Maret 2026 di Wonosobo, yang diikuti masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, hadir Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam menjaga keselamatan penerbangan, termasuk pengawasan dan koordinasi dengan penegak hukum di daerah terkait aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap operasional penerbangan.

“Balon udara berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Syamsu menyatakan, festival ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat terkait risiko balon udara tanpa awak terhadap keselamatan penerbangan.

“Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan. Tidak hanya keselamatan penerbangan, bila balon udara diterbangkan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan,” ucapnya.

Di sisi lain, kegiatan ini mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal, sehingga tradisi menerbangkan balon udara tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, antara lain harus menggunakan minimal tiga tali tambatan, balon harus berwarna mencolok, berdiameter maksimal empat meter dan tinggi maksimal tujuh meter, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.

Selain itu, penerbangan balon udara dilakukan di lokasi yang aman, minimal berjarak 15 kilometer dari bandar udara atau heliport dan fasilitas umum, pada pagi hingga sore hari, serta tidak dilengkapi oleh bahan berbahaya atau bahan yang mudah meledak. Setiap penyelenggaraan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.

DJPU mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival ini secara tertib dan aman, dengan kepatuhan terhadap aturan, tradisi balon udara diharapkan dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari budaya masyarakat, tanpa mengganggu keselamatan dan operasional penerbangan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua KP3ALA Pusat, Prof. Rahmat Salam: Pemekaran ALA untuk Perkuat Wali Nangroe

16 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Tirakatan 17 Agustus: Kebersamaan Lesehan yang Menyatu dalam Syukur dan Khidmat

16 Agustus 2026 - 21:55 WIB

3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops

16 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Percepat Penanganan Bencana dan Pemulihan Suplai BBM & LPG di Flores

16 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Perayaan Hari Didong Di Musara Gayo Jabodetabek Meriah, Silvia Kim dari Korea Selatan Ikut Berdidong

16 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Haji Fikri Ajak Masyarakat Jawa Barat Merenungi Makna Kemerdekaan ke-81, Dari Seremoni Menuju Pengabdian Nyata

16 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA di NTT

16 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Penanganan Bencana Lambat, Hasil Bumi Dikeruk, Tapi Butir MoU Tidak Pernah Diselesaikan Pemerintah Pusat. Aceh Sudah Muak!

16 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Semarang Terancam Rob Permanen, Tanahnya Amblas 12 Sentimeter Pertahun

16 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Dukung Penanganan Gempa NTT, AirNav Pastikan Layanan Navigasi Lancar

16 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Trending di BANDARA