Menu

Mode Gelap
SBY Cup 2026 Berakhir Sukses, LavAni Meraih Juara dan Empat Penghargaan Individual Meriahkan HJB TH 2026,Pemkab Bogor Luncurkan Pelayanan Publik 100 Jam Non Stop Rian Hidayat Resmi Daftar Calon Ketua Umum BM PAN, Usung Agenda Konsolidasi dan Kemenangan PAN 2029 KPLP Sigap Evakuasi 28 Penumpang KMP Mutiara Persada III Akibat Gangguan Mesin di Selat Sunda Pendidikan Karakter Berbasis Bahasa Ibu (Refleksi atas Kasus Kekerasan di Daycare dan Krisis Pengasuhan Anak) Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijjah Besok, Idul Adha 27 Mei 2026

JALUR

Kemenhub Minta Pemudik Lebaran Atur Waktu Perjalanan Jelang Puncak Arus Balik

badge-check


 Suasana di jalan tol Perbesar

Suasana di jalan tol

Wartatrans.com, JAKARTA –  Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi potensi lonjakan arus balik yang diperkirakan meningkat setelah perayaan Lebaran Ketupat, 28 Maret 2026.

Puncak arus balik Lebaran diperkirakan terjadi pada 28 dan 29 Maret 2026 maka tradisi tersebut dapat mendorong pergerakan lanjutan masyarakat, yang dalam waktu berdekatan akan kembali ke kota asal menjelang berakhirnya masa libur pada Senin (30/3/2026).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Ernita Titis Dewi menegaskan, periode akhir pekan, khususnya Sabtu dan Ahad, berpotensi menjadi titik konsentrasi arus balik libur Lebaran.

“Pergerakan masyarakat cenderung terkumpul dalam waktu yang relatif singkat. Ini yang perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kepadatan di ruas jalan utama, baik tol maupun arteri, serta pada simpul transportasi,” ungkap Titis, Jumat (27/3/2026).

Dia menjelaskan, selain ruas jalan darat, simpul penyeberangan menjadi titik krusial yang memerlukan perhatian khusus.

Lintasan penyeberangan seperti Bakauheni dan Ketapang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume kendaraan dan penumpang secara signifikan bila tidak diimbangi dengan pengaturan waktu perjalanan yang baik oleh masyarakat.

Optimalisasi buffer zone dan delaying system akan dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan yang akan menuju area Pelabuhan Ketapang.

Begitupun dengan pengaturan kendaraan barang sumbu dua yang tidak masuk dalam pembatasan perlu diperhatikan agar berjalan kondusif.

Buffer zone untuk kendaraan roda empat dan bus dialokasikan di Gran Watudodol dan Kantong Parkir Bulusan.

Sementara untuk kendaraan barang di buffer zone Sri Tanjung dan Kantong Parkir PT Pusri dan Pelindo.

Strategi lainnya adalah pengoperasian kapal. Pada kondisi normal sebanyak 28 kapal beroperasi. Namun untuk kondisi padat sebanyak 30 kapal akan beroperasi dan untuk kondisi sangat padat akan ada 32 kapal yang beroperasi.

“Langkah antisipasi lainnya Kemenhub bersama Kepolisian, pemerintah daerah, serta operator transportasi telah menyiapkan berbagai skenario pengendalian, termasuk pengaturan lalu lintas berbasis kondisi lapangan, optimalisasi kapasitas angkutan penyeberangan, serta penguatan layanan operasional di pelabuhan dan jalur distribusi utama,” urainya.

Pengawasan juga dilakukan secara intensif untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan tetap terjaga, termasuk pada aspek kelaikan sarana transportasi dan kesiapan personel di lapangan.

Namun demikian, Kemenhub menekankan bahwa efektivitas upaya tersebut sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengelola waktu perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan secara bersamaan pada waktu puncak. Mengatur jadwal keberangkatan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran arus balik,” lanjut dia.

Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, Kemenhub juga mengingatkan potensi gangguan keselamatan penerbangan akibat ketertarikan masyarakat terhadap festival balon udara sebagai daya tarik budaya dan pariwisata yang marak dilakukan pada momentum Lebaran Ketupat di sejumlah daerah.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” kata Titis.

Kemenhub menegaskan bahwa aktivitas balon udara hanya diperbolehkan bila memenuhi ketentuan keselamatan, antara lain diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada dalam pengawasan dan koordinasi dengan otoritas terkait.

Aktivitas balon udara liar yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui momentum arus balik ini, Kemenhub kembali menekankan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan layanan transportasi berjalan aman, nyaman, dan terkendali.

“Kami terus memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” pungkas Titis. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPLP Sigap Evakuasi 28 Penumpang KMP Mutiara Persada III Akibat Gangguan Mesin di Selat Sunda

18 Mei 2026 - 09:30 WIB

Ferry jadi Moda Pilihan Utama Masyarakat, Trafik Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Ramai

17 Mei 2026 - 18:20 WIB

PT Pelindo Jasa Maritim Perkuat Kompetensi SDM melalui Endorsement Pandu Batch 1

16 Mei 2026 - 16:57 WIB

IPC TPK Panjang Perbesar Kapasitas Bongkar Muat dengan QCC Post Panamax

16 Mei 2026 - 16:55 WIB

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ditjen Hubdat Ramp Check 55 Bus di Rest Area Bogor

16 Mei 2026 - 13:49 WIB

ASDP Raih Penghargaan Top CSR 2026 Berkat Program Mudik Ramah Anak

14 Mei 2026 - 21:14 WIB

BKKP dan UPP Indramayu Dorong Penerapan K3 dan MCU Berkala bagi Stakeholder Pelabuhan

14 Mei 2026 - 12:06 WIB

Kunjungan Mahasiswa UI ke IPC TPK, Sinkronisasi Teori Akademik dan Realita Industri Pelabuhan

13 Mei 2026 - 20:35 WIB

KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional

13 Mei 2026 - 19:41 WIB

PT Pelindo Solusi Maritim Modernisasi Crane Pelabuhan dengan Pembaruan Sistem Komputerisasi

13 Mei 2026 - 18:30 WIB

Trending di ANJUNGAN