Menu

Mode Gelap
Jateng Darurat Korupsi, Kali Ini Rektor Unsoed Kena OTT KPK Posko Bersama Dibuka, Kemenhub-Pelindo-PELNI Perkuat Respons Kemanusiaan untuk NTT Peduli Kesehatan Masyarakat, Pelindo dan IHC Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Balita dan Lansia BKKP Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT Kemenhub Gelar Pelatihan ICAO GSI Angkatan KE-2 Bagi 16 Inspektur Penerbangan 6 Negara Ketua BFLF Dampingi Putri Pariwisata Aceh 2026 Raih Dukungan Forkopimda Lhokseumawe

JALUR

Kemenhub Minta Pemudik Lebaran Atur Waktu Perjalanan Jelang Puncak Arus Balik

badge-check


 Suasana di jalan tol Perbesar

Suasana di jalan tol

Wartatrans.com, JAKARTA –  Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi potensi lonjakan arus balik yang diperkirakan meningkat setelah perayaan Lebaran Ketupat, 28 Maret 2026.

Puncak arus balik Lebaran diperkirakan terjadi pada 28 dan 29 Maret 2026 maka tradisi tersebut dapat mendorong pergerakan lanjutan masyarakat, yang dalam waktu berdekatan akan kembali ke kota asal menjelang berakhirnya masa libur pada Senin (30/3/2026).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Ernita Titis Dewi menegaskan, periode akhir pekan, khususnya Sabtu dan Ahad, berpotensi menjadi titik konsentrasi arus balik libur Lebaran.

“Pergerakan masyarakat cenderung terkumpul dalam waktu yang relatif singkat. Ini yang perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kepadatan di ruas jalan utama, baik tol maupun arteri, serta pada simpul transportasi,” ungkap Titis, Jumat (27/3/2026).

Dia menjelaskan, selain ruas jalan darat, simpul penyeberangan menjadi titik krusial yang memerlukan perhatian khusus.

Lintasan penyeberangan seperti Bakauheni dan Ketapang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume kendaraan dan penumpang secara signifikan bila tidak diimbangi dengan pengaturan waktu perjalanan yang baik oleh masyarakat.

Optimalisasi buffer zone dan delaying system akan dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan yang akan menuju area Pelabuhan Ketapang.

Begitupun dengan pengaturan kendaraan barang sumbu dua yang tidak masuk dalam pembatasan perlu diperhatikan agar berjalan kondusif.

Buffer zone untuk kendaraan roda empat dan bus dialokasikan di Gran Watudodol dan Kantong Parkir Bulusan.

Sementara untuk kendaraan barang di buffer zone Sri Tanjung dan Kantong Parkir PT Pusri dan Pelindo.

Strategi lainnya adalah pengoperasian kapal. Pada kondisi normal sebanyak 28 kapal beroperasi. Namun untuk kondisi padat sebanyak 30 kapal akan beroperasi dan untuk kondisi sangat padat akan ada 32 kapal yang beroperasi.

“Langkah antisipasi lainnya Kemenhub bersama Kepolisian, pemerintah daerah, serta operator transportasi telah menyiapkan berbagai skenario pengendalian, termasuk pengaturan lalu lintas berbasis kondisi lapangan, optimalisasi kapasitas angkutan penyeberangan, serta penguatan layanan operasional di pelabuhan dan jalur distribusi utama,” urainya.

Pengawasan juga dilakukan secara intensif untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan tetap terjaga, termasuk pada aspek kelaikan sarana transportasi dan kesiapan personel di lapangan.

Namun demikian, Kemenhub menekankan bahwa efektivitas upaya tersebut sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengelola waktu perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan secara bersamaan pada waktu puncak. Mengatur jadwal keberangkatan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran arus balik,” lanjut dia.

Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, Kemenhub juga mengingatkan potensi gangguan keselamatan penerbangan akibat ketertarikan masyarakat terhadap festival balon udara sebagai daya tarik budaya dan pariwisata yang marak dilakukan pada momentum Lebaran Ketupat di sejumlah daerah.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” kata Titis.

Kemenhub menegaskan bahwa aktivitas balon udara hanya diperbolehkan bila memenuhi ketentuan keselamatan, antara lain diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada dalam pengawasan dan koordinasi dengan otoritas terkait.

Aktivitas balon udara liar yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui momentum arus balik ini, Kemenhub kembali menekankan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan layanan transportasi berjalan aman, nyaman, dan terkendali.

“Kami terus memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” pungkas Titis. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Posko Bersama Dibuka, Kemenhub-Pelindo-PELNI Perkuat Respons Kemanusiaan untuk NTT

21 Agustus 2026 - 17:29 WIB

BKKP Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Cek PG4N bagi 100 Pegawai, BKKP dan KSOP Banten Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Narkoba

21 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Terminal Teluk Lamong Bekali Warga Ring 1 dengan Kompetensi dan Sertifikasi Gada Pratama

20 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Kemenhub Optimalkan Transportasi Laut untuk Distribusi Bantuan Kemanusiaan Pascagempa NTT

20 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Di Tengah Dampak Gempa, Pelindo Hadir Bantu Masyarakat Flores

20 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Tarif Rp50.000 untuk Layanan Blok M–Bandara Soekarno-Hatta

20 Agustus 2026 - 20:24 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Cashback SPayLater selama Bulan Agustus 2026

20 Agustus 2026 - 20:04 WIB

IPC TPK Dorong Pemulihan Ekosistem Mangrove melalui Program “The North Green Movement”

20 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Bantuan untuk Korban Gempa NTT dengan KM Tidar Tiba di Maumere

20 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Trending di ANJUNGAN