Wartatrans.com, BANDA ACEH — Tiga lembar dokumen tua bertuliskan Tanda Penerimaan Pendaftaran dari tahun 1956 kembali menjadi perhatian publik setelah dibagikan oleh akun Facebook ,Tgk Habibie Waly, cucu ulama besar Aceh yang kini menjabat sebagai Wakil Imam Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dokumen tersebut disebut sebagai bukti adanya kewajiban pembayaran pemerintah Republik Indonesia kepada masyarakat Aceh pada masa awal kemerdekaan. Dalam lembaran yang ditampilkan, tercantum keterangan “Pinjaman Nasional 1946”, lengkap dengan nominal, nama pemegang, tempat tinggal, tanggal pendaftaran, tanda tangan serta cap pejabat pemerintahan Kecamatan Djeumpa.

Dalam salah satu dokumen terlihat nominal Rp200, sementara dokumen lainnya mencantumkan Rp500. Tiga lembar surat yang ditampilkan disebut-sebut memiliki total nilai Rp900.
Melalui unggahannya, Tgk Habibie Waly menceritakan bahwa dirinya bertemu dengan seseorang yang menunjukkan dokumen-dokumen tersebut. Pemiliknya disebut masih menyimpan surat berharga tersebut dan berencana menjualnya kepada pihak yang berminat menjadikannya sebagai koleksi sejarah.
“Ini adalah bukti surat bahwa Indonesia pernah berhutang kepada Aceh, totalnya Rp900, jumlah uang yang besar saat itu,” demikian narasi yang menyertai unggahan tersebut.
Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet memberikan tanggapan mengenai nilai uang tersebut jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi pada masa awal Republik Indonesia.
Salah satu komentar yang turut menarik perhatian datang dari akun Zjioles Fhathliy. Ia mengaitkan nilai Rp900 tersebut dengan ketetapan nilai Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 1946.
Rp900 Setara 450 Gram Emas Berdasarkan Patokan ORI 1946
Secara historis, pemerintah Republik Indonesia memang pernah menetapkan standar nilai ORI berdasarkan emas. Kementerian Keuangan mencatat bahwa melalui ketentuan tanggal 25 Oktober 1946, Rp10 ORI ditetapkan setara dengan 5 gram emas murni. Dengan demikian, secara matematis Rp1 ORI setara dengan 0,5 gram emas.
Jika angka Rp900 dalam dokumen tersebut memang merupakan rupiah ORI dengan standar nilai tersebut, maka perhitungannya:
Rp900 × 0,5 gram = 450 gram emas murni.
Namun, perhitungan tersebut merupakan perbandingan berdasarkan standar nilai ORI tahun 1946, bukan berarti secara otomatis surat yang ditampilkan dapat ditukar dengan 450 gram emas pada masa sekarang.
Sejumlah sumber sejarah juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 menetapkan nilai 10 rupiah ORI sama dengan 5 gram emas murni. ORI sendiri mulai beredar secara resmi pada 30 Oktober 1946 sebagai mata uang Republik Indonesia.
Kisah Besar di Balik Lembaran Tua
Bagi masyarakat Aceh, dokumen seperti ini tidak sekadar memiliki nilai nominal. Lembaran yang telah berusia sekitar tujuh dekade tersebut menjadi bagian dari cerita panjang kontribusi masyarakat Aceh pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Narasi yang beredar di media sosial menyebut Aceh memberikan berbagai dukungan kepada Republik Indonesia yang masih sangat muda dan berada dalam kondisi ekonomi serta politik yang sulit.
Meski demikian, status dan makna hukum dari ketiga dokumen tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut melalui arsip pemerintah, sumber sejarah primer, serta ahli filateli atau numismatik dan arsiparis. Istilah “surat utang Indonesia kepada Aceh” juga perlu diverifikasi berdasarkan konteks penerbitan Pinjaman Nasional 1946 dan identitas pemegang dokumen yang tercantum.
Terlepas dari nilai ekonominya, keberadaan dokumen asli dari 1956 tersebut menjadi menarik karena memperlihatkan salah satu jejak administrasi keuangan Republik Indonesia pada periode awal kemerdekaan.
Pemilik dokumen disebut membuka kesempatan bagi masyarakat atau kolektor yang berminat untuk memilikinya sebagai bahan koleksi sejarah. Informasi lebih lanjut mengenai penawaran tersebut disampaikan melalui pesan pribadi kepada pemilik.
Catatan: Nilai Rp900 yang disebut dalam unggahan sebaiknya dipahami sebagai nominal yang tercantum dalam dokumen. Klaim bahwa dokumen tersebut secara hukum merupakan “utang Indonesia kepada Aceh” masih memerlukan verifikasi sejarah dan arsip resmi.*** (Kamaruzzaman)


























