Menu

Mode Gelap
Penyeberangan Merak–Bakauheni Terpantau Aman dan Lancar, Cuaca Bersahabat Kembang Api di Jembatan Esplanade, Singapura: Harapan Baru Menyambut 2026 Presiden Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tangani Dampak Bencana Sanggar Seni Surawisesa Gelar Diskusi Nasab Leluhur Awali Tahun 2026 KA Bandara Adi Soemarmo Catat Okupansi 129 Persen Selama Nataru, jadi Pilihan Utama Masyarakat Madiun Refleksi Awal Tahun, Noyo Gimbal View Dipadati Wisatawan

BANDARA

Indonesia–Prancis Perkuat Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil

badge-check


					Indonesia–Prancis Perkuat Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil antara Ditjen Hubud dan Direction Generale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis.

Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular, di mana Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menandatangani dokumen tersebut pada 3 Desember 2025 di Jakarta, dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis pada 17 Desember 2025 di Paris, Prancis.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa penandatanganan Annex V ini merupakan langkah strategis dalam memperbarui dan memperkuat kerangka kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis.

“Sejalan dengan dinamika kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang. Annex V ini menjadi wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ujar Lukman.

Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati pada tahun 2019, dan berfungsi sebagai kerangka kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara kedua negara.

Dengan diberlakukannya Annex V, maka Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V mencakup antara lain penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis.

Kerja sama ini juga mendukung implementasi standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik global,” tambah Lukman.

Annex V berlaku untuk jangka enam bulan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Melalui kerja sama ini, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan internasional yang strategis guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keberangkatan Libur Nataru, InJourney Airports Layani 8,23 Juta Penumpang

1 Januari 2026 - 16:44 WIB

Yes, Citilink Berhasil Capai Target Reaktivasi, 37 Armada Beroperasi di Akhir 2025

31 Desember 2025 - 21:15 WIB

Wisman Ramaikan Penerbangan di Bandara Komodo, Airnav Siaga Penuh

31 Desember 2025 - 10:20 WIB

Menhub Dudy Pastikan Gerak Cepat Kemenhub Pascabencana Sumatera

30 Desember 2025 - 17:42 WIB

Ini Harapan INACA untuk Industri Penerbangan Nasional di 2026

30 Desember 2025 - 14:08 WIB

Trending di EKOBIS