Menu ✖

Mode Gelap
HUT ke-6 Meruorah Komodo Labuan Bajo, Ada Semangat Kebersamaan dan Kolaborasi Kemenhub-Polri Perkuat Sinergi dan Kolaborasi di Sektor Transportasi Para Pakar Bicara Blok Andaman Berpotensi Gerus Kewenangan Khusus Aceh Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan 11 Penumpang Korban Kebakaran KMP Batumandi Pelindo Dukung Pemulihan Ekosistem Mangrove di Wilayah Pantura Demak Pascainsiden KMP Batumandi, ASDP Pastikan Layanan Dermaga Express 1 Pelabuhan Merak Kembali Normal

EKOBIS

Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan 11 Penumpang Korban Kebakaran KMP Batumandi

badge-check


 Dirut Jasa Raharja menjenguk penumpang KMP Batumandi yang terbakar di Merak Perbesar

Dirut Jasa Raharja menjenguk penumpang KMP Batumandi yang terbakar di Merak

Wartatrans.com, CILEGON – PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 penumpang korban insiden kebakaran KMP Batumandi, yang menjalani perawatan di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten, sejak Selasa (20/10/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja memastikan korban memeroleh pelayanan medis dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi, menjenguk para korban di RS Krakatau Medika pada Selasa malam.

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau kondisi para korban yang tengah menjalani perawatan sekaligus memastikan penanganan medis berlangsung dengan baik.

“Perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban secara cepat dan tepat, termasuk memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan sesuai ketentuan,” tutur Awaluddin.

“Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera dipulihkan seperti sedia kala.”

Dikatakannya, penerbitan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.

Adapun, seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait agar korban dapat berfokus pada pemulihan,” tambahnya.

Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan korban memperoleh pelayanan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengutamakan penanganan korban, mendukung proses pemulihan, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif dalam setiap situasi darurat. (omy)

Baca Lainnya

HUT ke-6 Meruorah Komodo Labuan Bajo, Ada Semangat Kebersamaan dan Kolaborasi

21 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Pelindo Dukung Pemulihan Ekosistem Mangrove di Wilayah Pantura Demak

21 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Pascainsiden KMP Batumandi, ASDP Pastikan Layanan Dermaga Express 1 Pelabuhan Merak Kembali Normal

21 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Menhub Dudy Instruksikan Langkah Penanganan Lebih Lanjut pada Penumpang KMP Batumandi

21 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Sebaran Angkutan Barang KAI di Jawa dan Sumatra Tembus 9,15 Juta Ton

21 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KNMP Terbukti Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir

21 Oktober 2026 - 11:08 WIB

ASDP Pastikan Pendampingan Penumpang Berlanjut Pascainsiden KMP Batumandi

21 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Prabowo Terima Rekomendasi DEN, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional

21 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Pangkalan PLP Tanjung Priok Kerahkan Kekuatan Armada untuk Tangani Kebakaran KMP Batumandi di Selat Sunda

20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Berhasil Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi

20 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Trending di ANJUNGAN