Wartatrans.com, JAKARTA – Polemik pengembangan Blok Andaman di perairan Aceh memunculkan kekhawatiran terhadap kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Keputusan pemerintah pusat terkait pengembangan lapangan gas tersebut dinilai berpotensi mengesampingkan peran Pemerintah Aceh dan menggerus prinsip otonomi khusus yang menjadi bagian dari kesepakatan damai Helsinki.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan, menilai persoalan Blok Andaman tidak semata-mata menyangkut pilihan teknologi pengolahan gas di laut atau di darat. Persoalan yang lebih mendasar adalah sejauh mana pemerintah pusat menghormati kewenangan khusus Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertajuk “Distribusi Energi Blok Andaman: Merebut Kembali Kedaulatan Energi Aceh” yang diselenggarakan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) di Wisma TIM, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Djohermansyah, status otonomi khusus Aceh bukan sekadar pemberian administratif dari pemerintah pusat. Kekhususan tersebut memiliki landasan historis dan hukum yang berkaitan dengan penyelesaian konflik melalui Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005 serta pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Karena itu, kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan langsung dengan kepentingan Aceh, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dinilai perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi provinsi tersebut.
“Wewenang tidak berarti bebas prosedur,” demikian inti argumentasi Djohermansyah dalam paparannya.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah persetujuan rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo melalui Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam rencana tersebut, pengembangan lapangan gas menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO), yakni fasilitas terapung untuk memproduksi dan menyimpan hasil pengolahan migas di laut.
Skema itu menjadi perhatian Pemerintah Aceh karena dinilai berpotensi membatasi nilai tambah ekonomi yang dapat dinikmati daerah. Jika sebagian besar proses pengolahan berlangsung di laut, peluang pengembangan industri turunan gas dan penyerapan tenaga kerja di darat dikhawatirkan tidak maksimal.
Djohermansyah menyoroti proses penerbitan persetujuan tersebut. Pada 26 Februari 2026, pertemuan antara Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas disebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai konsep pengembangan Lapangan Tangkulo.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf sudah menyurati Menteri ESDM untuk meminta penundaan persetujuan PoD hingga tercapai kesepakatan. Namun, persetujuan pengembangan tetap diterbitkan pada 9 Maret 2026.
Djohermansyah menilai kronologi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pelibatan Pemerintah Aceh dalam proses pengambilan keputusan. Ia memandang aspek prosedural tersebut perlu diperiksa, terutama karena kebijakan pengembangan migas berhubungan dengan kepentingan ekonomi dan kewenangan khusus Aceh.
Meski demikian, penilaian mengenai kemungkinan persoalan prosedur tersebut masih merupakan argumentasi hukum yang disampaikan dalam forum diskusi, bukan putusan pengadilan.
Dari sisi regulasi, Lapangan Tangkulo berada di luar batas 12 mil laut. Kondisi tersebut menempatkan pengelolaan wilayah kerja migasnya dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun, Djohermansyah mengingatkan bahwa kewenangan itu tetap perlu memperhatikan ketentuan yang mengatur pelibatan Aceh.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 mengatur pelibatan Aceh dalam pengelolaan migas di wilayah laut 12 hingga 200 mil. Sementara itu, ketentuan UUPA dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 turut menjadi rujukan mengenai mekanisme konsultasi dalam kebijakan tertentu yang berkaitan dengan Pemerintahan Aceh.
Bagi Djohermansyah, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah pusat dan kekhususan daerah. Jika keputusan strategis terus diambil tanpa pelibatan daerah secara memadai, substansi otonomi khusus dikhawatirkan semakin melemah.
“Perdamaian Helsinki”
Polemik Blok Andaman juga berkaitan dengan komitmen politik yang melandasi perdamaian Aceh. Perjanjian Helsinki menjadi titik penting dalam mengakhiri konflik berkepanjangan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kesepakatan itu kemudian menjadi salah satu landasan pembentukan kerangka pemerintahan khusus Aceh melalui UUPA.
Djohermansyah menilai kekhususan Aceh perlu dipahami sebagai bentuk desentralisasi asimetris, yakni pemberian kewenangan berbeda kepada daerah tertentu berdasarkan kondisi historis dan politiknya.
Dengan prinsip tersebut, kebijakan sektoral pemerintah pusat semestinya tidak mengabaikan ketentuan khusus yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Persoalan Blok Andaman, menurutnya, juga perlu dilihat dalam konteks kecenderungan pemusatan kewenangan atau resentralisasi. Sejumlah perubahan regulasi dinilai memperbesar kendali pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya alam dan hubungan keuangan pusat-daerah.
Karena itu, penyelesaian polemik Andaman tidak cukup dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan bisnis semata. Mekanisme pengambilan keputusan serta ruang partisipasi Pemerintah Aceh juga perlu menjadi bagian dari pembahasan.
Aceh Berisiko Kehilangan Nilai Tambah Ekonomi
Selain persoalan kewenangan, pengembangan Blok Andaman memiliki arti strategis bagi masa depan perekonomian Aceh.
Dalam bahan diskusi, Lapangan Tangkulo disebut memiliki cadangan gas sekitar satu triliun kaki kubik, dengan target produksi sekitar 300 juta kaki kubik per hari. Investasi pengembangan awal diperkirakan mencapai US$1,95 miliar.
Potensi tersebut dinilai dapat menjadi penggerak industri dan membuka kesempatan kerja apabila diikuti pengembangan infrastruktur serta pemanfaatan gas untuk kebutuhan industri di Aceh.
Djohermansyah menilai penguatan pengolahan gas di darat, termasuk di kawasan industri Arun, Aceh Utara, dapat menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pengembangan industri turunan, seperti pupuk dan petrokimia, berpotensi menciptakan lapangan kerja serta memperkuat aktivitas ekonomi lokal.
Meski demikian, pilihan pengolahan di laut maupun di darat perlu dibandingkan melalui kajian teknis dan ekonomi yang menyeluruh. Skema hibrida, yang menggabungkan pengolahan di laut dan pemanfaatan fasilitas di darat, juga dapat dipertimbangkan.
Ketua Indonesian Gas Society Aris Mulya Azof mengingatkan pengembangan gas harus memperhitungkan kelayakan komersial, kebutuhan pasar, kesiapan infrastruktur, keselamatan, dan biaya sepanjang umur proyek.
Artinya, tuntutan peningkatan manfaat ekonomi bagi Aceh perlu disertai perencanaan industri yang mampu menyerap pasokan gas secara berkelanjutan.
“Mendorong Dialog Pemerintah Pusat dan Aceh”
Sementara itu, pakar politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menyoroti ketimpangan kekuasaan dalam proses perumusan kebijakan Blok Andaman.
Menurut dia, kewenangan regulasi pemerintah pusat, legitimasi politik Pemerintah Aceh, penguasaan informasi teknis, dan kepentingan investor merupakan faktor yang memengaruhi arah pengelolaan migas.
Ketika akses terhadap informasi dan proses pengambilan keputusan tidak seimbang, pemerintah daerah berisiko hanya menjadi penerima kebijakan yang ditetapkan pihak lain.
Siti mendorong dialog politik tingkat tinggi, evaluasi hukum dan teknis secara independen, serta pembenahan tata kelola yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Forum bersama tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan tertulis, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan indikator manfaat yang dapat diukur masyarakat.
Peneliti BRIN, Emilia Yustiningrum, juga menekankan pentingnya diplomasi kelembagaan untuk mempertemukan kepentingan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Pendekatan tersebut dapat melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, lembaga legislatif, perusahaan migas, akademisi, dan masyarakat sipil.
Polemik Blok Andaman pada akhirnya bukan hanya tentang lokasi pengolahan gas atau pembagian manfaat ekonomi. Persoalan ini turut menguji konsistensi pemerintah dalam menghormati kewenangan khusus Aceh yang menjadi bagian dari tatanan politik pascaperdamaian.
Pemerintah pusat memang memiliki kewenangan atas wilayah kerja migas di luar 12 mil laut. Namun, bagaimana kewenangan itu dijalankan dan sejauh mana kepentingan Aceh dilibatkan tetap menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Penyelesaian yang mengakomodasi kepastian hukum, kelayakan investasi, dan kepentingan masyarakat Aceh menjadi penting agar pengembangan sumber daya alam tidak justru memperlemah kepercayaan terhadap pelaksanaan otonomi khusus dan komitmen perdamaian Helsinki.*** (Fikar W Eda)






















