Wartatrans.com, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu bersiap menertibkan kawasan Pasar Kelapa Dua di Jalan Dr. Salasa Namudat. Penertiban menyasar bangunan liar serta lapak kosong yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul dugaan alih fungsi kawasan pasar yang dinilai perlu ditata kembali agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Anggelina Sirfefa, S.STP., M.Si., mengatakan, keputusan penertiban merupakan hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026).
Tim Terpadu melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Berdasarkan rapat koordinasi, kami telah menentukan target operasi penertiban, yaitu di Pasar Kelapa Dua. Bangunan-bangunan liar atau lapak kosong tidak terpakai yang disalahfungsikan akan kami tertibkan bersama,” tegas Anggelina saat memberikan keterangan kepada media.
Pemilik Bangunan Diberi Waktu Tiga Hari
Sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu selama 3 kali 24 jam, terhitung mulai 19 hingga 21 Oktober 2026, bagi warga untuk menindaklanjuti imbauan tersebut.
Anggelina menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan bangunan belum dibongkar secara mandiri, Tim Terpadu akan mengambil tindakan penertiban langsung.
“Apabila hingga batas waktu 3 kali 24 jam belum dibongkar atau tidak diindahkan, maka pada hari Jumat nanti Satpol PP bersama Tim Terpadu akan langsung melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan fasilitas dan kawasan pasar berjalan sesuai aturan serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Kawasan Pasar Akan Ditata Kembali
Setelah penertiban selesai, kawasan Pasar Kelapa Dua direncanakan akan ditata ulang. Pemanfaatan kawasan tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Penataan kembali diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertib, terarah, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pemerintah daerah melalui Tim Terpadu juga mengedepankan sosialisasi dan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
Dengan langkah tersebut, penertiban Pasar Kelapa Dua diharapkan menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan di Fakfak sekaligus mendorong pemanfaatan fasilitas publik secara lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.*** (ASAH)






















