Menu ✖

Mode Gelap
AirNav Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Navigasi Penerbangan Catatan Iwan Piliang: Ketika Solusi Karhutla Terbentur Birokrasi Satpol PP Fakfak Beri Tenggat 3×24 Jam, Bangunan Liar di Pasar Kelapa Dua Terancam Dibongkar Bupati Fakfak Pimpin Sertijab Sekda Definitif Arif H. Rumagesan, Tekankan Sinergi OPD Dalam 2 Tahun Pariwisata Gerakkan Peningkatan Perekonomian Dalam 2 Tahun, Pariwisata Tumbuh Positif

RAGAM

Satpol PP Fakfak Beri Tenggat 3×24 Jam, Bangunan Liar di Pasar Kelapa Dua Terancam Dibongkar

badge-check


 Satpol PP Fakfak Beri Tenggat 3×24 Jam, Bangunan Liar di Pasar Kelapa Dua Terancam Dibongkar Perbesar

Wartatrans.com, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu bersiap menertibkan kawasan Pasar Kelapa Dua di Jalan Dr. Salasa Namudat. Penertiban menyasar bangunan liar serta lapak kosong yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul dugaan alih fungsi kawasan pasar yang dinilai perlu ditata kembali agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Anggelina Sirfefa, S.STP., M.Si., mengatakan, keputusan penertiban merupakan hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026).

Tim Terpadu melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

“Berdasarkan rapat koordinasi, kami telah menentukan target operasi penertiban, yaitu di Pasar Kelapa Dua. Bangunan-bangunan liar atau lapak kosong tidak terpakai yang disalahfungsikan akan kami tertibkan bersama,” tegas Anggelina saat memberikan keterangan kepada media.

Pemilik Bangunan Diberi Waktu Tiga Hari

Sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu selama 3 kali 24 jam, terhitung mulai 19 hingga 21 Oktober 2026, bagi warga untuk menindaklanjuti imbauan tersebut.

Anggelina menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan bangunan belum dibongkar secara mandiri, Tim Terpadu akan mengambil tindakan penertiban langsung.

“Apabila hingga batas waktu 3 kali 24 jam belum dibongkar atau tidak diindahkan, maka pada hari Jumat nanti Satpol PP bersama Tim Terpadu akan langsung melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan fasilitas dan kawasan pasar berjalan sesuai aturan serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Kawasan Pasar Akan Ditata Kembali

Setelah penertiban selesai, kawasan Pasar Kelapa Dua direncanakan akan ditata ulang. Pemanfaatan kawasan tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Penataan kembali diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertib, terarah, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Pemerintah daerah melalui Tim Terpadu juga mengedepankan sosialisasi dan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.

Dengan langkah tersebut, penertiban Pasar Kelapa Dua diharapkan menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan di Fakfak sekaligus mendorong pemanfaatan fasilitas publik secara lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.*** (ASAH)

Baca Lainnya

Catatan Iwan Piliang: Ketika Solusi Karhutla Terbentur Birokrasi

20 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Bupati Fakfak Pimpin Sertijab Sekda Definitif Arif H. Rumagesan, Tekankan Sinergi OPD

20 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Jelang Akhir Tahun, TPK Koja Kembali Gelar Donor Darah Target 100 Pendonor

20 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Sewa Bus DAMRI, Pilihan Tepat untuk Perjalanan Bersama yang Nyaman

19 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Persoalan Aceh Singkil Tak Kunjung Tuntas, Mahasiswa Kirim Petisi ke Presiden Prabowo

19 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa

19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Cegah Abrasi Pantura Jawa, AHY Tanam Mangrove Berteknologi HexBricks

19 Oktober 2026 - 18:28 WIB

BKKP Kemenhub Catat Berbagai Prestasi Strategis

19 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Tak Lagi Menunggu Warga Datang, Disdukcapil Kabupaten Bogor Jemput Bola Layani Masyarakat

19 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Trending di RAGAM