Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan agar lembaga antirasuah itu melakukan penjemputan paksa pun mengemuka.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK mengambil langkah tegas dengan menjemput Nusron Wahid saat tiba di Indonesia seusai melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Menurut Boyamin, penjemputan dapat dilakukan di bandara ketika Nusron kembali ke Tanah Air, yang diperkirakan berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam atau Selasa (20/10/2026) pagi.
Desakan tersebut muncul menyusul ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan penyidik KPK.
Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Meski demikian, ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan belum dapat diartikan sebagai upaya menghindari proses hukum. KPK telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai kebutuhan penyidikan.
Hingga Senin (19/10/2026) malam, belum terdapat konfirmasi resmi bahwa KPK telah melakukan penjemputan paksa ataupun penangkapan terhadap Nusron Wahid.
Desakan Penjemputan, Ujian Ketegasan KPK
Desakan MAKI menjadi perhatian publik karena menyangkut pemeriksaan seorang pejabat negara yang masih aktif menjabat sebagai menteri.
Di tengah tuntutan transparansi dan pemberantasan korupsi, KPK diharapkan mampu menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan tanpa membedakan kedudukan seseorang.
Namun, setiap tindakan hukum, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana dan keputusan penyidik.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengawasan pelayanan pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya, termasuk kepastian jadwal pemeriksaan Nusron Wahid.
Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebab, jabatan tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan, sementara tuduhan juga tidak boleh mendahului pembuktian.*** (Septi)






















