Menu ✖

Mode Gelap
Arif H. Rumagesan Resmi Dilantik Jadi Sekda Fakfak DAMRI Sampaikan Permohonan Maaf Atas Potensi Gangguan Perjalanan Akibat Kelangkaan BBM ​Seleksi Ketat! 60 Calon Kepala Sekolah di Fakfak Ikuti Pelatihan dan OJT Hingga 28 Oktober Peringati Maulid Nabi, POC IND Aceh Gelar Kopdar ke-II di Bireuen, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Mari Mengendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri Dua Rangkaian KRL INKA Masih Diperbaiki, 7 Perjalanan Bogor Dibatalkan

RAGAM

Arif H. Rumagesan Resmi Dilantik Jadi Sekda Fakfak

badge-check


 Arif H. Rumagesan Resmi Dilantik Jadi Sekda Fakfak Perbesar

Wartatrans.com, FAKFAK — Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.A.P., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Arif H. Rumagesan, S.Sos., M.AP., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak, Senin (19/10/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Winder Tuare (Rumah Negara I) dan dihadiri Wakil Bupati Fakfak, Penjabat (Pj.) Sekda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat eselon II, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta perwakilan tujuh raja di Kabupaten Fakfak.

Pelantikan tersebut sekaligus mengakhiri penantian publik terkait penetapan Sekda definitif Fakfak setelah melalui proses seleksi terbuka yang melibatkan tiga kandidat.

Penetapan Arif H. Rumagesan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 800.1.3.3/169/BUP/2026. Keputusan tersebut mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 36.553/R-AK/02.03/ESD/2026 tanggal 17 Juli 2026 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Fakfak.

Selain itu, penetapan tersebut juga merujuk pada surat Gubernur Papua Barat Nomor 800.1.3.3/671/BKD tanggal 10 Agustus 2026 tentang pertimbangan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Fakfak.

Bupati: Keputusan Dibangun Bersama

Dalam sambutannya, Bupati Fakfak Samaun Dahlan menjelaskan bahwa pelantikan Sekda dilakukan berdasarkan rekomendasi Kepala BKN dan Gubernur Papua Barat.

Samaun menegaskan bahwa meskipun kewenangan penetapan Sekda berada di tangan bupati, proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, sejumlah pihak turut dilibatkan dalam pembahasan, termasuk Wakil Bupati Fakfak, Asisten I, Pj. Sekda, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan tiga kandidat yang masuk dalam tiga besar seleksi.

Ia mengatakan, proses tersebut dibangun melalui komunikasi dan pertimbangan bersama dengan mengedepankan semangat kekeluargaan serta keharmonisan.

“Untuk menentukan Sekda, semua pihak duduk bersama. Keputusan ini tidak saya ambil sendirian. Walaupun kewenangan ada pada bupati, prosesnya dibangun bersama-sama dengan rasa kekeluargaan dan keharmonisan,” ujar Samaun.

Apresiasi terhadap Abdul Razak Rengen

Dalam kesempatan tersebut, Samaun juga menyampaikan apresiasi kepada Abdul Razak Rengen yang dinilainya telah menunjukkan sikap kepemimpinan dengan mendukung Arif H. Rumagesan sebagai Sekda Fakfak.

Menurut Samaun, dukungan tersebut menjadi bagian dari proses yang mengedepankan kebersamaan dan keharmonisan dalam pemerintahan daerah.

Ia menyebut sikap tersebut sebagai sesuatu yang patut diapresiasi, terlebih karena proses pengambilan keputusan berlangsung dengan melibatkan sejumlah pihak dan disaksikan oleh unsur pemerintah yang hadir.

Sekda Diminta Perkuat Koordinasi dan Disiplin ASN

Usai pelantikan, Bupati Samaun Dahlan menekankan sejumlah tugas penting yang harus menjadi perhatian Sekda yang baru dilantik.

Ia meminta Arif H. Rumagesan memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), serta memastikan seluruh program pemerintah berjalan efektif sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, Sekda juga diminta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sekaligus menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Samaun menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas pemerintahan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Fakfak.

Arahan tersebut menjadi penekanan bagi Sekda sebagai pejabat yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelaraskan pelaksanaan program antar-OPD, serta memastikan kebijakan kepala daerah berjalan sesuai perencanaan.

Dengan dilantiknya Arif H. Rumagesan, diharapkan koordinasi birokrasi dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Fakfak semakin efektif, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.*** (ASAH)

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi, POC IND Aceh Gelar Kopdar ke-II di Bireuen, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas

19 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Anggota DPRD Jawa Barat Prihatin atas Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia

18 Oktober 2026 - 17:39 WIB

KAI Services Hadirkan Warteg on Train di Kereta Batavia, Penumpang Bisa Pilih Menu Rumahan

17 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik Terkait Polemik Ijasah Gibran dan Dirinya, Pengamat: Sederhana, Tunjukkan Saja Ijazah Aslinya

17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

AHY Run Jateng 2026 Siap Digelar, Panitia Wahyoe Liluk Winarto Tegaskan Jaga Keamanan dan Ketertiban

17 Oktober 2026 - 09:55 WIB

5.000 Santri Dorong Perwali Literasi Al-Qur’an, FKTPQ Makassar Siapkan Munaqasyah Akbar

17 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Terminal Teluk Lamong Raih Dua Penghargaan Internasional di Singapura

17 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Pahami AI Orchestration, Endatoe Foundation Gelar Webinar Edukasi AI untuk Generasi Muda

17 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu Seberat 10,18 Gram di Darul Makmur

17 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Menebar Kebaikan di Tanjung Barat Jaksel, PJBW & GPIB Berbagi Ratusan Paket Nasi Siap Saji ke Para Penerima Manfaat

16 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Trending di RAGAM