Menu ✖

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu Seberat 10,18 Gram di Darul Makmur Gangguan LRT Jabodebek Pagi Hari, Penumpang Jatimulya-Dukuh Atas Dialihkan di Halim Belajar dari Bogor dan Semarang, Djoko Setijowarno Ingatkan Lima Tantangan Trem Bali Korban Tewas Karhutla Gunung Bromo Bertambah Jadi Empat Orang, Dua Relawan Luka Bakar Serius KRL Buatan INKA Bermasalah Lagi, Dua Rangkaian Gangguan hingga 5 Perjalanan Dibatalkan KAI Siapkan Integrasi LRT Jakarta dan Stasiun Manggarai, 8,17 Juta Aktivitas KRL Tercatat

PERISTIWA

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu Seberat 10,18 Gram di Darul Makmur

badge-check


 Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu Seberat 10,18 Gram di Darul Makmur Perbesar

Wartatrans.com, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (15/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,18 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Nagan Raya sekitar pukul 17.50 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (23), warga Kecamatan Darul Makmur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dari hasil pengamanan tersebut, petugas menyita dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 10,18 gram.

Barang bukti.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna toska, satu buah plastik bening, satu buah tutup botol lampu, empat lembar tisu putih, satu pak plastik klip bening, satu buah sendok sabu berbahan plastik berwarna hitam, satu unit timbangan berwarna hitam, satu dokumen data kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BL 3845 VAQ.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Nagan Raya melalui Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang tercantum dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H.,menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.*** (T, J IQBAL)

Baca Lainnya

Korban Tewas Karhutla Gunung Bromo Bertambah Jadi Empat Orang, Dua Relawan Luka Bakar Serius

16 Oktober 2026 - 21:21 WIB

KPK Mengonfirmasi Clue Pejabat Jateng yang Kena OTT di Klaten adalah Ahmad Luthfi.

16 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Menebar Kebaikan di Tanjung Barat Jaksel, PJBW & GPIB Berbagi Ratusan Paket Nasi Siap Saji ke Para Penerima Manfaat

16 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Masyarakat ALA Desak Presiden Prabowo Sahkan Provinsi Baru, Bendera Alam Pedang Jadi Simbol Marwah Gayo

16 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Catatan Iwan Piliang: Indonesia Bisa Membuat Pesawat, tetapi Mengapa Sulit Menerbangkan Mimpi?

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Terdeteksi di Jakarta

16 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Korban Dugaan Keracunan MBG Batang Mencapai 717 Orang, SPPG Bawang Ditutup Permanen

16 Oktober 2026 - 14:49 WIB

ORARI Lokal Bener Meriah, Turun Kejalan Gelar Bakti Sosial Pembagian Masker, untuk Antisipasi Kabut Asap

16 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Mantan Kapolda NTB Hadi Gunawan Maju Pimpin Demokrat, Kantongi 11 Surat Dukungan

16 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Arsip Sejarah Seulawah Agam: Pernah Disebut Goldberg, Benarkah Gunung Emas?

16 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Trending di RAGAM