Wartatrans.com, JAKARTA – Ambisi pemerintah membangun 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memasuki fase penentuan.
Setelah percepatan pembentukan kelembagaan, tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi mampu beroperasi sebagai badan usaha yang sehat.

Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola KDMP, sementara kalangan akademisi mengingatkan agar program tersebut tidak mengulang pengalaman Koperasi Unit Desa (KUD) yang melemah ketika dukungan negara berkurang.
Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 83.382 KDMP telah berbadan hukum, 79.707 memiliki akun Simkopdes, dan 60.779 mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah juga mencatat sekitar 19.000 bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung telah rampung, dengan target meningkat menjadi 35.000 unit pada akhir Agustus.
Selain pembangunan fisik, sebanyak 29.830 calon manajer koperasi mengikuti pelatihan dan sertifikasi sebelum ditempatkan di berbagai daerah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026), pemerintah tengah memfinalisasi Perpres Tata Kelola KDMP.
Regulasi tersebut akan mengatur kelembagaan, operasional, pembiayaan, pengelolaan aset, pengembangan usaha, hingga mekanisme pengawasan dan masa transisi.
“Karena kami juga sekarang sedang melatih, mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti di awal bulan Agustus akan kita tempatkan dan disebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai dan alat kelengkapannya koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang selesai. Kemudian kita mulai operasional,” kata Ferry.
KDMP dirancang menjadi simpul distribusi sejumlah kebutuhan strategis, seperti pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, minyak goreng, serta menjadi penghubung pemasaran hasil produksi desa. Pemerintah juga menyiapkan sinergi dengan BUMN, BUMD, dan BUMDes dalam pengembangan usaha.
Namun, percepatan pembentukan koperasi mendapat catatan dari akademisi. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia Ade Wirman Syafei menilai tantangan terbesar KDMP bukan sekadar pembentukan jumlah koperasi, tetapi membangun kemandirian usaha.
“KDMP secara fungsional merupakan reaktualisasi KUD dengan nomenklatur baru. Jika intervensi pemerintah hanya berfokus pada target kuantitas pembentukan tanpa pembenahan tata kelola dan partisipasi swadaya anggota, program ini berisiko mengulangi ketergantungan historis yang membuat KUD runtuh saat dukungan negara ditarik,” tulis Ade dalam opini di Katadata, Senin (20/7/2026).
Kekhawatiran tersebut tidak lepas dari perjalanan KUD pada era Orde Baru. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973, pemerintah menjadikan KUD sebagai ujung tombak distribusi pupuk, kredit pertanian, hingga pemasaran hasil panen. Model itu memperluas peran koperasi di pedesaan, tetapi juga membuat sebagian KUD bergantung pada penugasan dan fasilitas pemerintah.
Titik balik terjadi saat krisis ekonomi 1997–1998. Seiring liberalisasi ekonomi, berkurangnya berbagai penugasan negara, serta meningkatnya persaingan dengan pelaku usaha swasta, banyak KUD kehilangan sumber usaha yang selama ini menopang operasionalnya.
Pengalaman itu menunjukkan koperasi membutuhkan fondasi bisnis yang kuat agar tidak bergantung pada intervensi pemerintah.
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada Hempri Suyatna mengingatkan, risiko pendekatan yang terlalu terpusat.
“Desain instrumen yang terpusat rawan menjadikan koperasi sekadar agen birokrasi penyalur bantuan sosial atau instrumen program semata, bukan lembaga ekonomi yang mandiri secara bisnis,” katanya dalam keterangan Media UGM, Rabu (22/7/2026).
Pelajaran serupa terlihat di sejumlah negara. Pada dekade 1970-an, Tanzania mengembangkan koperasi melalui program Ujamaa, tetapi banyak koperasi menghadapi masalah efisiensi ketika liberalisasi ekonomi berlangsung pada awal 1990-an.
Sebaliknya, Zen-Noh di Jepang, yang berdiri pada 1972 berkembang melalui kepemilikan anggota, manajemen profesional, dan konsolidasi rantai pasok.
Di Selandia Baru, Fonterra, sejak 2001 tumbuh melalui model koperasi milik peternak yang mampu bersaing di pasar global.
Pengalaman tersebut menunjukkan ukuran keberhasilan KDMP bukan hanya jumlah koperasi yang terbentuk.
Ujian sebenarnya dimulai ketika koperasi harus menjalankan bisnis secara mandiri. Tanpa tata kelola yang kuat, pengelola profesional, partisipasi anggota, dan model usaha yang sesuai karakter desa, target 80.000 koperasi, berisiko berhenti sebagai capaian administratif, bukan transformasi ekonomi pedesaan. (Artha Tidar)





























