Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah wilayah Jawa Tengah berakhir deadlock. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kenaikan UMK merupakan kewenangan Dewan Pengupah dan tidak perlu ada intervensi dari pemerintah provinsi.
“Tidak apa (deadlock). Tidak perlu dihimbau, karena itu sudah jadi kewenangan Dewan Pengupah,” ujar Luthfi saat diwawancarai di Hotel Alana, Karanganyar, Senin (22/12/2025).

Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Luthfi menyebut prosesnya masih berjalan. “UMP juga belum ada keputusan, sampai Senin ini masih dirapatkan oleh Dewan Pengupah,” katanya.
Daerah Karanganyar, Pati dan Sragen pembahasan UMK 2026 mengalami kebuntuan. Di Karanganyar
rapat pembahasan UMK bahkan telah dilakukan maraton dua kali, yakni pada Jumat (19/12/2025) dan Minggu (21/12/2025). Selanjutnya putusan kenaikan UMK sepenuhnya diserahkan kepada Bupati Karanganyar, Rober Christanto.
“Hasilnya deadlock. Nantinya akan ditentukan langsung oleh Pak Bupati,” ujar Heru Joko Sulistiyono, PLT PLT Kepala Disdagperinaker Karanganyar.
Heru menjelaskan, rapat yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah tersebut sempat melakukan simulasi perhitungan UMK 2026 sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta skema alfa 0,5–0,9 Dalam pembahasan itu tidak tercapai kesepakatan karena buruh menginginkan alfa 0,9, sementara Apindo meminta 0,5.
“Saat ini baru dikaji tim dengan pak Bupati. Baru nanti akan dilaporkan ke Kementerian baru diumumkan,” kata Heru.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan UMP, UMK, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 akan diumumkan serentak pada Rabu, 24 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, Senin (22/12/2025).
Aziz menegaskan, perhitungan upah menggunakan formula terbaru PP Pengupahan, yakni inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,5–0,9. “Penentuan alfa menjadi dinamika Dewan Pengupahan. Sedangkan berkenaan upah minimum sektoral, penetapan UMSP berada di ranah Dewan Pengupahan Provinsi, sementara UMSK di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penentuan alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja, sementara upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk sektor tertentu sesuai KBLI 5 digit dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Pengumuman atas penetapan besaran UMP dan UMK 2026 harus sudah diumumkan paling lambat Rabu tanggal 24 Desember 2025.*** (Slamet Widodo)










