Menu

Mode Gelap
J&T Express Berinduk di Cayman dan IPO di Hong Kong AirNav dan Airservices Australia Kerja Sama Modernisasi Navigasi Penerbangan Kirab Budaya Saparan: Kecamatan Borobudur, Wadah Kebudayaan yang Merajut Keutuhan dalam Kebersamaan BUMD Dituntut Ubah Model Bisnis saat Modernisasi 16 Ribu Pasar Rakyat Penerbangan Pelita Air Hadirkan Produk UMKM Binaan Pertamina Betawi Academia Diharapkan Dukung Penerbitan Edisi Kedua Kembang Goyang

EKOBIS

J&T Express Berinduk di Cayman dan IPO di Hong Kong

badge-check


 J&T Express Perbesar

J&T Express

Wartatrans.com, JAKARTA –  J&T Express lahir di Jakarta pada Agustus 2015. Namun, ketika perusahaan itu mencatatkan saham perdana (IPO) di Bursa Hong Kong pada Oktober 2023, entitas yang ditawarkan kepada investor bukanlah PT Global Jet Express, melainkan J&T Global Express Limited, perusahaan induk utama (ultimate holding company) yang berkedudukan di Kepulauan Cayman, wilayah seberang laut Britania Raya.

Mengapa perusahaan yang lahir di Indonesia justru memiliki perusahaan induk di Kepulauan Cayman, mencatatkan saham di Hong Kong, tetapi menjadikan China sebagai salah satu pasar terbesarnya? Jawabannya berkaitan dengan regulasi investasi asing di China.

Struktur korporasi tersebut membuka akses pendanaan dalam jumlah besar. Pada 2021, J&T memperoleh pendanaan US$2,5 miliar (Rp36 triliun berdasarkan kurs saat itu) dari Tencent Holdings, Hillhouse Capital, Boyu Capital, dan Sequoia Capital China.

Dua tahun kemudian, perusahaan menghimpun HK$3,53 miliar (Rp7 triliun) melalui IPO di Bursa Hong Kong.

Saat mulai diperdagangkan, kapitalisasi pasarnya mencapai HK$100,6 miliar atau US$12,9 miliar (Rp200 triliun).

Dana tersebut digunakan untuk mempercepat ekspansi, terutama setelah J&T memasuki pasar China yang membutuhkan investasi besar pada jaringan distribusi, gudang, dan teknologi logistik.

Hong Kong dipilih bukan tanpa alasan. Selain menjadi salah satu pusat keuangan internasional terbesar di Asia, bursa saham Hong Kong menjadi tujuan utama banyak perusahaan yang ingin menjangkau investor global.

Sejak 2023, China Securities Regulatory Commission (CSRC) juga mewajibkan perusahaan berstruktur Variable Interest Entity (VIE) yang akan mencatatkan saham di luar negeri menyampaikan dokumen (filing) kepada regulator.

Dengan demikian, perusahaan tetap dapat mengakses pasar modal internasional dalam kerangka pengawasan regulator China.

Tantangan muncul ketika J&T berekspansi ke China pada 2020. Dalam prospektus IPO, perusahaan menjelaskan bahwa regulasi China melarang perusahaan asing memiliki bisnis layanan pos domestik secara langsung.

Karena itu, J&T tidak dapat menggunakan pola kepemilikan biasa untuk menjalankan bisnis kurir di negara tersebut.

Sebagai solusi, J&T menggunakan VIE. VIE bukan model bisnis, melainkan struktur korporasi yang mengatur hubungan antara perusahaan induk, anak usaha, dan perusahaan operasional.

Investor membeli saham perusahaan induk di Kepulauan Cayman.

Perusahaan induk tersebut memiliki anak usaha di Hong Kong, yang kemudian mendirikan perusahaan di China.

Hong Kong menjadi penghubung antara perusahaan induk di Cayman, dengan bisnis operasional J&T di China sekaligus lokasi pencatatan saham perseroan.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mengendalikan perusahaan kurir lokal melalui serangkaian perjanjian kontraktual yang diakui dalam sistem hukum China tanpa memiliki sahamnya secara langsung.

Dengan demikian, J&T tetap dapat mengendalikan operasional dan menikmati manfaat ekonomi perusahaan tersebut tanpa melanggar pembatasan kepemilikan asing.

Struktur VIE juga digunakan sejumlah perusahaan teknologi besar asal China, seperti Alibaba, Baidu, JD.com, NetEase, Trip.com, dan Tencent Music.

Dalam analisis yang diterbitkan pada September 2023, firma hukum internasional Norton Rose Fulbright menjelaskan struktur tersebut memungkinkan perusahaan memeroleh kendali dan manfaat ekonomi atas bisnis operasional melalui perjanjian kontraktual tanpa melanggar pembatasan investasi asing di China.

Indonesia menerapkan pendekatan berbeda. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, khususnya Pasal 12, mengatur penyelenggara pos asing dapat beroperasi melalui usaha patungan dengan penyelenggara pos dalam negeri.

Dalam konferensi pers realisasi investasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, “Kalau yang dari Hong Kong ini memang sebetulnya asalnya kebanyakan memang dari China juga.”

Kasus J&T menunjukkan bahwa struktur korporasi kini menjadi bagian dari strategi bisnis global untuk memperoleh pendanaan sekaligus mematuhi regulasi di setiap negara tempat perusahaan beroperasi.

Memahami struktur korporasi menjadi sama pentingnya dengan memahami kinerja keuangan perusahaan karena keduanya menentukan hak, risiko, dan potensi investasi. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

AirNav dan Airservices Australia Kerja Sama Modernisasi Navigasi Penerbangan

27 Juli 2026 - 15:22 WIB

BUMD Dituntut Ubah Model Bisnis saat Modernisasi 16 Ribu Pasar Rakyat

27 Juli 2026 - 09:40 WIB

Penerbangan Pelita Air Hadirkan Produk UMKM Binaan Pertamina

27 Juli 2026 - 09:11 WIB

ASDP Kembali Gelar Journalism Award 2026

26 Juli 2026 - 12:59 WIB

Mantap, PTPN I Percepat Transisi Energi Berbasis Bioenergi

25 Juli 2026 - 19:23 WIB

Teluk Ratai Siapkan Dermaga Kapal Induk, Infrastruktur Maritim RI Naik Kelas

25 Juli 2026 - 18:56 WIB

PTPN I jadi Pusat Riset Bibit Unggul Perkebunan Nasional

25 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Kinerja, Operasional Tumbuh Positif pada Semester I 2026

25 Juli 2026 - 08:47 WIB

Perkuat Budaya K3, TPK Teluk Lamong Gelar Safety Forum untuk Operasional Andal

24 Juli 2026 - 08:14 WIB

Jakarta Jadi Rumah Mobil Listrik Nasional, Ruang Fiskal DKI Malah Susut Rp2 Triliun

23 Juli 2026 - 21:54 WIB

Trending di EKOBIS