Menu

Mode Gelap
Green SM Perbesar Bisnis Fleet EV, 500 Limo Green Masuk Jakarta Personel ASDP Lintas Cabang Ikuti Sertifikasi Kesiapsiagaan Darurat Buntut OTT KPK Di Kantor ATR/BPN Cibinong , HPPMI Dan LIRA Gelar Syukuran Serta Potong Domba.  SCI Gelar IEO 2027, Bahas Proyeksi Pertumbuhan Transportasi dan Pergudangan Bhutan Bersiap Gelar Bathing Carnival Bhutan Kedua di Telung, PemaGathsel KRL Jabodetabek Kembali Layani 1.065 Perjalanan, Empat Jadwal Bogor Dipulihkan

EKOBIS

J&T Express Berinduk di Cayman dan IPO di Hong Kong

badge-check


 J&T Express Perbesar

J&T Express

Wartatrans.com, JAKARTA –  J&T Express lahir di Jakarta pada Agustus 2015. Namun, ketika perusahaan itu mencatatkan saham perdana (IPO) di Bursa Hong Kong pada Oktober 2023, entitas yang ditawarkan kepada investor bukanlah PT Global Jet Express, melainkan J&T Global Express Limited, perusahaan induk utama (ultimate holding company) yang berkedudukan di Kepulauan Cayman, wilayah seberang laut Britania Raya.

Mengapa perusahaan yang lahir di Indonesia justru memiliki perusahaan induk di Kepulauan Cayman, mencatatkan saham di Hong Kong, tetapi menjadikan China sebagai salah satu pasar terbesarnya? Jawabannya berkaitan dengan regulasi investasi asing di China.

Struktur korporasi tersebut membuka akses pendanaan dalam jumlah besar. Pada 2021, J&T memperoleh pendanaan US$2,5 miliar (Rp36 triliun berdasarkan kurs saat itu) dari Tencent Holdings, Hillhouse Capital, Boyu Capital, dan Sequoia Capital China.

Dua tahun kemudian, perusahaan menghimpun HK$3,53 miliar (Rp7 triliun) melalui IPO di Bursa Hong Kong.

Saat mulai diperdagangkan, kapitalisasi pasarnya mencapai HK$100,6 miliar atau US$12,9 miliar (Rp200 triliun).

Dana tersebut digunakan untuk mempercepat ekspansi, terutama setelah J&T memasuki pasar China yang membutuhkan investasi besar pada jaringan distribusi, gudang, dan teknologi logistik.

Hong Kong dipilih bukan tanpa alasan. Selain menjadi salah satu pusat keuangan internasional terbesar di Asia, bursa saham Hong Kong menjadi tujuan utama banyak perusahaan yang ingin menjangkau investor global.

Sejak 2023, China Securities Regulatory Commission (CSRC) juga mewajibkan perusahaan berstruktur Variable Interest Entity (VIE) yang akan mencatatkan saham di luar negeri menyampaikan dokumen (filing) kepada regulator.

Dengan demikian, perusahaan tetap dapat mengakses pasar modal internasional dalam kerangka pengawasan regulator China.

Tantangan muncul ketika J&T berekspansi ke China pada 2020. Dalam prospektus IPO, perusahaan menjelaskan bahwa regulasi China melarang perusahaan asing memiliki bisnis layanan pos domestik secara langsung.

Karena itu, J&T tidak dapat menggunakan pola kepemilikan biasa untuk menjalankan bisnis kurir di negara tersebut.

Sebagai solusi, J&T menggunakan VIE. VIE bukan model bisnis, melainkan struktur korporasi yang mengatur hubungan antara perusahaan induk, anak usaha, dan perusahaan operasional.

Investor membeli saham perusahaan induk di Kepulauan Cayman.

Perusahaan induk tersebut memiliki anak usaha di Hong Kong, yang kemudian mendirikan perusahaan di China.

Hong Kong menjadi penghubung antara perusahaan induk di Cayman, dengan bisnis operasional J&T di China sekaligus lokasi pencatatan saham perseroan.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mengendalikan perusahaan kurir lokal melalui serangkaian perjanjian kontraktual yang diakui dalam sistem hukum China tanpa memiliki sahamnya secara langsung.

Dengan demikian, J&T tetap dapat mengendalikan operasional dan menikmati manfaat ekonomi perusahaan tersebut tanpa melanggar pembatasan kepemilikan asing.

Struktur VIE juga digunakan sejumlah perusahaan teknologi besar asal China, seperti Alibaba, Baidu, JD.com, NetEase, Trip.com, dan Tencent Music.

Dalam analisis yang diterbitkan pada September 2023, firma hukum internasional Norton Rose Fulbright menjelaskan struktur tersebut memungkinkan perusahaan memeroleh kendali dan manfaat ekonomi atas bisnis operasional melalui perjanjian kontraktual tanpa melanggar pembatasan investasi asing di China.

Indonesia menerapkan pendekatan berbeda. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, khususnya Pasal 12, mengatur penyelenggara pos asing dapat beroperasi melalui usaha patungan dengan penyelenggara pos dalam negeri.

Dalam konferensi pers realisasi investasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, “Kalau yang dari Hong Kong ini memang sebetulnya asalnya kebanyakan memang dari China juga.”

Kasus J&T menunjukkan bahwa struktur korporasi kini menjadi bagian dari strategi bisnis global untuk memperoleh pendanaan sekaligus mematuhi regulasi di setiap negara tempat perusahaan beroperasi.

Memahami struktur korporasi menjadi sama pentingnya dengan memahami kinerja keuangan perusahaan karena keduanya menentukan hak, risiko, dan potensi investasi. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Personel ASDP Lintas Cabang Ikuti Sertifikasi Kesiapsiagaan Darurat

21 September 2026 - 16:41 WIB

SCI Gelar IEO 2027, Bahas Proyeksi Pertumbuhan Transportasi dan Pergudangan

21 September 2026 - 14:37 WIB

Tata Terminal LNG Benoa, Pelindo Multi Terminal Dukung Ketahanan Energi di Bali

21 September 2026 - 10:52 WIB

Melalui Pertukaran Data ADS-B, AirNav dan CAAS Perkuat Layanan Lintas FIR

21 September 2026 - 10:41 WIB

Menuju Go Live, Pelindo Solusi Digital Gandeng ASDEKI Perkuat Integrasi Layanan Digital Pelabuhan dan Hinterland

21 September 2026 - 09:46 WIB

Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan, PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021

21 September 2026 - 09:39 WIB

PELNI Gelar Fleet Safety Excellence Award 2026

20 September 2026 - 16:42 WIB

Kinerja 2025 Moncer, Pelindo Naik 3 Peringkat di Fortune Indonesia 100

20 September 2026 - 13:49 WIB

Kuartal II-2026, GMF Bukukan Pertumbuhan Pendapatan 51%

20 September 2026 - 13:18 WIB

Mantap, 47 Hotel dan Resor Indonesia Masuk List Teratas Global Michelin Guide

20 September 2026 - 12:50 WIB

Trending di EKOBIS