Menu

Mode Gelap
Kuliner Kereta Hadirkan Menu Baru untuk Temani Libur Panjang Penumpang KA KAI Layani 3,2 Juta Penumpang Kereta Bandara hingga April 2026, Mobilitas Masyarakat Kian Bergantung pada Transportasi Terintegrasi Long Weekend Naik Whoosh? Ada Diskon Hotel, Wisata Gratis, hingga Shuttle ke Destinasi Favorit KAI Layani 393 Ribu Pelanggan di Awal Long Weekend, Rute Yogyakarta dan Bandung Jadi Favorit Penjualan Tiket Whoosh Meningkat saat Long Weekend, KCIC Catat 49 Ribu Tiket Terjual AHY dan Jajaran Kemenko Infrastruktur Hadiri Ratas Bersama Presiden Prabowo

NASIONAL

Jumlah Pelunasan Biaya Haji masih Minim, Komnas Haji Dorong Kemenhaj Perluas Sosialisasi dan Tinjau Sistem IT

badge-check


 Ketua Komnas Haji Perbesar

Ketua Komnas Haji

Wartatrans.com, CIPUTAT – Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengingatkan, jadwal pemberangkatan misi haji Indonesia sudah sangat dekat, yakni tinggal lima bulan lagi.

Sekira 22 April 2026 gelombang pertama menuju Madinah, Arab Saudi diberangkatkan.

Untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan agenda tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 M/ 1447 H sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.

“Sayangnya sampai dengan hari ini, berdasarkan data yang tayang di Kemenhaj jemaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim, jauh dari kelaziman. Padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan dua minggu ke depan,” jelas Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, Senin (8/12/2025).

Untuk jemaah haji reguler, dari total kuota 201.585, saat ini baru 17.745 jemaah yang dinyatakan lunas atau 8.8%.

Rinciannya, ada beberapa propinsi yang jemaahnya belum melakukan pelunasan sama sekali, atau masih nol persen.

Kondisi yang lebih kontras terjadi pada data pelunasan jemaah haji khusus yang biasanya lebih cepat dan antusias karena dikelola pihak swasta.

“Dari kuota 16.573, ternyata baru tiga orang jemaah yang telah dinyatakan lunas atau 0,01%. Jika dirinci, tiga jemaah tersebut berasal dari dua travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” ungkapnya.

Situasi semacam ini kata dia, sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jemaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan.

Dengan demikian, tidak berapa lama dari masa pelunasan kouta telah terisi memenuhi target.

Kondisi ini menurut Mustolih, tentu tidak boleh dibiarkan oleh Kemenhaj, karena bisa menimbulkan berbagai efek domino terhadap persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji.

“Seperti jumlah serapan kuota, persiapan dokumen calon jemaah haji meliputi pembuatan paspor, visa, asuransi, layanan penerbangan, transportasi, penerbitan kartu nusuk, integrasi data dengan syarikah hingga bisa tersendatnya akomodasi dan konsumsi sehingga dapat menjadi pemicu kegagalan keberangkatan,” paparnya.

Komnas Haji mendorong Kemenhaj untuk segera mengurai akar masalah dari persoalan ini serta segera melakukan langkah-langkah terukur, agar proses pelunasan jemaah bisa sesuai target.

Komnas Haji mengusulkan. Pertama, melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat melalui jenjang struktural birokrasi maupun kultural, baik secara langsung maupun melalui kanal daring media sosial.

Termasuk dengan menggandeng kalangan media/ pers.

Kedua, memperbaiki sistem IT (teknologi informasi) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh calon jemaah di daerah terkait lambannya sistem kerja digital dalam memproses pelunasan data jemaah.

“Ketiga, penyederhanaan prosedur dan aturan teknis pelunasan yang dianggap merepotkan jemaah. Jemaah mengeluhan tambahan syarat dan prosedur pelunasan yang mamperpanjang alur birokrasi,” imbuh dia.

Keempat, membangun komunikasi dan menggandeng ormas keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK baik terkait dengan jadwal pelunasan dan pelbagai perubahan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Perlu diingat, otoritas Arab Saudi pada untuk musim haji kali ini telah memberikan warning, batas akhir penerbitan visa haji paling lambat pada 1 Syawal 1447 H/ 20 Maret 2026 M.

“Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas,” tutup dia. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Astra Credit Companies Tanam Mangrove di Pontianak

15 Mei 2026 - 15:50 WIB

BKI Pertahankan Kategori “High Performance” Pada Tokyo MoU 2025

13 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kunjungan Mahasiswa UI ke IPC TPK, Sinkronisasi Teori Akademik dan Realita Industri Pelabuhan

13 Mei 2026 - 20:35 WIB

KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional

13 Mei 2026 - 19:41 WIB

Terminal Teluk Lamong Perkuat Kompetensi Pekerja dalam Pertolongan Pertama Kecelakaan

13 Mei 2026 - 18:51 WIB

PT Pelindo Solusi Maritim Modernisasi Crane Pelabuhan dengan Pembaruan Sistem Komputerisasi

13 Mei 2026 - 18:30 WIB

Layanan Makkah Route di Bandara Adi Soemarmo, Mudahkan Jemaah Haji Embarkasi Solo

13 Mei 2026 - 15:51 WIB

Sambut Long Weekend, DAMRI Siapkan Lebih dari 50 Ribu Kursi AKAP dan Beragam Kemudahan Pemesanan Tiket

13 Mei 2026 - 14:05 WIB

Stakeholders Pelabuhan Priok Perkuat Sinergi dan Kemitraan Melalui Raker IPEC 2026

13 Mei 2026 - 07:19 WIB

FIFGROUP Tegaskan Komitmen terhadap Tata Kelola yang Baik melalui Seminar Nasional Bersama Asosiasi Advokat Konstitusi

12 Mei 2026 - 19:32 WIB

Trending di EKOBIS