Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menyampaikan keprihatinan atas terjadinya insiden di perlintasan sebidang.
Kali ini, KA L2510-1 (Lokomotif Dinas Banteng Cargo relasi Jatinegara–Kampung Bandan) tertemper sebuah kendaraan mobil minibus di perlintasan sebidang JPL 7 KM 2+100 lintas Stasiun Kemayoran–Kampung Bandan, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 02.42 WIB.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api, KAI segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), petugas keamanan, serta pihak terkait untuk mengamankan lokasi kejadian dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
“Insiden di perlintasan sebidang ini kembali terjadi. Berdasarkan laporan awal, pintu perlintasan dalam kondisi tertutup, namun kendaraan tetap menerobos sehingga mengakibatkan kejadian tertemper,” ujar Franoto, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan teknis di Stasiun Kampung Bandan menyatakan bahwa lokomotif KA L2510-1 dalam kondisi aman dan laik operasi. Ditemukan kondisi tangga lokomotif sebelah kiri yang mengarah ke dalam, namun tidak memengaruhi keselamatan perjalanan, sehingga kereta api dapat kembali melanjutkan perjalanan.
Akibat kejadian tersebut, tercatat adanya keterlambatan perjalanan kereta api dengan andil waktu selama dua menit. Petugas kepolisian dari wilayah Sawah Besar telah tiba di lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut, sementara kendaraan penemper diamankan di area perlintasan guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Franoto menjelaskan bahwa insiden ini merupakan kejadian kedua dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, pada Rabu, 31 Desember 2025, KA L303-2 tertemper kendaraan mobil taksi di perlintasan sebidang JPL 11 lintas Stasiun Kampung Bandan–Kemayoran. Berdasarkan laporan awal, perlintasan pada saat itu juga dalam kondisi tertutup, namun kendaraan tetap menerobos.
Franoto menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan apabila tidak diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan tidak memaksakan diri melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu keputusan yang tidak tepat di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal,” tegas Franoto.
Sebagai bagian dari komitmen keselamatan, KAI secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Lebih lanjut, Franoto menyampaikan bahwa apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur kelalaian, KAI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keselamatan dan memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(****)





















