Menu

Mode Gelap
Hari ke-12 SAR KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Terjunkan KN Kunyit Angkut Reefer Container KKP Sita 1.048 Ton Udang Impor dari Kanada, Argentina dan Ekuador KAI Amankan Aset Dekat Stasiun Depok, Lapak Dibongkar Pemilik Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi KRI Sriwijaya-100 Resmi Dikukuhkan, Merah Putih Berkibar di Pelabuhan Tanjung Priok Dari Batavia ke Era Whoosh, Jejak Panjang Teknologi Listrik Perkeretaapian Indonesia

PERON

KAI Amankan Aset Dekat Stasiun Depok, Lapak Dibongkar Pemilik

badge-check


 KAI Amankan Aset Dekat Stasiun Depok, Lapak Dibongkar Pemilik Perbesar

Wartatrans.com, DEPOK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan pengamanan aset perusahaan di kawasan Depok Sari, Pancoran Mas, Kota Depok, yang berada tidak jauh dari Stasiun Depok.

Pengamanan dilakukan dengan memasang pagar setelah sebuah lapak berukuran sekitar 3 x 3 meter dikosongkan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk mendirikan lapak tanpa adanya hubungan sewa dengan KAI.

Sebelum melakukan pengamanan fisik terhadap aset, KAI telah menyampaikan surat peringatan kepada pemilik lapak. Pemilik kemudian membongkar sendiri bangunan tersebut dan menyerahkan kembali lokasi dalam kondisi kosong.

“Pemilik lapak bersikap kooperatif dan membongkar lapaknya secara mandiri. Kami mengapresiasi kerja sama tersebut. Setelah lokasi kosong, KAI melakukan pemagaran untuk mengamankan aset perusahaan,” ujar Franoto.

Menurut Franoto, pengamanan dilakukan untuk memastikan aset milik perusahaan tetap terjaga dan tidak digunakan tanpa dasar hukum atau izin yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan terlebih dahulu status lahan serta legalitas pemanfaatannya sebelum mendirikan bangunan maupun menjalankan kegiatan usaha di atas aset KAI.

Masyarakat yang berminat memanfaatkan aset milik KAI dapat menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai mekanisme, persyaratan, serta bentuk kerja sama yang berlaku.

“Pengamanan aset ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memastikan status dan izin penggunaan lahan sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan usaha,” tutup Franoto.(fahmi)

 

 

Baca Lainnya

KKP Sita 1.048 Ton Udang Impor dari Kanada, Argentina dan Ekuador

24 September 2026 - 20:15 WIB

Dari Batavia ke Era Whoosh, Jejak Panjang Teknologi Listrik Perkeretaapian Indonesia

24 September 2026 - 19:38 WIB

BGN Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG di Batang

24 September 2026 - 19:16 WIB

Motor Menerobos Palang Perlintasan, Tertemper KA 24 Argo Merbabu di Cikampek

24 September 2026 - 09:38 WIB

Dr. Sulaiman Juned Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Tokoh Pers dan Budayawan Aceh H. Sjamsul Kahar

24 September 2026 - 09:01 WIB

HUT ke-81, KAI Perkuat Layanan dengan Semangat People, Profit, Planet

24 September 2026 - 08:52 WIB

KAI Services Perkuat Kompetensi Frontliner untuk Jaga Kualitas Pelayanan

23 September 2026 - 21:35 WIB

KAI Commuter Kembali Operasikan KRL CLI 225 di Lintas Bogor

23 September 2026 - 21:15 WIB

HUT ke-81, KAI Dorong Transformasi Transportasi Berkelanjutan

23 September 2026 - 21:05 WIB

HUT ke-81, KAI Catat 351,6 Juta Pelanggan hingga Agustus 2026

23 September 2026 - 10:52 WIB

Trending di PERON