Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel prasarana perkeretaapian pada Kamis (12/2) dini hari di KM 38+5/6 petak jalan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi kejadian berada di sekitar Jl. Muhadi Jembatan Gantung, Pabuaran, Kecamatan Bojonggede. Penangkapan ini merupakan hasil dari peningkatan patroli pengamanan jalur menyusul kejadian pencurian kabel negatif Listrik Aliran Atas (LAA) yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026 dini hari.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa sejak kejadian sebelumnya, pihaknya meningkatkan patroli terbuka dan tertutup di sejumlah titik rawan.
“Pada Rabu (11/2) malam sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur kereta api dan melakukan pemotongan kabel negatif LAA,” ujar Franoto.
Setelah memastikan adanya aktivitas pencurian, petugas pengamanan langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti yang sempat disembunyikan oleh para pelaku.
Pada Kamis (12/2) pukul 01.44 WIB, kedua terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sekitar pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan identitas sementara, kedua pelaku diketahui merupakan warga Citayam, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Franoto menegaskan bahwa pencurian kabel negatif LAA merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
“Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi. Pemotongan kabel ini dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, droop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Lebih lanjut, KAI Daop 1 Jakarta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan keselamatan operasional kereta api. Franoto mengimbau warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar segera melaporkan kepada petugas atau aparat setempat apabila melihat aktivitas mencurigakan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
KAI Daop 1 Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan operasional melalui penguatan sistem pengamanan, peningkatan patroli, pemasangan perangkat pengawasan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat di sekitar jalur kereta api.(****)





















