Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa berakhirnya masa Angkutan Lebaran 2026 tidak menyurutkan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).
Sebagai langkah konkret, KAI Daop 7 menggelar sosialisasi keselamatan secara masif di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Nganjuk hingga Madiun pada Rabu (1/4/2026). Upaya ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan masyarakat pengguna jalan, mengingat frekuensi perjalanan KA masih tinggi pasca puncak arus balik.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan merupakan aspek yang tidak mengenal batas waktu. Meski operasional Posko Angkutan Lebaran telah resmi ditutup pada Senin (30/3/2026), pengawasan dan edukasi di titik-titik rawan tetap menjadi prioritas.
“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan pengguna jalan raya pulang ke rumah dengan selamat,” ujar Tohari.
Sosialisasi difokuskan pada tiga titik perlintasan dengan arus lalu lintas padat, yakni JPL 106 di Km 132+5/6 petak Bagor–Saradan, Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk; JPL 104 di Km 127+2/3 petak Bagor–Saradan, Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk; serta JPL 115 di Km 147+2/3 petak Caruban–Saradan, Dusun Bungkus, Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengamanan Daop 7 Madiun bersinergi dengan TNI/Polri setempat dari Koramil dan Polsek Wilangan. Edukasi dilakukan secara langsung kepada pengendara melalui pembagian flyer, suvenir, serta pembentangan spanduk imbauan keselamatan.
KAI juga terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Pastikan Aman, Lalu Jalan) sebagai langkah preventif sederhana namun krusial sebelum melintasi rel.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami berharap kesadaran yang terbangun selama masa Lebaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Tohari.(fahmi)































