Menu

Mode Gelap
KAI Daop 7 Madiun Hadir Lebih Dekat dalam Event “Smansa Fun Run” di Jombang KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Pelemparan Batu ke KA Ranggajati, Pelaku Masih Diburu Meniti Tali Sling, Belajar dari Alam yang Terluka Puisi sebagai Arsip Ingatan, Chairil Gibran Ramadhan Melawan Lupa Sejarah Menyusuri Jejak Laskar Pelangi, DAMRI Hadirkan Transportasi Wisata Terjangkau di Bangka Belitung PPSI Kabupaten Bogor Jajaki Kolaborasi Seni Budaya dengan Yayasan Surawisesa

PERON

KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Pelemparan Batu ke KA Ranggajati, Pelaku Masih Diburu

badge-check


					KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Pelemparan Batu ke KA Ranggajati, Pelaku Masih Diburu Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian sarana perkeretaapian sebagai aset negara yang memiliki peran vital dalam mendukung transportasi massal.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Peristiwa tersebut menimpa KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5.

Akibat kejadian tersebut, kaca pada kereta Eksekutif 3 nomor tempat duduk 9AB dan kereta Ekonomi 2 nomor tempat duduk 11AB mengalami pecah. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, namun aksi vandalisme tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kereta api merupakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, setiap tindakan vandalisme tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengancam keselamatan publik.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Setelah menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan dan petugas stasiun terkait. Petugas pengamanan langsung menuju lokasi kejadian, sementara petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono agar perjalanan KA 154 Ranggajati dapat kembali dilanjutkan.

Hingga saat ini, pelaku pelemparan batu masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 7 Madiun Hadir Lebih Dekat dalam Event “Smansa Fun Run” di Jombang

25 Januari 2026 - 00:09 WIB

Ini Jadwal Tiket Kereta Api Mudik Lebaran dari KAI Daop 1 Jakarta!

23 Januari 2026 - 20:57 WIB

KAI Daop 7 Madiun Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas di Sekitar Stasiun Kediri

23 Januari 2026 - 20:51 WIB

Rencana Hadirkan Trem Bogor Menguat Lagi, Andalkan Produk Dalam Negeri

23 Januari 2026 - 20:16 WIB

Sinergi Pemerintah dan KAI Perkuat Konektivitas Sukabumi-Bogor-Bandung Barat untuk Pertumbuhan Wilayah

23 Januari 2026 - 19:28 WIB

Trending di PERON