Wartatrans.com, KALBAR — Upaya pengiriman ilegal ratusan burung tanpa dokumen karantina berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (18/12) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB. Sebanyak 705 ekor burung yang hendak dikirim menuju Semarang ditemukan tersembunyi di dalam palka kapal penumpang KM Dharma Kartika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan petugas karantina terhadap lalu lintas komoditas hewan di pelabuhan tersebut. Saat melakukan pemeriksaan kapal yang akan berlayar ke Jawa Tengah, petugas mencurigai sebuah palka kapal yang terkunci rapat.
Setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati ratusan burung hidup yang dikemas tanpa dilengkapi dokumen karantina apa pun.
Seluruh burung tersebut kemudian langsung diamankan oleh petugas Karantina Kalimantan Barat.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat mengancam kesehatan hewan, manusia, serta keseimbangan ekosistem di daerah tujuan pengiriman.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang toleransi bagi praktik penyelundupan komoditas hewan. Menurutnya, perlintasan hewan tanpa prosedur karantina bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keamanan hayati nasional.
“Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan. Hal-hal semacam ini tidak akan kami toleransi,” tegas Amdali.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, media pembawa yang diamankan terdiri atas 700 ekor burung kacer dan lima ekor burung betet. Seluruh burung tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap pemasukan, pengeluaran, dan perlintasan media pembawa wajib disertai dokumen karantina dan melalui pemeriksaan petugas berwenang.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Kalimantan Barat, Muamar Darda, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap prosedur karantina berpotensi menimbulkan dampak yang luas dan berjangka panjang. Hewan yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan berisiko membawa agen penyakit yang tidak terdeteksi.
“Hewan yang dilalulintaskan tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa penyakit. Saat ini kami lakukan penahanan untuk memastikan media pembawa memenuhi standar kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Muamar.
Ia menambahkan, selama masa penahanan, seluruh burung akan berada di bawah pengawasan petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Selain aspek kesehatan hewan, kasus ini juga menyentuh ranah penegakan hukum. Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kalimantan Barat, Edi Susanto, menyatakan bahwa modus penyelundupan yang digunakan dalam kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
“Penyembunyian media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Edi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya upaya menghindari pengawasan resmi dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut penindakan, seluruh burung yang diamankan saat ini berada dalam pengawasan Karantina Kalimantan Barat. Penanganan kasus ini juga dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepolisian, serta TNI Angkatan Laut.
Koordinasi lintas sektor tersebut bertujuan memastikan aspek kesehatan hewan, konservasi, serta penegakan hukum dapat berjalan secara seimbang dan efektif.
Keterlibatan BKSDA menjadi penting mengingat sebagian jenis burung berpotensi masuk dalam kategori satwa yang dilindungi atau memiliki nilai konservasi tinggi. Sementara itu, dukungan aparat penegak hukum dan TNI AL diperlukan untuk menelusuri jaringan pengiriman serta mencegah terulangnya praktik serupa di jalur laut.
Amdali Adhitama menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Indonesia, khususnya di daerah pelabuhan yang menjadi jalur strategis lalu lintas orang dan barang. Menurutnya, Karantina Kalimantan Barat terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penindakan guna melindungi sumber daya hayati nasional.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam setiap aktivitas pengiriman hewan. Kepatuhan terhadap prosedur bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan hewan dan lingkungan.
“Setiap pengiriman hewan wajib melalui prosedur karantina. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke wilayah lain di Indonesia,” pungkas Amdali.
Dengan digagalkannya upaya pengiriman ilegal 705 burung ini, Karantina Kalimantan Barat menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga biosekuriti nasional.
Penindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik bahwa perlindungan terhadap kesehatan hewan dan kelestarian ekosistem merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.*** (LonyenkRap)































