Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.
Di mana kondisi itu telah berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.

“Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa, Rabu (25/3/2026).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menurutnya, juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.
Terkait usulan kebijakan stimulus, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Dengan demikian, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional. (omy)






























