Menu

Mode Gelap
Layanan Kereta Bersubsidi Layani 155 Juta Pelanggan Selama Januari–April 2026 Bedah Buku “Diplomasi Sengketa 4 Pulau”, Tokoh Aceh Soroti Pentingnya Data dan Potensi Ekonomi SBY Cup 2026 Berakhir Sukses, LavAni Meraih Juara dan Empat Penghargaan Individual Meriahkan HJB TH 2026,Pemkab Bogor Luncurkan Pelayanan Publik 100 Jam Non Stop Rian Hidayat Resmi Daftar Calon Ketua Umum BM PAN, Usung Agenda Konsolidasi dan Kemenangan PAN 2029 KPLP Sigap Evakuasi 28 Penumpang KMP Mutiara Persada III Akibat Gangguan Mesin di Selat Sunda

EKOBIS

Kemenhub: OTA Harus Patuhi Aturan Tarif dan Larangan Praktik Indirect Cabotage!

badge-check


 Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Perbesar

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) berkomitmen mengawasi penerapan tarif angkutan udara nasional.

Hasil evaluasi terbaru terhadap layanan Online Travel Agent (OTA), ditemukenali indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia.

“Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Selasa (17/3/2026).

Pelanggaran komponen tarif dan biaya tersembunyi yang dilakukan OTA, berupa komponen biaya tambahan tanpa izin Kemenhub, seperti “Biaya Layanan” atau “Convenience Fee”, adanya biaya otomatis (seperti asuransi keterlambatan) yang terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Selain itu, ditemukenali adanya ketidakjelasan rincian penjualan tiket tanpa disertai komponen tarif yang jelas kepada konsumen.

Ditjen Hubud juga memberikan perhatian khusus pada penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, atau dikenal sebagai Indirect Cabotage.

Sesuai Pasal 84 UU No. 1 Tahun 2009 maskapai asing dilarang keras mengangkut penumpang antara dua titik di dalam negeri (Larangan Praktik Indirect Cabotage dan Self-Made Connections)

Dalam dunia aviasi, kabotase tidak langsung (indirect cabotage) terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua titik di dalam satu negara yang sama dengan melalui rute koneksi internasional.

“Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections),” beber Lukman.

Terdapat beberapa risiko dari praktik Indirect Cabotage dan Self-Made Connections bagi wisatawan seperti:
– Tiket Terpisah: Meskipun konsumen membayar sekali pada OTA, perjalanan tersebut terdiri dari dua atau lebih tiket independen.

Maskapai penerbangan yang terlibat seringkali tidak menyadari bahwa konsumen memiliki penerbangan lanjutan dan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membantu bila konsumen tertinggal penerbangan kedua karena keterlambatan di penerbangan pertama.
– ⁠Adanya Jaminan OTA: Karena penerbangan ini berisiko, di negara lain dipersyaratkan bagi OTA untuk memberikan “perlindungan transfer” atau jaminan terselenggaranya pengangkutan sampai dengan tujuan akhir.

Bila terjadi keterlambatan, OTA bertanggung jawab untuk memesan ulang penerbangan konsumen atau memberikan pengembalian dana, tergantung pada ketentuan khusus mereka. Jaminan ini belum bisa disediakan oleh OTA di Indonesia.

– ⁠Bagasi: Dalam sebagian besar penerbangan lanjutan yang dilakukan sendiri, bagasi tidak ditangani secara seamless oleh maskapai (checked through) hingga tujuan akhir.

Konsumen harus mengambil bagasi, keluar dari area aman, dan memeriksanya kembali untuk penerbangan berikutnya.
– ⁠Waktu Transit Minimum: OTA mungkin menjual penerbangan dengan waktu transit yang singkat yang tidak memenuhi “minimum connection time” (waktu transit minimum) resmi yang dipersyaratkan oleh bandara, sehingga meningkatkan risiko ketinggalan penerbangan.

Praktik penjualan tiket penerbangan yang melanggar ketentuan tersebut hanya menguntungkan perusahaan angkutan udara asing saja.

Dampak nya adalah tidak hanya merugikan calon penumpang tetapi juga melanggar kedaulatan negara, mengecilkan upaya Pemerintah memberikan harga tiket yang terjangkau,dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) agar terhadap OTA yang melakukan praktik tersebut segera diberikan sanksi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-udangan.

“Langkah ini diambil guna menjaga ekosistem aviasi yang sehat dan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait harga tiket harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat,” ucap Lukman.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan bila menemukan ketidaksesuaian tarif,selain itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung.” (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ferry jadi Moda Pilihan Utama Masyarakat, Trafik Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Ramai

17 Mei 2026 - 18:20 WIB

Petani Kopi Gayo Desak Pemerintah Hadir Nyata Pasca Bencana

16 Mei 2026 - 15:55 WIB

Gerai Kekinian Karya UMKM Lokal Percantik Kawasan Danau Lut Tawar

15 Mei 2026 - 14:40 WIB

INACA Apresiasi Penyesuaian Fuel Surcharge dari Pemerintah

14 Mei 2026 - 20:45 WIB

Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara

14 Mei 2026 - 20:42 WIB

Pendampingan Intensif PNM Dorong Kemandirian Ibu-Ibu Pelaku Usaha Mikro

14 Mei 2026 - 20:33 WIB

Gelar RUPST, Garuda Indonesia Perkuat Fokus Transformasi

14 Mei 2026 - 12:43 WIB

Jumlah Penumpang Garuda Indonesia Group Tumbuh 6,76% di Kuartal I-2026

14 Mei 2026 - 12:36 WIB

Pengamat: Usia Pesawat Bukan Penentu Keandalan dan Keselamatan

14 Mei 2026 - 11:01 WIB

KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional

13 Mei 2026 - 19:41 WIB

Trending di ANJUNGAN