Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

EKOBIS

Kemenhub: OTA Harus Patuhi Aturan Tarif dan Larangan Praktik Indirect Cabotage!

badge-check


 Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Perbesar

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) berkomitmen mengawasi penerapan tarif angkutan udara nasional.

Hasil evaluasi terbaru terhadap layanan Online Travel Agent (OTA), ditemukenali indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia.

“Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Selasa (17/3/2026).

Pelanggaran komponen tarif dan biaya tersembunyi yang dilakukan OTA, berupa komponen biaya tambahan tanpa izin Kemenhub, seperti “Biaya Layanan” atau “Convenience Fee”, adanya biaya otomatis (seperti asuransi keterlambatan) yang terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Selain itu, ditemukenali adanya ketidakjelasan rincian penjualan tiket tanpa disertai komponen tarif yang jelas kepada konsumen.

Ditjen Hubud juga memberikan perhatian khusus pada penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, atau dikenal sebagai Indirect Cabotage.

Sesuai Pasal 84 UU No. 1 Tahun 2009 maskapai asing dilarang keras mengangkut penumpang antara dua titik di dalam negeri (Larangan Praktik Indirect Cabotage dan Self-Made Connections)

Dalam dunia aviasi, kabotase tidak langsung (indirect cabotage) terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua titik di dalam satu negara yang sama dengan melalui rute koneksi internasional.

“Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections),” beber Lukman.

Terdapat beberapa risiko dari praktik Indirect Cabotage dan Self-Made Connections bagi wisatawan seperti:
– Tiket Terpisah: Meskipun konsumen membayar sekali pada OTA, perjalanan tersebut terdiri dari dua atau lebih tiket independen.

Maskapai penerbangan yang terlibat seringkali tidak menyadari bahwa konsumen memiliki penerbangan lanjutan dan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membantu bila konsumen tertinggal penerbangan kedua karena keterlambatan di penerbangan pertama.
– ⁠Adanya Jaminan OTA: Karena penerbangan ini berisiko, di negara lain dipersyaratkan bagi OTA untuk memberikan “perlindungan transfer” atau jaminan terselenggaranya pengangkutan sampai dengan tujuan akhir.

Bila terjadi keterlambatan, OTA bertanggung jawab untuk memesan ulang penerbangan konsumen atau memberikan pengembalian dana, tergantung pada ketentuan khusus mereka. Jaminan ini belum bisa disediakan oleh OTA di Indonesia.

– ⁠Bagasi: Dalam sebagian besar penerbangan lanjutan yang dilakukan sendiri, bagasi tidak ditangani secara seamless oleh maskapai (checked through) hingga tujuan akhir.

Konsumen harus mengambil bagasi, keluar dari area aman, dan memeriksanya kembali untuk penerbangan berikutnya.
– ⁠Waktu Transit Minimum: OTA mungkin menjual penerbangan dengan waktu transit yang singkat yang tidak memenuhi “minimum connection time” (waktu transit minimum) resmi yang dipersyaratkan oleh bandara, sehingga meningkatkan risiko ketinggalan penerbangan.

Praktik penjualan tiket penerbangan yang melanggar ketentuan tersebut hanya menguntungkan perusahaan angkutan udara asing saja.

Dampak nya adalah tidak hanya merugikan calon penumpang tetapi juga melanggar kedaulatan negara, mengecilkan upaya Pemerintah memberikan harga tiket yang terjangkau,dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) agar terhadap OTA yang melakukan praktik tersebut segera diberikan sanksi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-udangan.

“Langkah ini diambil guna menjaga ekosistem aviasi yang sehat dan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait harga tiket harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat,” ucap Lukman.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan bila menemukan ketidaksesuaian tarif,selain itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung.” (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20%

1 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi

1 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global

1 Oktober 2026 - 08:12 WIB

BNI Apresiasi Pembinaan PBSI, Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali di Asian Games 2026

30 September 2026 - 10:44 WIB

AirNav-Airbus Teken MoU Efisiensi dan Keberlanjutan Ruang Udara Indonesia

30 September 2026 - 07:31 WIB

Koperasi Syariah Indonesia Dibawa ke Forum Internasional IICF 2026

30 September 2026 - 07:31 WIB

Perkuat Ekonomi Pesisir, Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2026

29 September 2026 - 23:00 WIB

FIFGROUP Raih Penghargaan sebagai Trusted & Populer Brand 2026

29 September 2026 - 22:43 WIB

Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

29 September 2026 - 21:23 WIB

Dari Sabut Kelapa ke Harapan Baru, Iga Rangkul Anak Putus Sekolah

29 September 2026 - 02:59 WIB

Trending di EKOBIS