Wartatrans.com, KABUPATEN BOGOR – Selama masa libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (ramp check) terhadap 55 bus di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat 14-15 Mei 2026.
Kegiatan ini rutin dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan, dari 55 bus yang diperiksa, terdiri atas 44 bus pariwisata, tujuh bus AKAP, dan empat bus AJAP.
Dia mengatakan, hasil ramp check menemukan sebanyak 19 unit melakukan pelanggaran.
Selama dua libur panjang ini, Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas I Jawa Barat, telah memeriksa 32 bus pada hari pertama ramp check dan 23 unit di hari kedua jadi total yang diperiksa sebanyak 55 unit.
“Ditemukan 19 kendaraan yang dinilai melanggar dan 36 lainnya dinilai memenuhi aspek administrasi dan kalaikan jalan,” ujar Dirjen Aan Suhanan di Bogor, Jumat (15/5/2026).
Dia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi seperti perizinan operasional kendaraan (KPS), uji berkala (KIR), kepatuhan terhadap trayek, kelengkapan administrasi pengemudi, serta pemenuhan aspek keselamatan seperti kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi.
Adapun pelanggaran yang ditemukan di antaranya, empat kendaraan dengan masa uji berkala (KIR) yang sudah habis, tiga kendaraan yang tidak memiliki KIR, dan satu kendaraan terindikasi memiliki KIR palsu.
Kemudian, sebanyak tujuh kendaraan memiliki KPS yang sudah tidak berlaku, enam kendaraan tidak mempunyai KPS, satu kendaraan terindikasi mempunyai KPS palsu, serta dua kendaraan melakukan penyimpangan trayek.
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen dan layanan Ditjen Perhubungan Darat agar masyarakat sampai di tempat tujuan dengan aman dan selamat serta meminimalisir potensi kecelakaan, kami pun menyediakan bus pengganti gratis untuk penumpang jika kendaraan yang digunakan dinyatakan tidak laik jalan,” bebernya.
Dia mengingatkan kepada seluruh operator dan pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
Dirjen Aan juga mengimbau para operator dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kelaikan armadanya sebelum beroperasi serta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima.
“Operator bus dan pengemudi bus harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kami juga imbau masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus untuk mengecek kelaikan bus yang akan ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan dan penindakan ini menjadi bahan evaluasi Ditjen Perhubungan Darat ke depannya untuk
meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara angkutan orang.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jalan. (omy)






























