Menu

Mode Gelap
Layanan Makkah Route di Bandara Adi Soemarmo, Mudahkan Jemaah Haji Embarkasi Solo Dana Reboisasi Dinilai Perlu Masuk Skema Dana Desa untuk Penghijauan Hutan PNM Kembangkan Klaster Pala di Ngada untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Forum Kritik Seni Jakarta Soroti Tantangan Kritik Seni di Era Digital Sambut Long Weekend, DAMRI Siapkan Lebih dari 50 Ribu Kursi AKAP dan Beragam Kemudahan Pemesanan Tiket Warga Cipayung Mulai Terapkan Pemilahan Sampah, Tuntut Perlengkapan Sarana dan Prasarana 

JALUR

Bus Harus Masuk Terminal, Melanggar? Kemenhub akan Sanksi Tegas!

badge-check


 Dirjen Aan saat tinjau bus di terminal Perbesar

Dirjen Aan saat tinjau bus di terminal

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus harus masuk ke terminal bila tengah operasional melayani penumpang.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan bila ditemukan Perusahan Otobus (PO) yang melanggar dan busnya tidak masuk terminal.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” urai Dirjen Aan.

Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus menurutnya, untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.

Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi dan Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan bila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.

“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck,” jelasnya.

Hal itu termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.

Di samping  mewajibkan bus masuk ke terminal, dirjen juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana yang tertuang dalam PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Terdiri dari 10 elemen di antaranya Komitmen dan Kebijakan, Pengorganisasian, Manajemen Bahaya dan Risiko, Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor, Dokumentasi dan Data, Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan, Tanggap Darurat, Pelaporan Kecelakaan Internal, Monitoring dan Evaluasi, dan Pengukuran Kinerja.

“Ini demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban,” katanya.

Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik – titik rawan kecelakaan.

“Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, PO, dan masyarakat,” tutup Dirjen Aan. (omy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Long Weekend, DAMRI Siapkan Lebih dari 50 Ribu Kursi AKAP dan Beragam Kemudahan Pemesanan Tiket

13 Mei 2026 - 14:05 WIB

Kemenhub Uji Coba Terbatas ETLE Kendaraan ODOL

13 Mei 2026 - 09:59 WIB

Benarkah Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan?

12 Mei 2026 - 05:29 WIB

Budaya Ngopi vs Budaya Keselamatan Berkendara:  Transformasi Gaya Hidup Lewat Rekayasa Sosial

11 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara, Dirjen Aan: Bus tidak Berizin Sejak 2020

8 Mei 2026 - 11:14 WIB

Kemenhub Susun Quick Win Penanganan Kendaraan ODOL

7 Mei 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Standar Layanan dan Keselamatan Secara Berkelanjutan, DAMRI Tingkatkan Kompetensi Pengemudi di Berbagai Layanan

6 Mei 2026 - 21:10 WIB

DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan Pemadu Moda di Nabire, Permudah Akses Masyarakat ke Bandar Udara Douw Aturure

5 Mei 2026 - 17:10 WIB

Dorong Transaksi Digital, DAMRI Hadirkan Promo Diskon 50% bagi Pengguna Baru DAMRI Apps

1 Mei 2026 - 07:42 WIB

Dirjen Hubdat Sidak Pool Green SM Bekasi

29 April 2026 - 07:44 WIB

Trending di JALUR