Menu

Mode Gelap
The Morbius Depok Kian Bersinar di Band Academy Indosiar WFH Berlaku, Volume Penumpang Commuter Line Jabodetabek Turun 9 Persen IPC TPK Jambi Perkuat Ekspor Kayu Manis, Komoditas Unggulan Asal Jambi Perkuat Ekosistem Logistik Nasional Terintegrasi, ASDP dan ALDEI Bersinergi Melalui Program HiPo Batch II, PTP Nonpetikemas Perkuat SDM Andal Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara, Dirjen Aan: Bus tidak Berizin Sejak 2020

JALUR

Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara, Dirjen Aan: Bus tidak Berizin Sejak 2020

badge-check


 Peninjauan tkp kecelakaan di Muratara, Sumsesl Perbesar

Peninjauan tkp kecelakaan di Muratara, Sumsesl

Wartatrans.com, MURATARA – Menindaklanjuti kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut 16 nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” jelas Dirjen Aan di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026) malam.

Bus ALS tersebut menurutnya, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102.

Yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

“Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan,” ujarnya.

Dia menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang.

Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru.

“Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki,” sesal dia.

Adapun korban luka – luka sebanyak empat orang yang terdiri dari tiga penumpang bus dan satu kru bus.

Di hari yang sama, Dirjen Aan juga berkesempatan untuk mengunjungi para korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi untuk memberikan penguatan dan santunan kepada para korban.

“Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhub Susun Quick Win Penanganan Kendaraan ODOL

7 Mei 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Standar Layanan dan Keselamatan Secara Berkelanjutan, DAMRI Tingkatkan Kompetensi Pengemudi di Berbagai Layanan

6 Mei 2026 - 21:10 WIB

DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan Pemadu Moda di Nabire, Permudah Akses Masyarakat ke Bandar Udara Douw Aturure

5 Mei 2026 - 17:10 WIB

Dorong Transaksi Digital, DAMRI Hadirkan Promo Diskon 50% bagi Pengguna Baru DAMRI Apps

1 Mei 2026 - 07:42 WIB

Dirjen Hubdat Sidak Pool Green SM Bekasi

29 April 2026 - 07:44 WIB

Imbas KRL Tertemper Taksi Green SM di Bekasi, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Xanh

28 April 2026 - 20:26 WIB

Dukung Kelancaran Penyelenggaraan Haji 2026, DAMRI Siap Layani Angkutan Jemaah di Berbagai Embarkasi di Seluruh Indonesia

23 April 2026 - 20:39 WIB

Menhub Dudy Dukung Inovasi Keselamatan Sektor Lalu Lintas Jalan

23 April 2026 - 13:56 WIB

Semangat Kartini dalam Layanan DAMRI: Peran Perempuan, Ruang Aman, dan Akses Terjangkau

21 April 2026 - 21:06 WIB

DAMRI dan Pemprov Papua Selatan Teken MoU, Luncurkan Layanan Angkutan untuk ASN

21 April 2026 - 20:52 WIB

Trending di JALUR