Menu

Mode Gelap
Depok Main Tegas: 52 SMP Swasta Gratis, Tapi Jangan Cuma Jualan Angka Bedah Novel di Distrik Gintung Bahas Cinta, Perjuangan, dan Ruang Literasi PT Bejira Cipta Media Gelar Berbagi dan Doa Bersama Anak Yatim di Pesantren Tahfiz Ruhama FIFGROUP Ajak Karyawan Trekking, Kumpulkan 240 Kg Sampah dan Resmikan 4 Toilet Umum Haflah TK B Sekolah Alam Aceh Tengah Usung Tema “Gayo Day”, Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini Aceh Bersiap Sambut Pertemuan Penyair Nusantara XIV, Rapat Koordinasi Digelar Dua Hari

JALUR

Imbas KRL Tertemper Taksi Green SM di Bekasi, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Xanh

badge-check


 Pemanggilan manajemen taksi Green SM oleh Ditjen Hubdat Kemenhub Perbesar

Pemanggilan manajemen taksi Green SM oleh Ditjen Hubdat Kemenhub

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta korban luka-luka segera diberikan kesembuhan.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi kejadian tertemper dan pascakecelakaan.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Dirjen Aan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat bila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dirjen Aan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahas Peluang Kemitraan UMKM, KAI Services Hadir di Talkshow Program Campuspreneur Pengembangan Wirausaha Muda di IPB

13 Juni 2026 - 13:30 WIB

Pelanggan KA Lokal Jawa Barat Tumbuh 67,95 Persen dalam Tiga Tahun

13 Juni 2026 - 11:28 WIB

KAI Services Resmikan Mess Responsibility di Surabaya, Tingkatkan Kenyamanan Frontliner

13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

13 Juni 2026 - 10:26 WIB

Dirut KAI ke Prabowo Laporkan Telah Tutup 119 Perlintasan Sebidang Prioritas, Percepat Penanganan Titik Rawan Kecelakaan

13 Juni 2026 - 10:02 WIB

MRT Jakarta Tutup Sementara Stasiun Dukuh Atas dan Bundaran HI Dampak Unjuk Rasa

12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ada Demo di Jakarta, KAI Commuter Tebalkan Pengamanan di Sejumlah Stasiun KRL

12 Juni 2026 - 15:30 WIB

Progres Perpanjangan Peron Stasiun Bogor Capai 62,31 Persen

12 Juni 2026 - 14:00 WIB

Antisipasi Kemacetan ke Gambir, Seluruh KA Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara

12 Juni 2026 - 13:51 WIB

Kemenhub Kebut Pembangunan Jaringan KA Nasional

12 Juni 2026 - 10:53 WIB

Trending di PERON