Menu

Mode Gelap
Evakuasi KRL di Bekasi Timur Masih Berlangsung, Layanan ke Cikarang Ditargetkan Beroperasi Rabu Siang KAI Daop 1 Minta Maaf, Sejumlah KA dari Gambir dan Pasar Senen Masih Terlambat hingga Dibatalkan Imbas KRL Tertemper Taksi Green SM di Bekasi, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Xanh Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026 Tomi Hermawan: Radio Harus Jadi Kurator dan Sahabat Pendengar 74 Tahun Berlayar, PELNI Tunjukkan Capaian Transformasi Kuat

JALUR

Imbas KRL Tertemper Taksi Green SM di Bekasi, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Xanh

badge-check


 Pemanggilan manajemen taksi Green SM oleh Ditjen Hubdat Kemenhub Perbesar

Pemanggilan manajemen taksi Green SM oleh Ditjen Hubdat Kemenhub

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta korban luka-luka segera diberikan kesembuhan.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi kejadian tertemper dan pascakecelakaan.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Dirjen Aan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat bila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dirjen Aan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Evakuasi KRL di Bekasi Timur Masih Berlangsung, Layanan ke Cikarang Ditargetkan Beroperasi Rabu Siang

28 April 2026 - 22:10 WIB

KAI Daop 1 Minta Maaf, Sejumlah KA dari Gambir dan Pasar Senen Masih Terlambat hingga Dibatalkan

28 April 2026 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Asuransi Korban Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 17:57 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Pascakecelakaan Bekasi Timur, Korban Meninggal Jadi 15 Orang

28 April 2026 - 16:36 WIB

Nambah Lagi, Korban Meninggal Kecelakaan di Bekasi Timur jadi 15 Orang dan 88 Luka

28 April 2026 - 16:29 WIB

KAI Refund Penuh Tiket Terdampak Kecelakaan Bekasi Timur, 27 Perjalanan KA Direkayasa

28 April 2026 - 14:24 WIB

Presiden Prabowo dan Menhub Dudy Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Kota Bekasi

28 April 2026 - 11:28 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 14 Orang Tewas dan 84 Luka

28 April 2026 - 09:34 WIB

KAI Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Ditanggung

28 April 2026 - 09:27 WIB

Dua Insiden Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 08:46 WIB

Trending di PERON