Menu

Mode Gelap
Menelusuri Jejak Willem I hingga Jalur Bergerigi, Museum Ambarawa Simpan Sejarah Panjang Kereta Api Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO FIFGROUP Raih Penghargaan GP2SP DKI Jakarta KAI 81 Tahun, Perjalanan Tiket Kereta dari Loket hingga Access by KAI Pelindo Regional 4 Gandeng BNN Edukasi Antinarkoba di Kalangan Pelajar IPC TPK Cetak Kinerja Positif Hingga Agustus 2026, Catat Pertumbuhan Volume Petikemas 8,37 Persen

JALUR

Imbas KRL Tertemper Taksi Green SM di Bekasi, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Xanh

badge-check


 Pemanggilan manajemen taksi Green SM oleh Ditjen Hubdat Kemenhub Perbesar

Pemanggilan manajemen taksi Green SM oleh Ditjen Hubdat Kemenhub

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta korban luka-luka segera diberikan kesembuhan.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi kejadian tertemper dan pascakecelakaan.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Dirjen Aan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat bila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dirjen Aan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menelusuri Jejak Willem I hingga Jalur Bergerigi, Museum Ambarawa Simpan Sejarah Panjang Kereta Api

15 September 2026 - 06:13 WIB

KAI 81 Tahun, Perjalanan Tiket Kereta dari Loket hingga Access by KAI

14 September 2026 - 22:13 WIB

Ini Perusahaan masuk 10 Besar Terekam Pelanggaran ODOL

14 September 2026 - 15:38 WIB

Jalan Sejajar Rel Ditargetkan Selesai Dibangun 2027, Simpang Volvo Pasar Minggu Ditutup

14 September 2026 - 14:15 WIB

Sebulan Uji Coba ETLE Hub Menuju Zero ODOL, Kemenhub: 72.236 Kendaraan Angkutan Barang Terdeteksi Melanggar

14 September 2026 - 13:52 WIB

Jasa Marga Kembangkan Ekosistem di Jalan Tol, Capex 2026 Rp12 Triliun

13 September 2026 - 18:24 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gunakan 6,5 Juta Liter B50, Operasional KA Tetap Lancar

12 September 2026 - 15:43 WIB

KRL Terdampak Gempa, KAI Commuter Lakukan Pemeriksaan Jalur Sabtu Pagi

12 September 2026 - 07:14 WIB

Lawang Sewu Tarik 376 Ribu Pengunjung hingga Agustus 2026, Sejarah Kereta Api Jadi Daya Tarik

11 September 2026 - 21:59 WIB

Serukan Peningkatan Keselamatan Transportasi, Menhub Dudy Kumpulkan UPT se-Jawa Timur

11 September 2026 - 21:47 WIB

Trending di ANJUNGAN