Menu

Mode Gelap
Security KAI Gagalkan Pencurian Kabel Grounding LRT Jabodebek Ketua KP3ALA Pusat, Prof. Rahmat Salam: Pemekaran ALA untuk Perkuat Wali Nangroe Tirakatan 17 Agustus: Kebersamaan Lesehan yang Menyatu dalam Syukur dan Khidmat 3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops Pascagempa, Kemen PU Pastikan Akses dan Kebutuhan Dasar di Labuan Bajo Segera Ditangani Jelang 17 Agustus, 16.913 Tiket Promo KAI Terjual, Pemesanan Long Weekend Capai 706.908 Tiket

JALUR

Kemenhub Uji Coba Terbatas ETLE Kendaraan ODOL

badge-check


 Dirjen Aan saat tinjau sistem ETLE Perbesar

Dirjen Aan saat tinjau sistem ETLE

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan uji coba terbatas penegakan hukum melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) untuk menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (over dimension over loading/ODOL) sejak Januari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, hal ini merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan sesuai Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional.

“Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” tutur Dirjen Aan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi seperti ETLE untuk pengawasan, pencatatan serta penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan.

Uji coba terbatas ini dilakukan pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion di antaranya di UPPKB Kertapati, Talang Kelapa dan Balonggandu.

“Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73%, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11% dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6%. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain,” urainya.

Adapun jenis pelanggaran berturut-turut didominasi pelanggaran daya angkut sebanyak 55.462 atau 57%, pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 atau 43%, dan pelanggaran tata cara kuat sebanyak 94 pelanggaran.

“Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesui ketentuan,” imbuh dia.

Kata Dirjen Aan, sistem ini masih bersifat uji coba terbatas dan ke depan akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis WIM dan ETLE berjalan dengan baik. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gempa M7,7 NTT, Jaringan Jalan Flores Terdampak

16 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Peringati Hari Kemerdekaan, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Manfaatkan Tarif Spesial Angkutan Umum, cuma Rp8!

15 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Hanya Rp100 Ribu, DAMRI Hubungkan Grand Metropolitan Bekasi dengan Bandara Soekarno-Hatta

14 Agustus 2026 - 06:58 WIB

DAMRI Berbagi Pengalaman Pengelolaan Bus Listrik, Dorong Transportasi Hijau di Indonesia

14 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Molinas Ramaikan Pilihan bagi Pengguna Motor Listrik

14 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Dukung Revalidasi UNESCO Global Geopark Ijen, DAMRI Hadirkan Layanan KSPN Kawah Ijen

12 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Pengamat: Penerapan Zero ODOL 2027, Akankah Sesuai Rencana?

11 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Trans Saijaan Resmi Beroperasi, DAMRI Siap Perkuat Konektivitas Transportasi di Kotabaru

11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Teknologi, Kemenhub Luncurkan ETLE HUB

10 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Kemenhub Catat hingga Agustus, 74,57% Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan

10 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Trending di JALUR