Menu

Mode Gelap
Layanan Makkah Route di Bandara Adi Soemarmo, Mudahkan Jemaah Haji Embarkasi Solo Dana Reboisasi Dinilai Perlu Masuk Skema Dana Desa untuk Penghijauan Hutan PNM Kembangkan Klaster Pala di Ngada untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Forum Kritik Seni Jakarta Soroti Tantangan Kritik Seni di Era Digital Sambut Long Weekend, DAMRI Siapkan Lebih dari 50 Ribu Kursi AKAP dan Beragam Kemudahan Pemesanan Tiket Warga Cipayung Mulai Terapkan Pemilahan Sampah, Tuntut Perlengkapan Sarana dan Prasarana 

JALUR

Kemenhub Uji Coba Terbatas ETLE Kendaraan ODOL

badge-check


 Dirjen Aan saat tinjau sistem ETLE Perbesar

Dirjen Aan saat tinjau sistem ETLE

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan uji coba terbatas penegakan hukum melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) untuk menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (over dimension over loading/ODOL) sejak Januari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, hal ini merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan sesuai Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional.

“Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” tutur Dirjen Aan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi seperti ETLE untuk pengawasan, pencatatan serta penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan.

Uji coba terbatas ini dilakukan pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion di antaranya di UPPKB Kertapati, Talang Kelapa dan Balonggandu.

“Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73%, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11% dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6%. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain,” urainya.

Adapun jenis pelanggaran berturut-turut didominasi pelanggaran daya angkut sebanyak 55.462 atau 57%, pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 atau 43%, dan pelanggaran tata cara kuat sebanyak 94 pelanggaran.

“Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesui ketentuan,” imbuh dia.

Kata Dirjen Aan, sistem ini masih bersifat uji coba terbatas dan ke depan akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis WIM dan ETLE berjalan dengan baik. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Long Weekend, DAMRI Siapkan Lebih dari 50 Ribu Kursi AKAP dan Beragam Kemudahan Pemesanan Tiket

13 Mei 2026 - 14:05 WIB

Benarkah Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan?

12 Mei 2026 - 05:29 WIB

Budaya Ngopi vs Budaya Keselamatan Berkendara:  Transformasi Gaya Hidup Lewat Rekayasa Sosial

11 Mei 2026 - 18:49 WIB

Bus Harus Masuk Terminal, Melanggar? Kemenhub akan Sanksi Tegas!

11 Mei 2026 - 18:32 WIB

Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Muratara, Dirjen Aan: Bus tidak Berizin Sejak 2020

8 Mei 2026 - 11:14 WIB

Kemenhub Susun Quick Win Penanganan Kendaraan ODOL

7 Mei 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Standar Layanan dan Keselamatan Secara Berkelanjutan, DAMRI Tingkatkan Kompetensi Pengemudi di Berbagai Layanan

6 Mei 2026 - 21:10 WIB

DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan Pemadu Moda di Nabire, Permudah Akses Masyarakat ke Bandar Udara Douw Aturure

5 Mei 2026 - 17:10 WIB

Dorong Transaksi Digital, DAMRI Hadirkan Promo Diskon 50% bagi Pengguna Baru DAMRI Apps

1 Mei 2026 - 07:42 WIB

Dirjen Hubdat Sidak Pool Green SM Bekasi

29 April 2026 - 07:44 WIB

Trending di JALUR