Menu

Mode Gelap
ASDP Raih Penghargaan Top CSR 2026 Berkat Program Mudik Ramah Anak INACA Apresiasi Penyesuaian Fuel Surcharge dari Pemerintah Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara Pendampingan Intensif PNM Dorong Kemandirian Ibu-Ibu Pelaku Usaha Mikro SBY Cup 2026 Memberi Pesan Voli Indonesia Siap Naik Kelas KAI: Ketertiban di Stasiun dan Perlintasan jadi Kesan Positif bagi Wisatawan Asing

BANDARA

INACA Apresiasi Penyesuaian Fuel Surcharge dari Pemerintah

badge-check


 Penumpang udara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Perbesar

Penumpang udara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Wartatrans.com, JAKARTA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026.

KM 1014/2026 ini berisi tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

“Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Kamis (14/5/2026).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenhub yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global.”

Menurut Denon, Indonesia termasuk salah satu yang tercepat merespon seperti Pemerintah Vietnam, Tailan dan Filipina dalam merespon dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket.

“Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan  dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ulasnya.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan Dirjen Perhubungan Udara.

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara

14 Mei 2026 - 20:42 WIB

Pendampingan Intensif PNM Dorong Kemandirian Ibu-Ibu Pelaku Usaha Mikro

14 Mei 2026 - 20:33 WIB

Gelar RUPST, Garuda Indonesia Perkuat Fokus Transformasi

14 Mei 2026 - 12:43 WIB

Jumlah Penumpang Garuda Indonesia Group Tumbuh 6,76% di Kuartal I-2026

14 Mei 2026 - 12:36 WIB

Pengamat: Usia Pesawat Bukan Penentu Keandalan dan Keselamatan

14 Mei 2026 - 11:01 WIB

KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional

13 Mei 2026 - 19:41 WIB

PT Pelindo Solusi Maritim Modernisasi Crane Pelabuhan dengan Pembaruan Sistem Komputerisasi

13 Mei 2026 - 18:30 WIB

Layanan Makkah Route di Bandara Adi Soemarmo, Mudahkan Jemaah Haji Embarkasi Solo

13 Mei 2026 - 15:51 WIB

TPK Teluk Lamong Catat Lonjakan Arus Petikemas Internasional 91 Persen

13 Mei 2026 - 11:59 WIB

SPJM Bukukan Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026

13 Mei 2026 - 07:39 WIB

Trending di ANJUNGAN