Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

BANDARA

INACA Apresiasi Penyesuaian Fuel Surcharge dari Pemerintah

badge-check


 Penumpang udara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Perbesar

Penumpang udara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Wartatrans.com, JAKARTA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026.

KM 1014/2026 ini berisi tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

“Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Kamis (14/5/2026).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenhub yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global.”

Menurut Denon, Indonesia termasuk salah satu yang tercepat merespon seperti Pemerintah Vietnam, Tailan dan Filipina dalam merespon dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket.

“Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan  dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ulasnya.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan Dirjen Perhubungan Udara.

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20%

1 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi

1 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global

1 Oktober 2026 - 08:12 WIB

BNI Apresiasi Pembinaan PBSI, Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali di Asian Games 2026

30 September 2026 - 10:44 WIB

AirNav-Airbus Teken MoU Efisiensi dan Keberlanjutan Ruang Udara Indonesia

30 September 2026 - 07:31 WIB

Koperasi Syariah Indonesia Dibawa ke Forum Internasional IICF 2026

30 September 2026 - 07:31 WIB

Perkuat Ekonomi Pesisir, Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2026

29 September 2026 - 23:00 WIB

FIFGROUP Raih Penghargaan sebagai Trusted & Populer Brand 2026

29 September 2026 - 22:43 WIB

Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

29 September 2026 - 21:23 WIB

Kemenhub Pastikan Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Berjalan Lancar

29 September 2026 - 09:36 WIB

Trending di BANDARA