Menu

Mode Gelap
GGRM Suntik Rp200 Miliar, Bandara Dhoho Hadapi Balik Modal 26 Tahun Indonesia Alami 3 Gempa Besar dalam Sehari Hari Kemerdekaan! Ongkos Cuma Rp8 Naik MRT, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL dan Busway Security KAI Gagalkan Pencurian Kabel Grounding LRT Jabodebek Ketua KP3ALA Pusat, Prof. Rahmat Salam: Pemekaran ALA untuk Perkuat Wali Nangroe Tirakatan 17 Agustus: Kebersamaan Lesehan yang Menyatu dalam Syukur dan Khidmat

BANDARA

INACA Apresiasi Penyesuaian Fuel Surcharge dari Pemerintah

badge-check


 Penumpang udara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Perbesar

Penumpang udara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Wartatrans.com, JAKARTA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi dan berterimakasih pada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026.

KM 1014/2026 ini berisi tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

“Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Kamis (14/5/2026).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenhub yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global.”

Menurut Denon, Indonesia termasuk salah satu yang tercepat merespon seperti Pemerintah Vietnam, Tailan dan Filipina dalam merespon dampak geopolitik global sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket.

“Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan  dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ulasnya.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan Dirjen Perhubungan Udara.

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10% hingga 100% dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.

Dengan berlakunya keputusan ini, KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

GGRM Suntik Rp200 Miliar, Bandara Dhoho Hadapi Balik Modal 26 Tahun

17 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Besok, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Berkumandang Serentak di 37 Bandara InJourney Airports

16 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Bergerak Bersama, KMP Ile Labalekan ASDP Turut Antarkan Bantuan untuk Pulihkan NTT

16 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Puluhan Relawan Airnav Indonesia, Taspen, dan Jasindo Mengabdi di Boyolali

16 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Dukung Penanganan Gempa NTT, AirNav Pastikan Layanan Navigasi Lancar

16 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Hendak Kirim Bantuan bagi Korban Gempa NTT dengan Kapal? PELNI Bebaskan Biaya Kirim

16 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Beli Pertalite Harga Pertamax

16 Agustus 2026 - 00:12 WIB

5 Bandara Terdampak Gempa di Kepulauan Flores NTT

15 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Gempa NTT, Ketahanan Transportasi Antarpulau menjadi Tantangan

15 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Maknai Momen Kemerdekaan, InJourney Airports Tanam 81.000 Mangrove

15 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Trending di BANDARA