Menu

Mode Gelap
Terminal Teluk Lamong Bekali Warga Ring 1 dengan Kompetensi dan Sertifikasi Gada Pratama Kemenhub Optimalkan Transportasi Laut untuk Distribusi Bantuan Kemanusiaan Pascagempa NTT Di Tengah Dampak Gempa, Pelindo Hadir Bantu Masyarakat Flores DAMRI Hadirkan Promo Tarif Rp50.000 untuk Layanan Blok M–Bandara Soekarno-Hatta DAMRI Hadirkan Promo Cashback SPayLater selama Bulan Agustus 2026 IPC TPK Dorong Pemulihan Ekosistem Mangrove melalui Program “The North Green Movement”

KABIN

Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara

badge-check


 Maskapai nasional Perbesar

Maskapai nasional

Wartatrans.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sah ditetapkan.

Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus juga untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan  fluktuasi harga avtur yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

“Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai 13 Mei 2026,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” beber dia.

Lukman menambahkan,  maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang
Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DAMRI Hadirkan Promo Tarif Rp50.000 untuk Layanan Blok M–Bandara Soekarno-Hatta

20 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Kemenhub Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores NTT

20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Ayo Serbu 390 Ribu Kursi Promo di Garuda Indonesia Travel Festival

19 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Bandara Ngurah Rai Bali Mulai Operasikan Jembatan Transfer Penumpang Antarterminal

19 Agustus 2026 - 15:29 WIB

GMF Rampungkan Modernisasi Hercules TNI AU Usia Operasional Bertambah hingga 20 Tahun

19 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Citilink Terbangi Rute Bandung ke Medan, Denpasar, Surabaya, Palembang, dan Balikpapan

17 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Kemenhub Jamin Akses Transportasi di Daerah Terdampak Bencana

17 Agustus 2026 - 22:08 WIB

GGRM Suntik Rp200 Miliar, Bandara Dhoho Hadapi Balik Modal 26 Tahun

17 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Besok, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Berkumandang Serentak di 37 Bandara InJourney Airports

16 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Dukung Penanganan Gempa NTT, AirNav Pastikan Layanan Navigasi Lancar

16 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Trending di BANDARA