Menu

Mode Gelap
KAI Layani 1,30 Juta Pelanggan KA Ekonomi Komersial Tarif Diskon 30% selama Libur Sekolah 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,67 Juta per Gram, Segini Daftarnya! KKP Salurkan 12 Excavator untuk Percepat Pemulihan Sektor Perikanan Pascabencana di Sumatra Waduh! Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Hanya 57 Persen Ditjen Hubud-DGAC Prancis Perbarui Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil Dirjen Hubdat Sebut Penerima Diskon Tarif Penyeberangan Tembus 90 Persen

KABIN

Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara

badge-check


 Maskapai nasional Perbesar

Maskapai nasional

Wartatrans.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sah ditetapkan.

Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus juga untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan  fluktuasi harga avtur yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

“Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai 13 Mei 2026,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” beber dia.

Lukman menambahkan,  maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang
Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditjen Hubud-DGAC Prancis Perbarui Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil

6 Juli 2026 - 06:49 WIB

Pelita Air-BNI Hadirkan Promo Diskon Tiket Domestik hingga Rp360 Ribu

6 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pelita Air dan Patra Hotels Hadirkan PASPlus, bikin Libur Sekolah Makin Asik

4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Perkuat Kualitas Layanan Navigasi AirNav Indonesia-ASA Gelar Program ITSAP

3 Juli 2026 - 17:11 WIB

Citilink Serahkan Hadiah Undian Mobil dan Tiket Gratis untuk Pelanggan Setia

3 Juli 2026 - 14:57 WIB

InJourney Airports Kebut Persiapan Optimalisasi Bandara Husein Sastranegara

2 Juli 2026 - 21:04 WIB

Layanan Perdana Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berjalan Lancar

2 Juli 2026 - 18:57 WIB

Insiden Pesawat Perintis PK-RCY di Balinggama, Papua Pegunungan, Pilot Meninggal Dunia

2 Juli 2026 - 16:21 WIB

Citilink Buka 5 Rute Baru Hubungkan Kalimantan, Yogya, dan Batam

1 Juli 2026 - 14:43 WIB

Kemenhub Dorong Percepatan Persiapan Reaktivasi Bandara Husein Bandung

1 Juli 2026 - 09:06 WIB

Trending di BANDARA