Wartatrans.com, JAKARTA – KAI Group bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan mulai mengoperasikan layanan Kereta Petani dan Pedagang pada perjalanan Commuter Line Merak mulai Senin, 1 Desember 2025.
Inovasi berbasis transportasi rel ini dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan layanan baru tersebut dirangkaikan pada Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk.
“Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini,” ujar Karina.
Sebelum menggunakan layanan ini, petani dan pedagang wajib melakukan registrasi di loket stasiun dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir untuk diverifikasi petugas. Pengguna yang telah memiliki kartu petani dan pedagang dapat memesan dan membeli tiket mulai H-7 keberangkatan serta melakukan boarding dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
Karina menambahkan bahwa masyarakat yang belum memiliki kartu tetap dapat membeli tiket pada hari keberangkatan selama ketersediaan kursi mencukupi. KAI Commuter juga menetapkan aturan barang bawaan dengan batas maksimal dua koli berukuran 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.
“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” katanya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar, menyatakan dukungan penuh terhadap pengoperasian layanan ini. DJKA menyediakan skema Public Service Obligation (PSO) agar tarif layanan tetap terjangkau.
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000,00 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Arif menambahkan bahwa seluruh rangkaian kereta telah melalui pengujian kelaikan demi memastikan aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan sesuai dengan PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.
“Kami mengapresiasi KAI Group atas inovasinya dalam meluncurkan layanan ini dan semoga Kereta Petani dan Pedagang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.(****)









