Menu

Mode Gelap
Jelang Libur Panjang Isra Miraj, Arus Kedatangan Penumpang di Daop 6 Yogyakarta Naik 41 Persen Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Catat Lonjakan Perjalanan Penumpang Kereta Api Warga Desa Atu Payung Diusulkan Direlokasi, Ancaman Longsor dari Gunung Kera Kian Mengkhawatirkan Akses Jalan Belum Terbuka, 50 Hari Pascabencana Karang Ampar Masih Terisolasi Keren! 4 Alumni API Banyuwangi Tembus Kerja di Bandara Haneda Jepang Anggota DPR Kesal Menteri KP Tak Beri Tahu Kunjungan ke Aceh Tamiang

NASIONAL

KIP Perintahkan KPU Memberikan Informasi Salinan Ijasah Sarjana Jokowi ke Publik

badge-check


					KIP Perintahkan KPU Memberikan Informasi Salinan Ijasah Sarjana Jokowi ke Publik Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Joko Widodo ke KPU. Keputusan tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” demikian Ketua Majelis Handoko Agung Saputro membacakan amar putusan.

Intinya putusan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 merupakan informasi yang terbuka.

“Untuk itu, pihak termohon KPU harus memberikan ijazah Jokowi pada pemohon,” ujar Handoko.

“Selain itu memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

“Apabila tidak puas dengan putusan KIP, maka KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait,” kata Handoko.

Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka masing-masing pihak menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan.

Konsekuensi dari putusan KIP ini juga membuka jalan bagi publik untuk mengakses dokumen ijazah sarjana Presiden ke 7 Indonesia, dimana hal ini yang menjadi objek sengketa dan spekulasi.

Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menekankan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Desa Atu Payung Diusulkan Direlokasi, Ancaman Longsor dari Gunung Kera Kian Mengkhawatirkan

15 Januari 2026 - 19:39 WIB

Akses Jalan Belum Terbuka, 50 Hari Pascabencana Karang Ampar Masih Terisolasi

15 Januari 2026 - 19:32 WIB

Anggota DPR Kesal Menteri KP Tak Beri Tahu Kunjungan ke Aceh Tamiang

15 Januari 2026 - 17:04 WIB

BPSPL Pontianak Pastikan Video Viral Bukan Penangkapan Pesut Mahakam

15 Januari 2026 - 15:12 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Tanjung Priok

15 Januari 2026 - 11:52 WIB

Trending di ANJUNGAN