Menu

Mode Gelap
IPC TPK Wujudkan Mudik Aman, Nyaman, dan Inklusif Lewat Mudik Gratis Bersama Pelindo Group   Kunjungi PT Terminal Teluk Lamong, Dirut Pelindo Dorong Peningkatan Layanan dan Ekspansi Bisnis Ramadhan 1447 H: Pelindo Solusi Digital dan Forwahub Hadirkan Kepedulian bagi Anak Yatim Qariah Tunanetra Kalbar Raih Juara Nasional PTQ RRI Serunya Sidang Terbuka PBA SMA MBS Zam-Zam Hidupnya ‘Rumah Kecil” dalam Perjalanan Mudik Lebaran Keluarga

NASIONAL

KIP Perintahkan KPU Memberikan Informasi Salinan Ijasah Sarjana Jokowi ke Publik

badge-check


 KIP Perintahkan KPU Memberikan Informasi Salinan Ijasah Sarjana Jokowi ke Publik Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Joko Widodo ke KPU. Keputusan tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” demikian Ketua Majelis Handoko Agung Saputro membacakan amar putusan.

Intinya putusan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 merupakan informasi yang terbuka.

“Untuk itu, pihak termohon KPU harus memberikan ijazah Jokowi pada pemohon,” ujar Handoko.

“Selain itu memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

“Apabila tidak puas dengan putusan KIP, maka KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait,” kata Handoko.

Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka masing-masing pihak menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan.

Konsekuensi dari putusan KIP ini juga membuka jalan bagi publik untuk mengakses dokumen ijazah sarjana Presiden ke 7 Indonesia, dimana hal ini yang menjadi objek sengketa dan spekulasi.

Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menekankan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPC TPK Wujudkan Mudik Aman, Nyaman, dan Inklusif Lewat Mudik Gratis Bersama Pelindo Group  

4 Maret 2026 - 11:33 WIB

Kunjungi PT Terminal Teluk Lamong, Dirut Pelindo Dorong Peningkatan Layanan dan Ekspansi Bisnis

4 Maret 2026 - 11:22 WIB

Ramadhan 1447 H: Pelindo Solusi Digital dan Forwahub Hadirkan Kepedulian bagi Anak Yatim

4 Maret 2026 - 11:09 WIB

2,7 Juta Pemudik Diproyeksikan Gunakan DAMRI, Tiket Mudik Lebaran Mulai Ramai Dipesan

3 Maret 2026 - 23:38 WIB

Raker 2026: Langkah Strategis PT Terminal Teluk Lamong Dorong Kolaborasi dan Inovasi

3 Maret 2026 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S

3 Maret 2026 - 22:32 WIB

KNG Raya Cabang Bogor, Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

3 Maret 2026 - 20:47 WIB

KPK Tidak Puasa OTT, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat

3 Maret 2026 - 19:33 WIB

Gubernur Jateng Tanggapi Sekaligus Dua Bupati di Daerahnya yang Ditangkap KPK 

3 Maret 2026 - 18:51 WIB

Upaya Pencegahan Narkotika, Citilink dan BNN Perkuat Sinergi

3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Trending di EKOBIS