Wartatrans.com, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Joko Widodo ke KPU. Keputusan tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” demikian Ketua Majelis Handoko Agung Saputro membacakan amar putusan.

Intinya putusan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 merupakan informasi yang terbuka.
“Untuk itu, pihak termohon KPU harus memberikan ijazah Jokowi pada pemohon,” ujar Handoko.
“Selain itu memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
“Apabila tidak puas dengan putusan KIP, maka KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait,” kata Handoko.
Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka masing-masing pihak menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan.
Konsekuensi dari putusan KIP ini juga membuka jalan bagi publik untuk mengakses dokumen ijazah sarjana Presiden ke 7 Indonesia, dimana hal ini yang menjadi objek sengketa dan spekulasi.
Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menekankan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.*** (Slamet Widodo)









