Menu

Mode Gelap
KAI Lanjutkan Pendampingan Korban Insiden Bekasi Timur, 17 Pelanggan Masih Dirawat Perkuat Standar Layanan dan Keselamatan Secara Berkelanjutan, DAMRI Tingkatkan Kompetensi Pengemudi di Berbagai Layanan Kemenhub Teken 2 Perjanjian Konsesi Strategis dengan PT Pelindo Dukung Kelancaran Logistik Wilayah, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Peran ASDP Ramaikan Forum Inabuyer 2026, Dorong UMKM Naik Kelas Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini

NASIONAL

KIP Perintahkan KPU Memberikan Informasi Salinan Ijasah Sarjana Jokowi ke Publik

badge-check


 KIP Perintahkan KPU Memberikan Informasi Salinan Ijasah Sarjana Jokowi ke Publik Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Joko Widodo ke KPU. Keputusan tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” demikian Ketua Majelis Handoko Agung Saputro membacakan amar putusan.

Intinya putusan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 merupakan informasi yang terbuka.

“Untuk itu, pihak termohon KPU harus memberikan ijazah Jokowi pada pemohon,” ujar Handoko.

“Selain itu memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

“Apabila tidak puas dengan putusan KIP, maka KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait,” kata Handoko.

Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka masing-masing pihak menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan.

Konsekuensi dari putusan KIP ini juga membuka jalan bagi publik untuk mengakses dokumen ijazah sarjana Presiden ke 7 Indonesia, dimana hal ini yang menjadi objek sengketa dan spekulasi.

Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menekankan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Uhamka Perluas Kolaborasi Global melalui Diskusi Bareng Sofia University Bulgaria

6 Mei 2026 - 14:14 WIB

Ribuan Kontainer Kosong Masuk IPC TPK Panjang, Topang Pergerakan Ekspor Sumatera

6 Mei 2026 - 14:12 WIB

SPJM Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran

6 Mei 2026 - 14:02 WIB

JMSI Sulawesi Tengah Kecam Pernyataan Mantan Direktur RSUD Undata Yang Hina Jurnalis

6 Mei 2026 - 02:35 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

5 Mei 2026 - 22:39 WIB

DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan Pemadu Moda di Nabire, Permudah Akses Masyarakat ke Bandar Udara Douw Aturure

5 Mei 2026 - 17:10 WIB

Safety Jadi Prioritas, IPC TPK Perkuat Budaya Kerja Aman

5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Kartunis Dorong Pameran “JAKARTUN” untuk HUT Jakarta ke-499

5 Mei 2026 - 13:46 WIB

Pase Raya Gelar Halal Bihalal, Pererat Warga Aceh Utara di Perantauan

5 Mei 2026 - 10:55 WIB

Massa Aksi Padati Gedung Gubernur Aceh, Tuntut Pencabutan Pergub JKA 2026

4 Mei 2026 - 23:46 WIB

Trending di RAGAM