Menu

Mode Gelap
Bantuan Perbaikan Rumah Rp30 Juta bagi Korban Gempa NTT Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Kalimantan 49,29% Warga Jakarta Masuk MBT, Pramono Dorong Rusun Jadi Public Housing Kesehatan Gubernur Tak Ganggu Pemerintahan Aceh, Bima Arya: Tugas Berjalan Lewat Pendelegasian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kalimantan Makin Meluas, Presiden Prabowo Turun Tangan Kisah Porter Sunarto Rawat Anak Berkebutuhan Khusus, KAI Services Beri Bantuan di Stasiun Bandung

NASIONAL

KIP Perintahkan KPU Memberikan Informasi Salinan Ijasah Sarjana Jokowi ke Publik

badge-check


 KIP Perintahkan KPU Memberikan Informasi Salinan Ijasah Sarjana Jokowi ke Publik Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Joko Widodo ke KPU. Keputusan tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” demikian Ketua Majelis Handoko Agung Saputro membacakan amar putusan.

Intinya putusan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 merupakan informasi yang terbuka.

“Untuk itu, pihak termohon KPU harus memberikan ijazah Jokowi pada pemohon,” ujar Handoko.

“Selain itu memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

“Apabila tidak puas dengan putusan KIP, maka KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait,” kata Handoko.

Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka masing-masing pihak menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan.

Konsekuensi dari putusan KIP ini juga membuka jalan bagi publik untuk mengakses dokumen ijazah sarjana Presiden ke 7 Indonesia, dimana hal ini yang menjadi objek sengketa dan spekulasi.

Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menekankan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bantuan Perbaikan Rumah Rp30 Juta bagi Korban Gempa NTT

23 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Kalimantan

23 Agustus 2026 - 06:58 WIB

49,29% Warga Jakarta Masuk MBT, Pramono Dorong Rusun Jadi Public Housing

23 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Kesehatan Gubernur Tak Ganggu Pemerintahan Aceh, Bima Arya: Tugas Berjalan Lewat Pendelegasian

23 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kalimantan Makin Meluas, Presiden Prabowo Turun Tangan

23 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Kisah Porter Sunarto Rawat Anak Berkebutuhan Khusus, KAI Services Beri Bantuan di Stasiun Bandung

22 Agustus 2026 - 21:40 WIB

IPCC Layani Sepenuh Hati, Dukung Pengiriman Bantuan Kemanusiaan PMI ke Nusa Tenggara Timur

22 Agustus 2026 - 21:21 WIB

KAI Commuter Dekatkan Transportasi Publik dengan Generasi Muda Lewat Commuter Skate Games

22 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Suluh Fajar Barakah di Reubee, Dewan Da’wah Pidie Tegaskan Larangan Tegas Perilaku Kaum Luth dalam Islam  

22 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Unsoed Dengan Tiga Klaster

22 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Trending di RAGAM