Wartatrans. Lcom, BANDA ACEH — Gelombang aspirasi masyarakat kembali mengemuka di jantung ibu kota provinsi. Kawasan Gedung Gubernur Aceh dipadati ratusan massa aksi, Senin (4/5/2026).
Sejak siang hari, mahasiswa bersama berbagai elemen masyarakat berkumpul, membawa satu tuntutan yang sama: mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Aksi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Aceh ini berlangsung dengan penuh semangat. Massa datang secara berkelompok, membawa spanduk, poster tuntutan, serta pengeras suara yang terus menggema sepanjang aksi berlangsung.
Di bawah terik matahari, para orator silih berganti menyampaikan aspirasi. Dengan nada tegas, mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
“Pergub ini harus dicabut. Pemerintah harus mendengar suara rakyat,” teriak salah satu orator, disambut sorakan peserta aksi lainnya.
Tidak hanya mahasiswa, aksi ini juga diikuti oleh masyarakat umum yang turut menyampaikan kegelisahan mereka terhadap kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada layanan kesehatan di Aceh. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan bahwa isu yang diangkat memiliki resonansi luas di tengah masyarakat.
Sementara itu, aparat kepolisian tampak bersiaga di sejumlah titik strategis di sekitar lokasi. Pengamanan dilakukan secara terbuka dengan pendekatan persuasif guna memastikan aksi berjalan tertib dan kondusif. Selain menjaga keamanan, petugas juga mengatur arus lalu lintas yang sempat mengalami kepadatan akibat konsentrasi massa di kawasan tersebut.
Meski berlangsung dalam tensi yang cukup tinggi, aksi tetap berjalan damai. Massa menyampaikan aspirasi dengan tertib, tanpa tindakan anarkis.
Koordinator lapangan juga terlihat aktif mengingatkan peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi.
Seiring berjalannya waktu, massa memilih bertahan hingga sore hari. Mereka menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh atas tuntutan yang disampaikan.
Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan langsung dari pihak pemerintah di lokasi.
Aksi ini menjadi potret nyata dinamika demokrasi di Aceh, di mana masyarakat menggunakan ruang publik sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi. Demonstrasi yang berlangsung menunjukkan bahwa kesadaran politik dan partisipasi publik terus tumbuh, khususnya di kalangan generasi muda.
Di sisi lain, tuntutan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 juga membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan, aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ke depan, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar seperti layanan kesehatan.
Gelombang suara dari depan Gedung Gubernur Aceh hari itu bukan sekadar aksi, tetapi juga cerminan harapan masyarakat akan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat.*** (Kamaruzzaman)

























