Wartatrans.com, ACEH UTARA — Hari ini 22 tahun lalu, tragedi pembantaian warga sipil Aceh terjadi di Simpang KKA Aceh Utara. Kejadian mengerikan itu pada siang, tanggal 3 Mei tahun 1999, yang mengakibatkan paling sedikit 39 warga sipil tewas.
Korban itu termasuk seorang anak berusia 7 tahun. Lainnya, 156 warga sipil mengalami luka tembak, bahkan mengalami cacat di tubuhnya. Korban lainnya 10 orang hilang, tidak diketahui kemana rimbanya. Bisa jadi diambil oleh aparat lalu dihilangkan.

Ini karena pihak keluarga sudah mencari kemana mereka dan tidak pulang ke rumah pasca kejadian di Simpang KKA itu. Pihak yang mendata kejadian ini adalah sumbernya LSM Kontras atau Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Cabang Aceh. Kronologis kejadian bahkan hingga video penembakan warga sipil tanpa senjata pun terdokumentasi dengan sangat jelas. Bahkan terbukti penembakan terhadap rakyat sipil Aceh itu bukan dengan peluru karet, melainkan dengan peluru senjata tempur.
Kebetulan sekali ada wartawan yang mendokumentasikannya. Anda bisa melihat di Youtube dengan hanya mengetik tulisan Tragedi Pembantaian Simpang KKA.
Selain video, ada juga tulisan di surat kabar yang gempar menulis berita yang sangat keji itu. Bagaimana tidak warga sipil tanpa senjata api yang tidak berdaya ditembak membabi buta. Mayat bergelimpangan di jalan dan ada korban yang berdarah-darah tergeletak di jalan berusaha merayap untuk menghindar dari desingan peluru aparat militer TNI. Pelaku dan komandan serdadu saat kejadian itu sudah diketahui, bahkan untuk kasus mengerikan itu, Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc.
Setelah selesai menyelidikinya hingga mengeluarkan keterangan pers pada tanggal 22 Juni tahun 2016, akhirnya terdapat bukti pelanggaran HAM sangat berat terjadi pada peristiwa KKA di Aceh Utara tanggal 3 Mei tahun 1999 lalu itu. Bentuk perbuatan dan pola kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa simpang KKA adalah pembunuhan murni penduduk sipil yang tewas ditembak aparat TNI.
Begitu juga penganiayaan terhadap warga sekitar lokasi di simpang KKA. Terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai pelaku dan penanggung jawab dalam peristiwa tersebut. Namun anehnya sampai detik ini belum ada pelaku yang ditangkap dan diadili atas peristiwa biadab tersebut. Belajar dari pengalaman sebelumnya, tindakan impunitas atau kebal hukum adalah tindakan sangat saling.
Seperti tidak ada rasa peri kemanusiaan dan sangat mudah dilupakan dengan alasan kejadian itu sudah lama berlalu. Sebenarnya memang tidak ada keinginan untuk menegakkan hukum.*** (Kamaruzzaman)


