Wartatrans.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) minta revisi fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) disesuaikan kenaikan harga avtur serta nilai kurs USD.
Seperti diketahui, harga bahan bakar pesawat (avtur) per 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali naik, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 sebesar Rp27.358,- per liter, naik 16% dari periode 1-30 April 2026 yang sebesar 23.551,- per liter.

Sedangkan kurs 1 USD per 4 Mei 2026 adalah Rp17.425,- atau naik 2,5% dibanding 1 April 2025 yang sebesar Rp17.017,-
Masih belum meredanya konflik geopolitik di Timur Tengah yang mempengaruhi industri penerbangan secara global dan nasional.
“Berdasarkan hal tersebut, INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina,” urai Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali untuk merevisi kesepakatan penundaan pembahasan TBA dan segera membahas revisi TBA penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap Rupiah.
Mendorong Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meningkatkan koordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam hal mempercepat pelaksanaan kebijakan memberikan Bea Masuk 0% untuk sparepart pesawat.
“Permintaan ini kami sampaikan mengingat kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs USD sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor – sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional,” tutup Denon. (omy)































