Wartatrans.com, JAKARTA – Seorang calon anak buah kapal (ABK) melaporkan dugaan penyekapan yang dialaminya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, melalui layanan darurat Polri 110.
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan, laporan diterima melalui sambungan telepon Layanan Polri 110 yang kemudian diteruskan ke pihaknya.
Petugas pun segera menuju lokasi setelah korban mengirimkan titik koordinat keberadaannya.
“Awalnya korban melaporkan terjadi penyekapan. Personel kami langsung ke lokasi dan bertemu korban, rekan-rekannya, serta pemilik mess,” kata Aris, Selasa (5/5/2026).
Setelah dilakukan penanganan di tempat kejadian perkara, polisi kemudian membawa seluruh pihak ke Polsubsektor Muara Angke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Nyatanya, hasil interogasi, apa yang terjadi adalah kesalahpahaman antara pelapor dengan pemilik mess.
“Setelah kami pertemukan dan lakukan mediasi, ternyata permasalahan ini hanya kesalahpahaman antara korban dengan pemilik mess,” ujar Aris.
Ia menjelaskan, korban merasa disekap karena tidak diperbolehkan meninggalkan mess tempatnya menunggu pekerjaan sebagai ABK.
Namun, dari hasil pendalaman, larangan tersebut berkaitan dengan proses perekrutan dan penempatan kerja yang belum berjalan.
“Korban ingin segera bekerja atau kembali pulang, sementara kapal yang ditunggu belum datang. Jadi ada ketidaksabaran dari korban,” jelasnya.
Aris memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman, maupun penyekapan seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Bahkan, korban disebut tetap dapat berkomunikasi menggunakan ponselnya.
“Tidak ada pengancaman ataupun penganiayaan. Korban juga bebas menggunakan handphone untuk berkomunikasi maupun melapor,” tegasnya.
Dalam kasus ini, hanya satu orang yang melapor ke layanan 110.
Namun, di lokasi mess terdapat beberapa calon ABK lain yang juga tengah menunggu pekerjaan.
“Yang lain memang datang atas kemauan sendiri untuk bekerja sebagai ABK. Hanya saja kapal belum tersedia,” ucap Aris.
Ia menambahkan, selama berada di mess, para calon ABK tidak dikenakan biaya.
Bahkan, kebutuhan makan sehari-hari turut disediakan oleh pihak pemilik mess.
Diketahui, pelapor baru dua hari berada di lokasi sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pelapor pun diperbolehkan kembali ke daerah asalnya tanpa dibebani biaya apa pun.
“Permasalahan diselesaikan secara musyawarah. Korban ingin kembali ke rumah dan pihak mess juga tidak membebankan biaya,” ujar Aris.
Di akhir keterangannya, Aris mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Polri 110 sebagai sarana pengaduan darurat yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Layanan ini untuk respon cepat terhadap berbagai gangguan kamtibmas. Silakan masyarakat memanfaatkannya,” tutup Aris.(ahmad)






























