Wartatrans.com, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, , menilai bahwa keputusan membawa kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer berpotensi melanggengkan praktik impunitas. Ia menegaskan, sejak awal mekanisme tersebut tidak dirancang untuk menghadirkan keadilan bagi korban maupun publik.
Menurut Hendardi, pilihan menggunakan Peradilan Militer bukan sekadar langkah prosedural, melainkan sinyal kuat bahwa negara telah menentukan arah penanganan perkara. “Ini menunjukkan adanya upaya melindungi pelaku sekaligus mengendalikan daya rusak kasus, bukan memberikan efek jera atau menghadirkan keadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, secara struktural Peradilan Militer memiliki keterbatasan dalam hal independensi dan akuntabilitas. Dalam sistem tersebut, kata dia, kebenaran berpotensi disaring, ruang pertanggungjawaban dapat dipersempit, dan putusan bisa menjadi kompromi.
“Peradilan Militer kerap menjadi mekanisme untuk meredam persoalan, bukan menegakkan hukum secara utuh,” katanya.
Hendardi juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum sebelumnya telah dimulai melalui mekanisme peradilan umum oleh kepolisian. Namun, menurut dia, proses tersebut kemudian terhenti setelah penanganan perkara dialihkan kepada institusi militer.
Bagi masyarakat sipil, lanjutnya, mekanisme Pengadilan Militer sulit diharapkan mampu menghasilkan keadilan yang objektif. Ia menilai, ketika aparat diadili oleh sistem internalnya sendiri, hasilnya cenderung dapat diprediksi.
“Yang muncul bukan keadilan, melainkan kompromi. Bukan kebenaran, tetapi versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, melainkan perlindungan terhadap institusi,” ucapnya.
Meski demikian, Hendardi mengakui negara memiliki kewenangan untuk menentukan jalur peradilan. Namun, ia menegaskan publik juga memiliki hak untuk bersikap kritis dan bahkan menolak mempercayai hasil proses tersebut.
Ia menyebut, munculnya mosi tidak percaya dari masyarakat sipil merupakan respons logis atas lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.
“Negara boleh memilih Peradilan Militer, tetapi publik juga berhak untuk tidak mempercayai proses dan hasilnya,” kata dia.*** (SBY/REL)





























