Menu ✖

Mode Gelap
Penjualan Rumah Subsidi Lesu Wahyu Zein, Penyany Sekaligus Komposer Rilis EP dan Sukses Tembus 8 Ribuan Montly Listeners di Spotify Aceh International Collaborative Art Exhibition 2026 Digelar di USK, Hadirkan Seniman dari Berbagai Negara Hajatan FIFGROUP Pondok Gede Hadirkan Beragam Promo, Hiburan, dan Kegiatan Sosial untuk Masyarakat Apresiasi Pencapaian Prestasi Bank Jakarta oleh Kamaksi Jejak Kereta Api di Ujung Jawa dan Sumatra: Merak, Ketapang, Krueng Mane dan Tanjungkarang

TNI-POLRI

Hendardi: Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus Berpotensi Melanggengkan Impunitas

badge-check


 Hendardi: Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus Berpotensi Melanggengkan Impunitas Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, , menilai bahwa keputusan membawa kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer berpotensi melanggengkan praktik impunitas. Ia menegaskan, sejak awal mekanisme tersebut tidak dirancang untuk menghadirkan keadilan bagi korban maupun publik.

Menurut Hendardi, pilihan menggunakan Peradilan Militer bukan sekadar langkah prosedural, melainkan sinyal kuat bahwa negara telah menentukan arah penanganan perkara. “Ini menunjukkan adanya upaya melindungi pelaku sekaligus mengendalikan daya rusak kasus, bukan memberikan efek jera atau menghadirkan keadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, secara struktural Peradilan Militer memiliki keterbatasan dalam hal independensi dan akuntabilitas. Dalam sistem tersebut, kata dia, kebenaran berpotensi disaring, ruang pertanggungjawaban dapat dipersempit, dan putusan bisa menjadi kompromi.

“Peradilan Militer kerap menjadi mekanisme untuk meredam persoalan, bukan menegakkan hukum secara utuh,” katanya.

Hendardi juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum sebelumnya telah dimulai melalui mekanisme peradilan umum oleh kepolisian. Namun, menurut dia, proses tersebut kemudian terhenti setelah penanganan perkara dialihkan kepada institusi militer.

Bagi masyarakat sipil, lanjutnya, mekanisme Pengadilan Militer sulit diharapkan mampu menghasilkan keadilan yang objektif. Ia menilai, ketika aparat diadili oleh sistem internalnya sendiri, hasilnya cenderung dapat diprediksi.

“Yang muncul bukan keadilan, melainkan kompromi. Bukan kebenaran, tetapi versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, melainkan perlindungan terhadap institusi,” ucapnya.

Meski demikian, Hendardi mengakui negara memiliki kewenangan untuk menentukan jalur peradilan. Namun, ia menegaskan publik juga memiliki hak untuk bersikap kritis dan bahkan menolak mempercayai hasil proses tersebut.

Ia menyebut, munculnya mosi tidak percaya dari masyarakat sipil merupakan respons logis atas lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.

“Negara boleh memilih Peradilan Militer, tetapi publik juga berhak untuk tidak mempercayai proses dan hasilnya,” kata dia.*** (SBY/REL)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kapolri Suyudi Rombak Jajaran Polri, 88 Perwira Dimutasi

4 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto, Tongkat Komando Polri Berpindah

1 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026 - 11:04 WIB

KRI Sriwijaya-100 Akan Dimodernisasi

30 September 2026 - 05:11 WIB

Polres Nagan Raya Sita 28,82 Gram Sabu di Darul Makmur, Seorang Pria Diamankan

25 September 2026 - 10:31 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Dikukuhkan, Merah Putih Berkibar di Pelabuhan Tanjung Priok

24 September 2026 - 19:41 WIB

TNI AL Resmi Beri Nama KRI Sriwijaya-100 untuk Armada Barunya

24 September 2026 - 16:39 WIB

Bazar Murah HUT ke-81 TNI Hadirkan Kebutuhan Pokok Terjangkau di Pasar Thumburuni

23 September 2026 - 08:29 WIB

Kapal Garibaldi yang akan jadi KRI Sriwijaya Tiba, TNI AL Siapkan Organisasi dan Pangkalan

18 September 2026 - 16:55 WIB

Kapal Garibaldi Asal Italia Masuk Perairan RI, kini Menuju Tanjung Priok

18 September 2026 - 07:29 WIB

Trending di ANJUNGAN