Menu

Mode Gelap
Uhamka Perluas Kolaborasi Global melalui Diskusi Bareng Sofia University Bulgaria Ribuan Kontainer Kosong Masuk IPC TPK Panjang, Topang Pergerakan Ekspor Sumatera SPJM Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran Penutupan Perlintasan Liar, Upaya Bersama Jaga Keselamatan Perjalanan KA KAI Services Luncurkan Kampanye #BerawalDariKantor, Ajak Pegawai Pilah Sampah dari Rumah KAI Gelar Tahlilan dan Doa Bersama, Menguatkan Pelanggan dan Keluarga Korban Insiden KRL-KAJJ

TNI-POLRI

Hendardi: Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus Berpotensi Melanggengkan Impunitas

badge-check


 Hendardi: Pengadilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus Berpotensi Melanggengkan Impunitas Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, , menilai bahwa keputusan membawa kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer berpotensi melanggengkan praktik impunitas. Ia menegaskan, sejak awal mekanisme tersebut tidak dirancang untuk menghadirkan keadilan bagi korban maupun publik.

Menurut Hendardi, pilihan menggunakan Peradilan Militer bukan sekadar langkah prosedural, melainkan sinyal kuat bahwa negara telah menentukan arah penanganan perkara. “Ini menunjukkan adanya upaya melindungi pelaku sekaligus mengendalikan daya rusak kasus, bukan memberikan efek jera atau menghadirkan keadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, secara struktural Peradilan Militer memiliki keterbatasan dalam hal independensi dan akuntabilitas. Dalam sistem tersebut, kata dia, kebenaran berpotensi disaring, ruang pertanggungjawaban dapat dipersempit, dan putusan bisa menjadi kompromi.

“Peradilan Militer kerap menjadi mekanisme untuk meredam persoalan, bukan menegakkan hukum secara utuh,” katanya.

Hendardi juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum sebelumnya telah dimulai melalui mekanisme peradilan umum oleh kepolisian. Namun, menurut dia, proses tersebut kemudian terhenti setelah penanganan perkara dialihkan kepada institusi militer.

Bagi masyarakat sipil, lanjutnya, mekanisme Pengadilan Militer sulit diharapkan mampu menghasilkan keadilan yang objektif. Ia menilai, ketika aparat diadili oleh sistem internalnya sendiri, hasilnya cenderung dapat diprediksi.

“Yang muncul bukan keadilan, melainkan kompromi. Bukan kebenaran, tetapi versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, melainkan perlindungan terhadap institusi,” ucapnya.

Meski demikian, Hendardi mengakui negara memiliki kewenangan untuk menentukan jalur peradilan. Namun, ia menegaskan publik juga memiliki hak untuk bersikap kritis dan bahkan menolak mempercayai hasil proses tersebut.

Ia menyebut, munculnya mosi tidak percaya dari masyarakat sipil merupakan respons logis atas lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.

“Negara boleh memilih Peradilan Militer, tetapi publik juga berhak untuk tidak mempercayai proses dan hasilnya,” kata dia.*** (SBY/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respon Cepat Pengaduan Layanan Polri 110, Polisi Datangi Mess ABK di Muara Angke Jakut

5 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dirut Pelindo Perkuat Budaya HSSE & Sinergi Operasional di Regional 4

2 Mei 2026 - 13:08 WIB

Kapolres Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

1 Mei 2026 - 19:27 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Langsung Pemusnahan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

30 April 2026 - 14:25 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026

28 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Deklarasi Damai Jelang Hari Buruh  

23 April 2026 - 17:48 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

19 April 2026 - 12:22 WIB

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

17 April 2026 - 21:09 WIB

Sinergi TNI–Pemkab Bogor Diperkuat, Pembangunan dan Kamtibmas Jadi Fokus TMMD

16 April 2026 - 18:52 WIB

Sertijab Kapolrestabes Semarang,Tegaskan Penguatan Soliditas dan Kesinambungan Kinerja Organisasi

16 April 2026 - 18:09 WIB

Trending di TNI-POLRI